|

MENGGUGAT ADAT
MENGUATKAN AGAMA
Oleh Saifuddin Dhuhri,
Lc, MA
Dosen
STAIN Lhokseumawe dan Peneliti
Traditional Islamic Education dalam Sandwich Program
Di Asian Studies, Australia National
University Email:
saidput@yahoo.com
Abstract
Adat which is
called tradition is something sacred in Aceh society; we can not
either to differ from tradition and religiosity. Some traditions
which it might be indigenous to Hindu traditions also considered
Islamic teaching, others are ambiguous to make sense either allowed
or either unlawful according to Islamic law. However it is the more
common community practice as spiritual ceremonies for human well
being. These points are the focus of our article, its ambiguity
definition of tradition and religious practice might also be
discussed. Generally, we can say, these traditions are accepted as
religious teaching in Acehnese
community, but
logically thinking and Islamic purity based on Al Quran and Hadist
which
promoted by
Muhammadiyah are against these traditional approach of practicing
Islamic teaching.
Side by side with Muhammadiyah, we will discuss the traditional
approaching of
understanding Islam which is untouchable in Aceh. The problem has
been more
complexity when most of Ulama Dayah stand oppositely purity movement
in
purifying Islamic
understanding based on Al quran and hadist. Although this paper is
considered sharp
and spicy against dayah and Majelis Adat, we hope it will be the
media for
discussing about Islam understanding between younger and
elder generation.
Kata-kata
Kunci
Adat, Agama,
Dayah, Muhammadiyah, Islam Liberal, Traditional dan Modern
A.
Pendahuluan
Pertentangan
antara adat dengan ajaran agama Islam seperti tidak pernah terjadi
di Aceh separah yang terjadi di Padang. Kaum adat dan ulama Paderi
saling berperang untuk mempertahankan dan menghapus adat dari
praktek masyarakat Minangkabau. Di Aceh, seringnya kita baca, dengar
dan diajarkan bahwa antara adat dengan agama tiada pertentangan
bahkan keduanya saling melengkapi antara satu dengan lainnya. Bagi
penulis dan barangkali demikian juga dengan beberapa pembaca yang
kritis akan mengakui bahwa pengajaran tentang harmonI adat dengan
agama itu tidak seutuhnya benar, disamping ada yang salah, bahkan
banyak hal dari adat yang perlu di buang atau diganti dengan sesuatu
yang baru.
Pembicaraan adat
dibicarakan dengan hangatnya pada pada masa kedatangan gerakan
pembaharuan Islam, terutama Muhammadiyah, kemudian penjajah Belanda
ikut juga andil dalam kancah ini sebagai alat politik mereka
menguasai negeri ini, terutama pada paruh akhir abad 19, dan di Aceh
tentunya peranan adat sangat dipegaruhi C. Snough Hurgronje. Seorang
ilmuwan Belanda dari Universitas Leiden yang dipercayai sebagai
penasehat gubernur pemerintahan Belanda Van Heuszt di Aceh.
Pada abad 21 ini
permasalahan adat dan agama kembali dibicarakan, namun fokusnya
lebih kepada pendidikan tradisional atau disebut juga dengan pesantren, di kita namanya Dayah. Motivasi-motivasi pembicaraan,
bahkan penelitian ini kembali dilakukan dikarenakan adanya gerakan
radikal sebagian kaum muslimin yang menentang hegemoni peradaban
Barat, puncaknya pada 11 september 2004, bom bali I dan II serta
gerakan taliban di Afghanistan. Disamping itu dianggap juga bahwa
tradisi ini menjadi penghalang utama modernisasi dunia ke tiga.
Terlepas dari
problematika clash peradaban diatas, pembahasan kita disini
mengenai adat di Aceh menjadi penting karena, dianggap adalah
sebagian dari praktek adat berseberangan dengan syariat Islam dan
adat tersebut juga menjadi penghambat pendewasaan intelektual,
logika dan kemajuan komunitas Aceh yang kita cintai ini. Hal ini
menjadi lebih penting lagi jika adat ini menjadi parole pertikaian
antara kelompok-kelompok beragama yang ada di Aceh, seperti ulama
dayah dengan Muhammadiyah.
