Musyawarah Rencana Pembangunan

Musyawarah Rencana Pembangunan
Musyawarah Rencana Pembangunan

Pembangunan adalah sebuah proses multi-dimensi yang mencakup berbagai perubahan mendasar pada struktur sosial, sikap masyarakat, dan institusi-institusi pemerintah. Salah satu tema sentral perubahan adalah meyangkut pertumbuhan ekonomi, penanganan ketimpangan pendapatan, serta pengentasan kemiskinan. Namun, akhir-akhir ini pembangunan mulai diterjemahkan secara lebih holistik. Pembangunan juga diartikan sebagai suatu proses perubahan sosial dengan adanya partisipasi masyarakat secara luas yang dimaksudkan untuk mencapai kemajuan sosial dan material.

Selama ini, paradigma dalam pembangunan biasanya identik dengan kewenangan pemerintah yang besar dan rendahnya peran serta masyakarat. Paradigman seperti ini telah menimbulkan kekecewaan dalam masyarakat ketika pemerintah tidak mampu memberikan yang terbaik dan tidak dapat mewujudkan tujuan pembanguan secara maksimal. Ketika paradigma pembangunan alternatif muncul, pembangunan tidak hanya menjadi kewenangan dan tanggung jawab pemerintah semata, namun juga harus menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama dalam proses pelaksanaan pembangunan. Artinya, pemerintah tidak lagi sebagai provider dan pelaksana, melainkan lebih berperan sebagai fasilitator dan katalisator dari dinamika pembangunan. Dengan paradigma ini, seluruh proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi pembangunan diharapkan melibatkan masyarakat. Salah satu wujud “partisipasi” masyarakat dalam pembangunan adalah lewat mekanisme Musrenbang (Musyawarah Rencana Pembangunan).

Musrenbang adalah suatu forum masyarakat untuk perencanaan pembangunan yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah, baik pemerintah desa/gampong, kecamatan, pemerintah kota/kabupaten, pemerintah provinsi, dan pemerintah nasional bekerjasama dengan warga dan para pemangku kepentingan.5 Proses pembangunan yang melibatkan peran serta warga masyarakat ini sering juga disebut dengan proses pembangunan partisipatif. Disamping proses partisipatif ini, proses perencanaan pembangunan juga melibatkan proses politis dan teknokratis.

Menurut Nurcholis pembangunan partisipatif adalah “suatu model pembangunan yang mengikutsertakan masyarakat, dimana masyarakat secara aktif melibatkan diri; baik dimulai dari perencanaan, perumusan, pemecahan masalah dalam pembangunan, dan evaluasi serta melakukan monitoring dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan”.

Model pembangunan yang melibatkan partisipasi masyarakat ini telah ditetapkan dalam UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa. Dalam pasal 2 Permendagri No.66 tahun 2007 tersebut dinyatakan bahwa; (1) “Perencanaan Pembangunan Desa disusun dalam 5 (lima) tahun, (2) Perencanaan pembangunan 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan RPJM-Desa. (3) RPJM-Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat arah kebijakan keuangan desa, strategi pembangunan desa, dan program kerja desa”

Ketentuan dan kebijakan pemerintah yang dituangkan dalam peraturan tersebut dapat mendorong keterlibatan warga masyarakat dalam melakukan perencanaan pembangunan. Diharapkan, dengan adanya keterlibatan warga masyarakat ini akan menumbuhkan rasa memiliki terhadap kegiatan pembangunan tersebut. Adanya rasa memiliki ini, pada gilirannya diharapkan akan mendorong masyarakat untuk ikut menjaga dan memelihara manfaat pembangunan secara berkelanjutan.

Namun demikian, selama ini kegiatan Musrenbang, baik pada tingkat desa/gampong, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi maupun nasional masih dianggap hanya sebatas kegiatan seremonial belaka, kurang partisipatif, bahkan dianggap tidak demokratis. Karena itu, ruang partisipasi yang telah disediakan dengan legislasi yang cukup jelas ini belum banyak dimanfaatkan warga negara. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh seorang penulis dan aktivis komunitas: “Kegiatan Musrenbang sebagai ruang partisipasi publik yang belum dimanfaatkan secara optimal oleh para pihak yang berkepentingan dalam pembangunan”.

Hasil penelitian yang dilakukan oleh LGSP-USAID juga menemukan beberapa faktor yang menyebabkan kegiatan Musrenbang kurang efektif, antara lain: Pertama, lemahnya pemahaman kerangka peraturan (regulatory framework) dari perencanaan dan penganggaran. Kedua, kurangya kerangka peraturan pada tingkat daerah (provinsi dan kabupaten/kota), apalagi pada tingkat kecamatan, dan gampong. Ketiga, lemahnya kapasitas staf pemerintah dalam penyiapan dokumen perencanaan pembangunan. Keempat, lemahnya kapasitas staf dalam mengelola perencanaan partisipatif. Kelima, lemahnya keterlibatan masyarakat dan organisasi masyarakat sipil dalam proses perencanaan.

Di sisi lain, mekanisme perencanaan dari bawah masih dianggap tidak lebih sebagai mata rantai birokrasi yang membuat desa/gampong tergantung secara sistemik pada kabupaten/ kota. Secara empirik maupun formal, gampong bukanlah wilayah pembangunan otonom yang menerima desentralisasi politik, pembangunan dan keuangan. Pemerintah pusat dianggap masih “berat hati” untuk membangun dengan pola local self-planning di desa/ gampong. Misalnya, PP 72/2005 Pasal 63 menempatkan perencanaan gampong/desa sebagai satu kesatuan dengan sistem perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota. Hal ini menimbulkan kegamangan, karena ketidakjelasan, mana ruang lingkup kewenangan gampong/desa dan mana yang menjadi kewenangan kabupaten.

Persoalan ini ditengarai terjadi dimana-mana, termasuk di Kota Banda Aceh. Karen itu, penelitian ini mencoba menganalisa tingkat partisipasi masyarakat Kota Banda Aceh dalam perencanaan pembangunan di tingkat gampong dan berusaha memetakan masalah-masalah yang dihadapi dalam proses tersebut.

Pemetaan ini dilakukan dengan melihat peran dan masalah yang dihadapi oleh berbagai elemen yang terlibat dalam proses Musrenbang di tingkat gampong, diantaranya keusyik/ kepala desa, sekretaris gampong/desa, imum meunasah, tuha peut, pemuda, perempuan pengurus PKK, perempuan diluar PKK, remaja putri, dan kelompok – kelompok rentan pada tingkat gampong dalam Kota Banda Aceh.

Adapun tujuan umum dari penelitian ini adalah diketahuinya tingkat efektifitas pelaksanaan kegiatan Musrenbang dalam mewujudkan perencanaan pembangunan partisipatif seperti yang diharapkan oleh warga Kota Banda Aceh. Secara lebih khusus, penelitian ini diharapkan dapat memetakan sejauhmana keterlibatan para pihak (stakeholders) dalam proses Musrenbang di tingkat gampong/desa dalam Kota Banda Aceh, terutama dilihat dari akses informasi, partisipasi, dan akses keadilan dalam perencanaan pembangunan.


Download: Laporan Musrenbang