Hukum Lokal

0
1491

Perdebatan itu terjadi, umumnya pada dua kutub, yakni: Pertama, pemikir yang mempertanyakan apakah adat dan semacamnya itu bisa dikategorikan sebagai hukum dalam konsepnya hukum sebagai perundang-undangan. Kedua, ada sebagian orang yang berfikir bahwa hukum adat adalah hukum itu sendiri. Kelompok yang kedua, menganggap bahwa hukum tidak bisa hanya dipahami sebagai perundang-undangan semata (tertulis), karena dalam konsep hukum juga termasuk hukum adat (tidak tertulis) di dalamnya. Dalam konsep tersebut, secara otomatis, negara dengan sendirinya mengakui hukum adat sebagai hukum. Konon lagi diperkuat dengan ketentuan perundang-undangan itu sendiri, misalnya melalui Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat-Istiadat, dan dan Qanun Nomor 10 Taun 2008 tentang Lembaga Adat.

Kita bisa mendapat beberapa konsep dalam Qanun Nomor 9 Tahun 2008, yang menyebutkan bahwa adat adalah aturan perbuatan dan kebiasaan yang telah berlaku dalam masyarakat yang dijadikan pedoman dalam pergaulan hidup di Aceh. (Pasal 1 ayat 10). Hukum Adat adalah seperangkat ketentuan tidak tertulis yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Aceh, yang memiliki sanksi apabila dilanggar. (Pasal 1 ayat 11). Adat-istiadat adalah tata kelakuan yang kekal dan turun-temurun dari generasi pendahulu yang dihormati dan dimuliakan sebagai warisan yang sesuai dengan Syariat Islam. (Pasal 1 ayat 12). Kebiasaan adalah sikap dan perbuatan yang dilakukan secara berulang kali untuk hal yang sama, yang hidup dan berkembang serta dilaksanakan oleh masyarakat. (Pasal 1 ayat 13).

Berdasarkan konsep yang demikian, tepatlah dikatakan bahwa hukum adat dengan sendirinya sudah termasuk dalam konsep hukum itu sendiri (hukum tertulis dan hukum tidak tertulis).

Konsep ini tentunya masih dalam wilayah cita-cita atau harapan. Karena dalam kenyataan (law in action), hukum adat dihantui oleh berbagai aturan hukum yang membatasinya. Umumnya, tekanan terhadap adat dan hukum adat berlangsung dalam wilayah pengaturan mengenai pengelolaan sumberdaya.

Di luar konsep tersebut, ada pemahaman yang sedikit berbeda. Orang-orang yang melihat konsep hukum sebagai perundang-undangan, sekaligus mengakui bahwa hukum adat berada dalam wilayahnya sendiri. Dalam konsep ini, antara konsep hukum (hukum positif) dilawankan dengan konsep hukum adat. Bila konsep hukum positif sebagai cermin dari masyarakat modern, maka hukum adat dipandang sebagai cermin masyarakat yang tradisional.

Banyak ahli hukum adat yang berpendapat bahwa dalam kacamata hukum modern, apa yang menjadi isi dari hukum adat kerap dipandang tidak masuk akal, tidak pasti, dan tidak bisa diukur. Inilah antara lain menyebabkan para ahli hukum modern menolak memandang hukum adat sebagai hukum.

Dalam kacamata pemikir hukum modern, kenyataan hukum adat di Indonesia termasuk dalam wilayah sosial dan budaya, sehingga suasana pluralisme yang terbentuk pada dasarnya bukan pluralisme hukum, melainkan pluralisme sosial dan budaya.

Namun ada juga pemikir yang menolak pandangan seperti di atas, salah seorang diantaranya adalah I Nyoman Nurjaya. Dalam bukunya Pengelolaan Sumberdaya Alam dalam Perspektif Antropologi Hukum (2008) disebutkan bahwa di Indonesia dengan konsep Bhinneka Tunggal Ika, berarti kebhinnekaan sosial-budaya yang menyebabkan kemajemukan normatif yang secara nyata hidup, dianut, dan dioperasikan. Masyarakat lokal di berbagai kawasan di Indonesia, terutama komunitas-komunitas masyarakat adat yang memiliki sistem hukum sendiri (self regulation) yang dikenal sebagai hukum adat.

Hukum adat tersebut berdasar pada nilai-nilai masyarakat. Menurut Satjipto Rahardjo (2006), konsep living law (Eugen Ehrlich, 1862-1922) ditemukan di Indonesia. Antara lain yang membedakan antara hukum yang digunakan untuk menentukan keputusan-keputusan dan hukum sebagai peraturan tingkah laku yang dipakai oleh anggota masyarakat dalam hubungan satu sama lain. Dalam hubungan ini, Ehrlich mengajukan konsepnya tentang hukum yang hidup yang masih sering dipakai orang hingga sekarang. Hukum yang demikian itu tidak bisa ditemukan di dalam bahan-bahan hukum formal, melainkan di luarnya, di dalam masyarakat sendiri. Untuk melihat hukum yang hidup, yang dipakai untuk menyelenggarakan proses-proses dalam masyarakat, orang tidak dapat hanya memandang kepada bahan-bahan dan dokumen-dokumen formal saja, melainkan perlu terjun sendiri ke dalam bidang kehidupan yang senyatanya. (Dias, 1976).

Bangsa Indonesia sendiri tidak bisa dipisahkan berbagai konsep tersebut. Pancasila sendiri menunjukkan bahwa nilai-nilai yang hendak dijadikan dasar untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara adalah nilai-nilai yang terdapat, tumbuh dan berkembang pada rakyat dan masyarakat Indonesia, seperti musyawarah, gotong royong, komunalis, dan magis religius, serta menghargai kebhinnekaan (pluralisme). (Rahardjo, 2009).

Kenyataan tersebut terlihat jelas dalam Pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945 diatur bahwa: Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang. Kalimat dalam Pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945 menunjukkan betapa negara merasa memiliki sekalian kekuasaan dan kekuatan untuk menemukan apa yang terjadi di Indonesia ini, termasuk apakah hukum adat masih berlaku atau tidak (Rahardjo, 2006).

Terlepas bagaimana proses tersebut berlangsung, yang jelas semua konsep hukum adat sering dikategorikan sebagai hukum lokal. Menurut Rikardo Simarmata (2005), istilah hukum lokal (local law) sering dipakai untuk mengganti istilah hukum rakyat (folk law). Bila istilah hukum lokal digunakan untuk keperluan melakukan perbedaan dengan hukum negara (state law), maka istilah tersebut sekaligus mengandung hukum adat, kebiasaan, dan hukum agama.

Namun demikian diingatkan bahwa tidak semua hukum adat berupa hukum tidak tertulis atau dikodifikasikan, terdapat juga hukum adat yang dituliskan seperti perintah raja dan peraturan kampung. Makanya hukum adat tidak selalu berarti customary law, karena istilah customary law selalu berarti menunjuk pada hukum tidak tertulis (unwritten law). Customary law (hukum kebiasaan) hanya salah satu elemen dalam hukum adat yang kebetulan menjadi elemen terpenting. (Simarmata, 2005).

Dari berbagai penjelasan di atas, jelas bahwa hukum adat bisa disebutkan sebagai hukum lokal bila istilah tersebut digunakan dalam hal membedakannya dengan hukum negara. Dalam konteks sekarang ini, berarti tidak selalu tepat menyebut hukum adat sebagai customary law. Karena hukum adat di tempat kita sudah mulai ada gejala untuk dikodifikasikan dengan berbagai bentuknya.

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.