B. PEMBAHASAN
Adat dari bahasa
Arab: `ada, ya`udu, `adahtan, artinya: adalah sesuatu yang
diulang-ulang, pengulangan tersebut berkali-kali sehingga menjadi
bagian dari memori alam bawah sadar perspektif Sigmund Freud,
diterima begitu saja oleh pelaku dan masyarakat sekitarnya dan
merasa tenang dengan perbuatan itu. Sekilas mirip dengan
praktek-praktek yang disebut Enrich Fromm dengan sosial character.
Dalam ilmu ushul
fiqh adat itu dibagi menjadi dua; adat baik dan adat buruk. Adat
baik menjadi dasar hukum mujmal, atau landasan hukum
maskutu anhul quran dan hadist, adapun adat buruk menjadi
dilarang, dan hukum dimulai dengan haram, makruh atau bahkan menjadi
penyebab kutukan dan datangnya azab Allah swt.
Seperti bangsa
Nabi Nuh umpamanya yang diazab Allah dengan tsunami karena punya
adat kebiasaan yang ulok-ulok kepada Nabi mereka dan
menantang syari`at Allah, umat Nabi Luth punya adat yang senang
kepada laki-laki dan terbiasa dengan homosexual, Umat Nabi lainnya
punya adat menipu timbangan dan berdusta sehingga mendapatkan azab
Allah. Demikian bahayanya adat buruk itu, sehingga sebagian besar
Nabi-Nabi diutus untuk memperbaiki adat tersebut dan bila kemudian
menentang karena adat itu pula azab Allah SAW datang.
Adat Aceh yang
sering dilantunkan adalah adat yang baik, dan bahkan sebagian besar
bernafaskan Islam, namun bukan berarti Aceh tidak memiliki adat yang
bertentangan dengan Islam, logika dan peradaban modern. Misalnya
saja peusijeuk, seuneujoh, kenduri blang, kenduri ruah, kenduri
laot, merokok dan banyak lagi lainnya. Praktek ini sangat mudah
dijumpai dalam masyarakat Aceh baik 300 tahun yang lalu hingga
sekarang.
Sebenarnya
mengungkit persengketaan ini kembali adalah akan membangkitkan
energi negatif masyarakat dan membangun opini destruktif. Namun
bukan berarti tidak ada gunanya. Hal ini akan menjadi kunci
permasalahan bila menjawab pertanyaan bagaimana membangun kembali
masyarakat kita? Sumber daya alam telah tersedia, sumber daya
manusia kita sudah agak memadai, namun sesungguhnya praktek-praktek
tadi menghambat energi intelektual cendekiawan kita dan membangun
masyarakat yang pasif, mistik dan penuh dengan kekuatan ghaib yang
membelenggu kreatif, innovative masyarakat.
Peusijuek
adalah praktek yang mempercayai
sampeuna-sampeuna (kekuatan-kekuatan) yang ada dalam daun-daun,
tumbuhan-tumbuhan yang tahan lama, air, beras, padi, gula dan garam.
Bukankah kepercayaan ini ada kaitannya dengan kepercayaan dinamisme
bahwa dalam benda-benda ada kekuatan-kekuatan, dan keselamatan
manusia tergantung pada kekuatan-kekuatan yang ada dalam benda
tersebut, maka untuk selamat perlu mengadakan suatu upacara yang
beguna memindahkan kekuatan/sampeuna itu kepada manusia itu
sehingga ia selamat.
