Aceh Election Club IV

0
106

Aceh Election Club III : Evaluasi Kualitas Demokrasi Melalui Pemilu di Aceh

LATAR BELAKANG

Merujuk pada regulasi pelaksanaan Pilpres 2014, bentuk-bentuk tindakan yang mempengaruhi kualitas demokrasi melalui Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) di antaranya ialah Black Campaign (kampanye hitam) dannetralitas aparatur pemerintahan serta TNI/Polri yang dilakukan di media sosial dan media lainnya termasuk alat peraga kampanye lainnya.

Larangan terhadap praktek-praktek Black Campaign tercantum di dalam UU No. 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden pada pasal 41 ayat (1) huruf c,yang menyebutkan definisi dari black campaign yaitu: menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau pasangan calon yang lain, dan pada huruf dtercantum: menghasut dan mengadu-domba perseorangan atau masyarakat. Pasal ini merujuk pada larangan terhadap Black Campaign yang dilakukan baik secara terbuka di tengah-tengah masyarakat maupun melalui media sosial, yang sudah sangat mewabah baik sebelum dimulainya masa kampanye Pilpres ini maupun selama masa kampanye berlangsung.

Salah satu fakta yang terlihat cukup jelas sejak berlangsungnya tahapan awal Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden ialah publik disajikan tontonan penyebaran fitnah terhadap kandidat Pilpres dan mengadu domba satu sama lain, sebagaimana yang kerap muncul di media sosial, seperti Facebook, Twitter, Blog, Blackberry Messanger, dan lain-lain. Selain itu, Black Campaign serupa juga dipraktekkan menggunakan spanduk, baliho, dan sebagainya. Hal ini tentu saja telah menggerus kualitas demokrasi di Indonesia secara umum, sehingga akan semakin membahayakan hasil dari praktek demokrasi di Indonesia jika dibiarkan terjadi secara terus-menerus. Oleh karena itu, pelanggaran Pemilu ini seharusnya sudah ditindaklanjuti secara hukum oleh pihak yang berwenang.

Sanksi dari praktek Black Campaign disebutkan di dalam Pasal 214, yaitu Setiap orang yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, huruf g, atau huruf i, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Selain bahaya Black Campaign, terganggunya netralitas aparatur pemerintahan serta TNI/Polri di Aceh dalam proses pelaksanaan Pilpres 2014 ini juga sepatutnya menjadi perhatian seluruh komponen masyarakat sipil dan pemerintah untuk memberikan iklim demokrasi yang sehat, fair, dan tanpa tekanan. Secara regulasi, di dalam Pasal 41 pada Ayat (2) dan Ayat (3) sudah dijabarkan tentang adanya larangan terhadap pelibatan aparatur pemerintahan dan TNI/Polri dalam kegiatan kampanye. Selain itu, di dalam Peraturan KPU 16/2014 Pasal 51 Ayat (1) huruf (b) juga disebutkan adanya larangan untuk memobilisasi aparat bawahannya untuk kepentingan kampanye, yang juga dijelaskan di dalam Peraturan KPU 16/2014 Pasal 59Ayat (1). Sanksi terhadap prilaku tidak netral ini dicantumkan di dalam Pasal 217 dan Pasal 218 UU 42/2008.

Netralitas aparatur pemerintahan dan TNI/polri dapat dipengaruhi oleh intimidasi seperti adanya ancaman untuk melakukan kekerasan ataumenganjurkan penggunaan kekerasan terhadap individu, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau pasangan calon yang lain seperti yang tertera dalam Pasal 41 pada Ayat (1) Huruf fUU No 42/2008.

Peran aktif masyarakat sipil dalam mengawali dan memonitor berlangsungnya proses demokrasi di Indonesia tentu sangat diharapkan dan signifikan untuk memastikan prinsip dan nilai demokrasi yang sesungguhnya selalu menjadi rujukan dalam melakukan praktek-praktek demokrasi itu sendiri. Dengan harapan, demokrasi di Indonesia memberi manfaat dan kebaikan untuk seluruh warga negaranya, tidak hanya untuk kemaslahatan kelompok-kelompok tertentu. Oleh karena itu, The Aceh Institute, sebagai salah satu kelompok perwakilan masyarakat sipil, di Aceh, ingin memberikan dukungannya secara konsisten untuk membantu memastikan proses demokrasi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2014 lebih baik dari Pileg 2014, khusunya di konteks lokal, Aceh. Hal ini menjadi bagian dari penguatan kualitas demokrasi di Indonesia secara umum, yang dilakukan melalui serial discussion dalam bentuk Aceh Election Club (AEC), setiap bulannya sejak Maret 2014 hingga Oktober 2014.

