Ayo! Jaga Pengelolaan Lingkungan Hidup

0
167

Lingkungan hidup merupakan semua hal yang menyangkut dengan, air, dan udara dalam suatu daerah tertentu. Ketiga wadah lingkungan hidup tersebut adalah tempat tinggal dan kelangsungan hidup umat manusia. Jika wadah atau media lingkungan hidup sehat, bersih dan terjaga dari pencemaran maka akan terciptanya lingkungan yang sehat bagi manusia. Alam dan manusia merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan (mikrokosmos-makrokosmos). Jika lingkungan tidak terjaga maka akan berdampak buruk bagi kehidupan manusia dan bisa mengancam kelangsungan hidup umat manusia di hari kelak.

Menurut Franz Magnis-Suseno salah satu penyebab rusaknya lingkungan hidup disebabkan oleh sikap teknokratis yang dipraktekkan oleh manusia. Manusia tidak lagi memandang lingkungan sebagai objek, melainkan hanya sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan hidup belaka(Magnis-Suseno, 1993). Dengan bahasa lain alam sengaja di bongkar untuk diambil apa yang terkandung didalamnya tanpa memperhatikan etika dan wawasan lingkungan hidup, misalnya ada penebangan liar, eksploitasi bumi atau eksploitasi hutan secara illegal dan berbagai kejahatan lingkungan lainnya yang terus dilakukan tanpa sedikitpun memperhatikan rusaknya alam sekitar. Padahal secara lahiriah, harus diakui bahwa alam atau lingkungan merupakan suatu sarana primer bagi kelangsungan hidup manusia. Sampai kapanpun alam menjadi satu kesatuan dalam sejarah hidup umat manusia dari awal sampai akhir penghidupan di muka bumi ini.

Putusnya jalan di Gunong Paro, tertimbunya 19 rumah di Aceh Jaya dan Aceh Besar, banjir besar di Aceh Singkil, Aceh Barat, Nagan Raya, Kota Banda Aceh dan beberapa daerah lainnya di Aceh merupakan salah satu bentuk dari dampak lingkungan hidup yang sudah rusak atau tercemar oleh perbuatan manusia itu sendiri. Sekarang, jangan lagi kita menyalahkan alam yang tidak bersahat dengan kita, karena pada dasarnya kitalah yang tidak lagi bersahabat dengan alam, seolah-olah menusia sudah lupa bahwa alam itu sebagai makrokosmos bagi kehidupan umat manusia.

Musibah longsor dan banjir yang melanda beberapa daerah di wilayah Aceh tidak hanya sekedar membawa hikmah saja, akan tetapi pembelajaran yang berharga danyang lebih penting lagi bagaiman pertanggung jawabankita sebagai manusia dengan gelarkhalifah di muka bumi ini (lihat QS. al-Baqarah : Ayat 30). Allah Tuhan Yang Maha Esa telah menciptakan alam semesta ini dengan sempurna demi kelangsungan hidup ekosistem yang ada dan tanggung jawabdiserahkan kepada manusia sebagai khalifah.

Butuh Kesadaran/Penegakan Hukum

Berbicara penegakan hukum, penulis sependapat dengan teori hukum alam yangdikembangkan oleh Grotius, Kant, Aquinas, dkk. Dalam pemahaman hukum alam seharusnya manusia tidak lagi diarahkan sebagai majikan lingkungan hidup yang serakah, namun sudah saatnya untuk diarahkan sebagai majikan yang arif dan bijaksana. Dalam konteks wawasan lingkungan, butuh komitmen dari dalam diri manusia itu sendiri untuk melakukan pendekatan use oriented kepada pendekatan environtment oriented yang mengandung arti mengelola lingkungan hidup tanpa harus merusak dan atau mencemarkannya (I Made Arya Utama, 2007).Pemahaman teori hukum alam, nampaknya sejalan dengan pemikiran pakar hukum lingkungan Indonesia yaitu Daud Silalahi. Silalahi mengatakan bahwa pemanfaatan sumber daya alam dalam rangka pembangunan harus digunakan secara rasional, bukan irasional. Sehingga dapat memberikan manfaat yang besar tanpa merugikan kepentingan umum dan generasi yanga akan datang (Silalahi, 1997)

Demi terciptanya tata lingkungan hidup, pemerintah telah mengeluarkan UU No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup,yang kemudian digantikan dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU ini adalahperaturan materil yang dibuat oleh pemerintah dengan tujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup sekaligus memberi perlindungan hukum bagi masyarakat agar bisa hidup dalam lingkungan yang bersih dan sehat. UU No. 32 ini mewajibkan kepada pemerintah dan pemerintah daerah untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup, memberikan perlindungan hukum, dan melakukan pengawasan terhadap pertanggungjawaban perusahaan/pengusaha yang melakukan kegiatan usaha berkaitan dengan lingkungan.

Disamping itu, UU tersebut juga menyerukan kepada setiap warga negara untuk melakukan penanggulangan, pemulihan, dan memelihara kelestarian lingkungan hidup. UU ini juga memberikan hak dan kesempatan yang sama bagi setiap orang untuk berperan aktif dalam memberikan/melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Peran serta tersebut dapat berupa pengawasan sosial, usulan/saran, pengaduan/laporan, keberatan serta menyampaikan informasi terhadap kejahatan lingkungan hidup. Artinya UU telah memberikan legitimasi kepada pemerintah daerah dan masyarakat untuk pro-aktif terhadap penegakan lingkungan hidup.

Oleh sebab itu tidak perlu sunkan, sudah saatnya kita sebagai manusia yang hidup bermasyarakat (zoon politicon)secara bahu membahuberperan aktif dalam pelestarian lingkungan hidup. Begitu juga dengan pemerintah pusat maupun daerah serta instansi terkait untuk segera berupaya memberikan perlindungan hukum terhadap lingkungan hidup yang sehat, agar masyarakat bisa hidup dengan makmur, adil dan sejahtera. Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan harus bersikap tegas terhadap penerapan berbagai peraturan yang berkaitan dengan lingkungan. Sekali lagi, kepada segenap elemen masyarakat agar benar-benar menghormati alam sekitar dan wujudkan bentuk tanggung jawab kita terhadap lingkungan masing-masing. Semoga.

Said Syahrul Rahmad, SH.,MH. adalah mantan Intruktur &Ketua HAM & Lingkungan Hidup HMI Cabang Banda Aceh (2009-2010)/ Alumnus Magister Hukum UMA

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.