Demikian juga
dengan seuneujoh, kelihatan tidak ada yang masalah dengan itu
dan itu adat, namun pernahkah direnungkan apa filsafat yang ada
dibalik seuneujoh tersebut. Kenapa mesti ada khanduri
tiap-tiap ateut? Bukankah ada kepercayaan bahwa ruh manusia
setelah berpisah dengan tubuh manusia ia akan tetap berada disekitar
manusia dan akan kembali setiap ateut untuk mengujungi
keluarganya. Ateut lhei, teujoh, peut ploh,
siroetoh dan seterusnya. Diceritakan bahwa ruh keluarga itu
pulang dengan melingkar-lingkar rumah hunian keluarganya. Ia pulang
menunggu belas kasihan keluarganya untuk disumbangkan kepadanya
seperti doa, pengajian atau ibadah lainnya. Ruh itu akan terus
pulang setiap ateut. Bahkan bukan roh saja, nafsu amarahpun
akan bergetayangan dilingkungan keluarganya, kadangkala ia berjumpa
dengan jin dan jin itu kemudian menyatu dengan nafsu amarah tadi
maka berbentuklah buröng..[i]
Tentunya
kepercayaan itu tidak dipermasalahkan jika tidak ada efek
negatifnya, namun kenyataannya adalah masyarakat kita masyarakat
yang terteror, baik fisik maupun mental. Teror mental dilakoni oleh
kepercayaan mistik diatas dan akibatnya masyarakat kita menjadi
masyarakat yang terkukung dengan ketakutan dan terpasung dengan
kepercayaan-kepercayaan mistik yang dasarnya adalah kepercayaan
Hindu dan animisme.
Realitas teror
mental itu menjadi biasa sekali di masyarakat Aceh dan Indonesia.
Lihat saja ketakutan yang tidak beralasan kepada tempat-tempat aneh,
gelap dan benda-benda yang di luar kebiasaan mereka. Sehingga
dikisahkan di Meulaboh ada seuntai benda yang bersinar-sinar di
dalam laut, maka penduduk mempercayai bahwa benda tersebut hantu
atau pusat perkumpulan iblis. Maka ketika datang orang bule, mereka
langsung menjadi curiuos dan mencoba cari tahu langsung
kebenda tersebut. Ternyata benda tersebut intan berlian[ii].
Yang bertambah aneh lagi, teror mental itu dipelihara dan disebarkan
melalui cerita-cerita ditempat perkumpulan anak, wanita-wanita
bahkan orang dewasa. Di televisi TPI, Indosiar dan televisi-televisi
lainnya, teror mental ini menjadi siaran utama dan agenda acara yang
tidak habis-habisnya[iii].
Praktek lainnya
adalah khanduri, di Aceh hampir tiap bulan ada khanduri,
namun jika kita merujuk dalam ajaran Islam, hanya dua
khanduri yang disyari`at Islam; Walimatul arus (kenduri
acara perkawinan) dan Hakikah. Namun kenapa dalam praktek menjadi
ritual yang dilakukan tiap bulan di Aceh? itulah adat. Dalam
prakteknya kenduri di Aceh berbeda dengan anjuran Islam. Kenduri
maulid, kenduri perkawinan dilakukan lebih bertujuan untuk
bermegah-megahan dan kemudian hitungan-hitungan bisnis. Ketika
kenduri berlangsung pčulčumah méüeng, selesai kenduri
mulai menghitung laba rugi dan tentunya menanda-nanda serta
mengingat sipolan beri apa dan sipulén kasih apa.
Kenduri maulid
dilakukan dengan méüeng- méüeng hidangan dan wal hasil
mubazir serta kurang bermanfaat[iv].
Hadirin tidak terfokus kepada ceramah, disamping juga ceramah
itu adalah materi yang sama diulang-ulang tanpa memberi bekas kepada
audience dalam praktek. Apalagi dengan kenduri tahunan,
ruah, rabu abéih, tujuh bulan mengandung, keumaweuh,
khanduri blang, kenduri laut dan lain-lain banyak sekali.
Jika dipertanyakan dari mana sumber kenduri ini, jawabannya adalah
adat.
Diatas telah kita
sebutkan adat yang sangat formal untuk dipahami karena dilakukan
secara collective, namun kita akan melangkah lebih jauh lagi
adat dalam artian tingkah-laku individual yang diterima masyarakat
dengan senang, demikian juga individu itu terbiasa dan tenang dengan
tingkah lakunya.