TUJUAN

  1. Mengetahui peran penyelenggara pemilu (KIP dan Bawaslu) dalam menindaklanjuti berbagai kampanye hitam (black campaign) yang terjadi dalam berbagai bentuk dan ruang serta sanksi hukum terhadap pelaku
  2. Mengetahui langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh para pihak dalam upaya mengurasi kampanye hitam dan berbagai pelanggaran lainnya dalam pemilu presiden/ wakil presiden
  3. Melakukan sharing terhadap berbagai pelanggaran selama pelaksanaan pilpres, serta ancaman terhadap nilai-nilai demokrasi.
  4. Untukmengetahuihasilpelaksanaanpilpresterhadap proses demokrasidanperdamaian di Aceh
  5. Membangun komitmen bersama dari peserta pemilu, penyelenggara pemilu, pemantau, dan masyarakat sipil secara umum untuk mengawali Pilpres 2014 agar berjalan dengan sehat, bebas black campaign, intimidasi, kekerasan, dan money politics;
  6. Membuka “ruang” koordinasi dan komunikasi bagi para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pilpres 2014 baik KIP, Bawaslu, Partai Politik, Pemerintah, dll.

OUTPUT

Melalui diskusi ini diharapkan akan lahir komitmen bersama dari para stakeholders dan peserta (kandidat) Pilpres 2014 termasuk tim sukses maupun simpatisan untuk menjalankan proses demokrasi melalui pemilihan umum ini dengan jujur dan taat aturan.

WAKTU DAN TEMPAT

  • Hari/Tanggal : Sabtu /21 Juni 2014
  • Waktu : 09.00 WIB s/d 12.30 WIB
  • Tempat : Grand Nanggroe Hotel

MODERATOR

Diskusi terbatas ini akan dipandu oleh Yarmen Dinamika (Wartawan Senior di Harian Serambi Indonesia).

PESERTA

Diskusi ini melibatkan 35 orang peserta yang mewakili sejumlah institusi terkait. Seluruh peserta adalah narasumber, sehingga semua peserta diharapkan untuk memberikan kontribusinya dalam menyampaikan informasi, ide, maupun argumen terkait dengan tema diskusi ini.

Berikut daftar peserta Aceh Election Club IV

Parpol Pendukung dan Tim Sukses

  1. Partai Gerindra Aceh
  2. Partai Aceh
  3. Partai Golongan Karya Aceh
  4. Partai Keadilan Sejahtera Aceh
  5. Partai Persatuan Pembangunan Aceh
  6. Partai Nasdem Aceh
  7. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Aceh
  8. Partai Kebangkitan Bangsa Aceh
  9. Partai Hanura Aceh
  10. GEMA
  11. Seknas Jokowi

Penyelenggara Pilpres

  1. Komisi Independen Pemilihan Aceh
  2. Badan PengawasPemilu Aceh

Institusi Vertikal

  1. Polda Aceh
  2. Kodam Iskandar Muda
  3. Kejaksaan Tinggi Aceh

Ulama

  1. MPU Aceh
  2. RTA

Pemerintah Aceh

  1. Biro Tata PemerintahanSetda. Aceh
  2. Badan Kesbangpol dan Linmas Provinsi Aceh

Akademisi

  1. Prof. Yusni Saby
  2. Kamaruzzaman Bustaman Ahmad, PhD.
  3. Saifuddin Bantasyam, M.A
  4. Fakhrurrazi, MM

LSM Pemantau Pilpres

  1. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh
  2. ACSTF
  3. Forum LSM Aceh
  4. Solidaritas Perempuan Aceh
  5. MaTA

Media

  1. The Globe Journal
  2. Serambi Indonesia
  3. Waspada
  4. Analisa
  5. Kompas

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.