19 - 05 - 2013
Senin, 02 Juli 2012 20:30

Raja (Wali) Nanggroe?

Ditulis oleh 
Beri rating
(4 Voting)
Share ke FB

 

Aceh sepertinya tidak pernah sepi dari pembicaraan, setelah proses pemilukada April 2012 lalu yang membuat “hot” se-nusantara, kini kembali dihangatkan dengan pembahasan qanun Wali Nanggroe Aceh (WNA). Qanun yang pernah mati suri pada tahun sebelumnya, kini kembali diangkat kepermukaan, pentingnya mengangkat kembali WNA ini seiring dengan semakin rampungnya pembangunan “istana” wali di kawasan episentrum Lampeuneurut.

Pembentukan WNA ini juga seiring dengan telah berakhirnya kinerja Wali Amanat (WA) yang telah berpisah dengan rakyat Aceh beberapa waktu lalu. WA yang dipangku oleh World Bank merupakan sebuah lembaga yang berwenang dalam mengelola dana untuk pembangunan Aceh pasca Tsunami yang bersumber dari berbagai lembaga donor internasional dan Negara-negara lain. WA telah meletakkan dasar pembangunan dan perdamaian di Aceh sejak 2006 lalu dan kini secara laporan telah memberikan dampak besar terhadap proses rehab dan rekon di Aceh.

Terkait dengan WNA sendiri, timbul pertanyaan mendasar yaitu perlukan WNA? Apakah peran dan fungsi WNA sekarang sama seperti peran lembaga pada masa tempoe doeloe? Lalu apakah esensi dalam WNA ini hanya akan membentuk kelompok “borjuis” baru atau menjadi lembaga panutan rakyat yang mampu mewujudkan kedamaian dan keadilan.

Substansi Wali

Dalam Islam, istilah wali adalah bentuk fa’il dari kata wilayah atau walayah, yang kemudian dalam dunia sufi sering disebut dengan wali. Arti wali dapat juga disebut dengan sahabat yang sangat dekat atau kekasih. Sehingga dalam konteks sufisme sering juga disebut awliya (jamak). Dan orang yang dekat dengan Allah disebut dengan “awliya Allah”. Seperti ungkapan Ja’far shadiq yang dikutip oleh P.Nwyia (2007, hlm.163). “ Allah telah menjadikan hati wali-Nya taman keakraban-Nya, karena Allah berada dihati mereka”. 

Para waliyallah ini jelas peran dan kedudukannya, yaitu menjadi orang (hamba) yang mengabdikan diri hanya kepada Allah, dan mengasingkan diri dari urusan keduniawian. Dalam sejarah perwalian, maka waliyullah adalah orang yang di “keramatkan”, sejak masanya masih hidup sampai telah dimakamkan. Ia terus dipuja dan bahkan sebagian manusia menjadikan makamnya sebagai tempat meminta “wangsit”. Makam Syiah Kuala adalah salah satu bentuk “pemujaan” penziarah terhadap waliyallah yang pernah ada di Aceh. Ia terus hidup dalam hati dan pikiran rakyat.

Disisi lain, wali juga bermakna orang yang melindungi atau orang yang mempunyai otoritas atas seseorang. Dalam konteks perwalian dalam keluarga, seseorang dijadikan sebagai wali ketika orang tua kandung dari sianak sudah meninggal dunia. Begitu juga dalam konteks pernikahan, kita mengenal adanya wali nikah. Secara fungsi dan peran wali nikah mempunyai hak otoritas untuk menikahkan dan atau tidak menikahkan yang diperwalikan itu. 

Wali Nanggroe

Kembali ke WNA, saat ini terjadi perdebatan terkait dengan peran, fungsi dan hak otoritatif WNA, apakah sekedar menjadi lembaga adat dengan hak otoritatifnya untuk melaksanakan segala upacara adat, atau punya kewenangan lebih jauh dari sekedar mengurus masalah adat.

Kalau merujuk ke sejarah pembentukan Wali Nanggroe, dimana Tgk.Syik di Tiro yang diangkat sebagai wali nanggroe pertama Aceh, dapat dipahami bahwa peran dan fungsi wali nanggroe adalah melanjutkan fungsi dan peran raja Aceh yang telah ditawan oleh pasukan Hindia – Belanda. Tgk.Syik di Tiro menjadi pemimpin Aceh dari yang sebelumnya dipegang oleh raja-raja dan para hulu balangnya (aristocrat) yang kemudian diambil alih oleh kaum ulama. Mereka menjadi pemimpin Aceh dalam segala hal; baik politik, pemerintahan, syariat (hukum), sosial, budaya, adat, pendidikan dan juga merumuskan hukum perang. 

Peran ini juga merupakan peran yang menjadi kewenangan dari raja-raja Aceh sebelumnya. Namun karena raja dan keturunannya sudah tidak ada, maka patut diperwalikan karena untuk mengisi kekosongan kepemimpinan rakyat Aceh. Wali dalam konteks ini diangkat karena tidak ada “ahli waris” raja yang sah. Namun jika ada ahli waris raja yang sah sebagai penerus kepemimpinan “keujareun” Aceh (successor state), maka selayaknya tak perlu ada wali. 

Namun terlepas dari kajian historis tersebut, Aceh berdasarkan konteks normatif, yaitu UU No.11 tahun 2006 telah memberikan kekuasaan untuk mengangkat WNA, maka sepatutnya itu menjadi sebuah terobosan bagi Aceh dalam konteks Negara kontemporer bahwa Aceh mempunyai nilai “kekhususan” yang berbeda dengan nilai historis keacehan sendiri dan juga berbeda dengan daerah lain. Penetapan WNA yang “mengabaikan” silsilah raja Aceh ini juga akan memberikan kesempatan kepada siapapun rakyat Aceh yang mempunyai “kemampuan” menjadi wali untuk diangkat sebagai WNA.

Maka sangat ironis, jika peran dan fungsi WNA hanya sebatas sebagai lembaga adat dan segala yang terkait dengan adat-istiadatnya. Karena kalau hanya itu kewenangan, maka layak disebut sebagai “wali adat”. Sebaliknya kalau berbicara Nanggroe, maka kewenangannya adalah terkait erat dengan segala hal dalam persoalan “nanggroe”, baik politik, ekonomi, syariat (hukum), dll. Begitupun, jika “illat” WNA itu adalah Tgk.Syik.ditiro, maka sosok WNA kedepan adalah sosok yang tidak jauh berbeda dengan wali nanggroe pertama Aceh yang juga menjadi waliyallah atau Syiah Imamiyah menyebutnya sebagai sosok marja’ taqlik (tempat kembalinya segala hal). Wallahu’alam.

Telah dibaca 1739 kali
Chairul Fahmi

  • Direktur Eksekutif The Aceh Institute
  • Ketua Lakpesdam PW Nahdhatul Ulama Prov.Aceh
  • Peminat masalah sosial politik Aceh

Website: www.chairulfahmi.com
Tinggalkan Komentar

14 tamu dan tidak ada member online

Custom Search
Adv

 

 
Paling Populer