Kebiasaan buruk
orang Aceh adalah materialisme, hal ini sangat kelihatan dengan
kasat mata dalam praktek-prakteknya ditengah masyarakat. Adanya
pemisahan penduduk miskin dengan penduduk kaya adalah bukti konkrik
materialisme masyarakat, hal ini dilakukan dengan dibangun komplek
demi komplek, semakin kaya seseorang akan tinggal ditempat yang
semakin berkomplek dan elit, sebaliknya yang miskin akan semakin
meukiwin lam tapeih. Antara masyarakat kaya dengan penduduk desa
terjadi gap dan pemisah secara spychologis dan fisik. Masyarakat
pedalaman yang di desa; umumnya mengangap dirinya tidak pantas
bersahabat dengan mereka, terkesan kepada orang kaya sombong dan
tidak menyatu. Demikian juga orang kaya yang tinggal di komplek dan
tempat elit menganggap diri mereka tuan, lebih beradab dan
menyombongkan diri dengan masyarakat miskin tetangganya.
Materialisme
orang Aceh lainnya adalah dalam pendidikan, bagi orang Aceh belajar
bukan untuk mengamalkan perintah agama dan perintah Rasulullah.
Namun prakteknya adalah demi uang karena kelak bila selesai belajar
ia akan mendapat kerja dan kemudian menghasikan uang. Bila ada
anak-anaknya belajar keluar negeri dan kembali sementara ke kampung
halaman, maka pertanyaan yang sering dilontarkan masyarakat kepada
keluarga atau keluarga pelajar tersebut adalah: berapa uang yang
dibawa pulang?, bukan kwalitas belajar yang ditanya, sehingga
pertanyaan tadi sama sekali menurunkan semangat belajar sipelajar
tadi[v].
Dalam perkawinan
kita akan menemukan praktek materialisme yang mencolok, mulai dari
Jeulamee, peunulang, pesta perkawinan, pakaian
lintö-darabarő dan kriteria lintö yang diterima calon
mertua. Prilaku lainnya yang sangat mengangu adalah seumeulet,
orang kita sangat gemar menipu. Setiap lapisan masyarakat Aceh
terlibat dalam menipu, namun bentuknya berbeda-beda. Masyarakat
petani, pelaut dan pedangang mereka menipu dalam bentuk penipuan dan
berdusta seperti lazim kita kenal. Namun mereka yang menjabat sering
kali mendhalimi bawahan dan rakyatnya dengan janji-janji palsu,
demikian juga bawahan kepada atasan, bermanis-manis didepan namun
berbuat sebaliknya dibelakang atasannya, dikéu béi bu, diliköt
béi ék. Para penceramah, muballigh, khatib jum`at sering memberi
petuah-petuah yang shaleh namun dirinya seringkali alpa dengan
suruhan itu, alias mereka berdusta.
Posisi Adat
Dalam membangun
Aceh ini kedepan, hal yang perlu menjadi pehartian kita semua adalah
bagaimana memposisikan adat. Sejarah Aceh yang kita pelajari, betapa
adat dengan syari`at duduk bersanding antara satu dengan lainnya
saling mengisi, seperti gambaran hadist maja ini:
“Adat Bak
Poe Teumeureuhom, Hukom Bak Syiah Kuala,
Qanun Bak
Putroe Phang, Reusan Bak Lakseumana“.
"Agama ngoen adat lagei zat ngon sifat".
"Agama
hana adat tabeu"
"Adat hana
agama bateui"
Namun bukan arti
kenyataan sejarah itu sudah final, masih banyak urusan rumah tangga
yang perlu kita benahi, dan tentunya penjelasan wilayah kekuasaan
adat dan agama. Sehingga adat tidak menjadi penghambat kemajuan
Aceh. Hal yang senada, juga pernah diutarakan oleh S.M Amin dalam
pidatonya pada tanggal 20 April 1940 berjudul "Hulubalang, syarak,
Wet dan Adat", dia secara tegas menyerukan agar sistem pengadilan di
Aceh yang bersandar kepada Adat diubah. Adat yang telah lampaui itu,
menurut Amin tidak memberi kepastian hukum dan rasa keadilan bagi
pencarinya. Pernyataan yang tidak jauh berbeda ditegaskan pula oleh
M.R. T.M. Hanafiah dalam judul "Kemiskinan Rakyak Aceh dan Cara
Mengatasinya, bahwa adat itu bisa saja menjadi belenggu[vi].
Karena adat itu
adalah kebiasaan dan sumbernya tingkah-laku manusia, maka sudah
pasti bahwa kebenarannya tidak absolut, sebaliknya agama "syari`at
Islam" yang sumbernya bukan kebiasaan, tetapi Al quran dan Hadist,
maka kebenarannya Absolut, meskipun pada tingkatan penafsiran
syari`at nantinya sifat kebanarannya relatif dan dhanniyah.
Karena kebenaran
agama sifatnya absolut, maka urusan agama harus diutamakan dari
adat, "hifdhud dhien aula min hifdhul `adah illa hasanitiha"
memelihara agama lebih utama dari memelihara adat, kecuali adat yang
baik. Demikian juga memahami agama "Al Quran dan Hadist" lebih utama
daripada memahami adat, meskipun bukan berarti menyepelekan adat.
Menjadi agenda
pemerintah Aceh kedepan adalah bagaimana menjadikan pemahaman agama
sebagai agenda utama pembangunan. Namun pertanyaan juga muncul,
agenda yang mana yang merupakan "pemahaman" agama yang paling valid
dalam konteks syari`at Islam dan zaman modern?.
Ada tiga jenis
pemahaman utama tentang agama dalam masyarakat Aceh; pertama:
pemahaman ala traditional yang dipromotori dayah dan basisnya
masyarakat desa, kedua: Modern, yang dipelapori Muhammadiyah dan
PUSA pimpinan Daud Beureuah yang berpusat di madrasah-madrasah dan
sekolah-sekolah. Muhammadiyah umumnya memiliki basis di kota-kota
dan yang terakhir; pemahaman Islam ala barat "Islam Liberal" yang
kebanyakan dipelapori oleh IAIN dan STAIN. Harus kita akui, bahwa
dalam sejarah maupun sekarang, Islam sebagaimana pemahaman dayah
adalah paling banyak pengikutnya di Aceh, dibandingkan dari dua
kelompok lainnya diatas. Karena sejarah perkembangan dayah yang
sangat panjang, maka ketika masa Belanda dan paska kemerdekaan dayah
mengalami masa-masa kemunduran, terutama ketika Belanda mengeluarkan
staadblad 550, tahun 1905 dan dibawah pengaruh rekomendasi C.
Snouck Hurgronje.Akibatnya pemahaman Islam di dayah bersifat statis,
exclusive dan berorientasi kebelakang "sejarah". Disamping itu juga
komunitas dayah juga menjadi pelaku dan kelompok yang mempertahankan
adat-adat yang kita jelaskan diatas. Kesalahan tidak sepenuhnya
kepada dayah, namun dayah perlu direformasikan kembali sehingga
pemhaman Islam yang diharapkan untuk kemajuan Aceh dapat diharapkan.
Jika dayah tidak
bisa menjadi harapan, maka pilihan kedua adalah pemahaman Islam
modern, Muhammadiyah atau pemahaman agama PUSA. Karena yang
membawakan Muhammadiyah awal mulanya ke Aceh oleh putera-putera
Padang, maka Muhammadiyah tidak mendapat pengaruh yang signifikan di
Aceh, sebaliknya dayah yang paling terpengaruh di Aceh sekarang
adalah dayah yang berindukkan Abuya Mudawali, yang juga putera
Padang. Kegagalan atau kurang berasil Muhammadiyah mempengaruhi
Aceh berarti bukan karena berasal dari Padang, namun lebih logikanya
karena cara Muhammadiyah yang kasar serta arogan sesuai juga cara
yang ditempuh pelapornya Muhammad bin Abdul Wahab. Namun jika kita
lihat kepada pemahaman Islam yang mereka bawa akan nampak lebih
orisinil dan murni serta dapat dipercaya.
Betapa tidak,
konsep aqidah yang salafi yaitu: ber`itikat sesuai dengan kenyakinan
Rasulullah, Sahabat dan Tabi`in. Dalam fiqh tidak terfokus kepada
salah satu mazhab, tetapi lebih memfokuskan kepada pemahaman ayat
Al-quran dan Hadist, serta tidak menutup diri kepada modernisasi.
Contoh sederhana konsep tokoh salafi/muhammadiyah yang diutarakan
Muhammad Qutb; Islam atau Syari`at Islam dibagi tiga:
Pertama;
Ilahiyat, seperti kenyakinan, hal-hal yang sudah diakui
kebenaran mutlak agama adalah kaku dan tidak perlu campur baur
ijtihad manusia karena hal ini sudah final. Kedua; Insaniyat,
menurutnya hanya sebagian kecil saja yang sudah final, namun
selainnya ditinggalkan nash (maskutu anhu syari`) kepada
manusia untuk berpendapat (berijtihad) sesuai dengan kebutuhan zaman
dan tempat. Adapun yang ketiga; adalah thabi`at: kelompok ini
ditinggalkan mutlak kepada manusia untuk berlaku sekehandaknya demi
kemaslahatan umum.
Dari konsep
diatas terlihat bahwa sangat fleksibel dan modaratnya Islam yang
ditawarkan pemahaman Muhammadiyah, namun disayangkan sekali jika
pada akhir-akhir ini Muhammadiyah mulai juga terjebak kembali dalam
romantisme sejarah dan kekakuan pemahanan nash, kekhawatiran tadi
hanya terbatas kepada cara sekarang mulai menjalar kepada sikap dan
kefanatikan tanpa perspektif futuristik.
Adapun PUSA,
sebagai pelapor madrasah di Aceh adalah organisasi yang lahir
dibawah pengaruh Muhammad Abduh dan Jamaluddin Afghani, terutama
melalui majalah al Manar dan Urwatul Usqa yang diterbitkan mulanya
di Mesir kemudian berpindah ke Paris. Artinya antara Pemahaman
Muhammadiyah dan PUSA tidak jauh berbeda. Sedangkan Islam Liberal,
"meminjam bahasa Otto Syamsyuddin" adalah model agama alat politik
atau agama Islam yang memberi legitimasi hegemoni barat terhadap
Islam. Kalau Islam begini menjadi patrol Islam di NAD jangan harap
Syari`at Islam akan membumi.
C. PENUTUP
Diharapkan
pemerintah Aceh yang baru dapat mengarifi dengan bijaksana Islam
yang mana yang perlu diberi tempat supaya tidak menjadikanya alat
bagi semua bahan dapur dan perkakas rumah tangga pemerintahan baru.
[i] Wawancara dengan
Ibunda Fauziyah, pelaku dan tokoh masyarakat wanita, desa
Meunasah Blang, Blang Merah, Kecamatan Peudada.
[ii]
Hasil wawancara dengan kawan Meulaboh
yang mengalami langsung peristiwa ini.
[iii]
Acara sinetron-sinetron mistik itu
biasanya menjadi klimak dimalam dan pagi jum`at, isinya
bervarisi tetapi pelakon dan alur cerita tentang itu-itu saja,
observasi penulis.
[iv] Pengalaman
penulis ketika mengobservasi kenduri maulid di mesjid
Baiturrahman Banda Aceh tahun 1994.
[v] Pengalaman
penulis ketika berkali-kali pulang sementara dari belajar luar
negeri.
[vi]
M. Isa Sulaiman, Sejarah Aceh, sebuah
gugatan Terhadap Tardisi, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta 1997.
|