Perempuan Aceh Award 2012

0
79

Di sisi lain, berbagai kelompok terus terbentuk dan berkembang untuk menjadi ruang beraktivitas dan berkrasi bagi banyak perempuan dipelosok gampong dan desa. Melalui berbagai kegiatan dan pendekatan, kelompok-kelompok perempuan membuka akses perempuan terhadap informasi, menyuarakan ketidakadilan yang ditemukan, mendorong lahirnya perempuan-perempuan pemimpin di komunitas dan memfasilitasi komunitas untuk melakukan perubahan.

Namun apresiasi terhadap berbagai upaya tersebut masih belum didapatkan. Perempuan dan kelompok-kelompok perempuan yang mengabdikan dirinya untuk membuat perubahan bagi masyarakatnya ini adalah pelaku perubahan yang mempunyai kepedulian tinggi terhadap persoalan-persoalan sosial yang terjadi di sekitarnya, baik karena kemiskinan, pendidikan dan akses informasi yang rendah, maupun ketidakadilan dan diskriminasi dalam masyarakat. Tak banyak orang yang mengenal mereka.

Berdasarkan berbagai hal tersebut, Gerakan Perempuan Aceh merasa penting menggagas program Perempuan Aceh Award, sebagai bentuk penghargaan yang diberikan Gerakan Perempuan Aceh kepada individu perempuan dan kelompok-kelompok perempuan yang telah mendedikasikan diri untuk membangun dan mengembangkan upaya-upaya penegakan hak-hak perempuan melalui cara-cara yang inovatif, menggugah dan inspiratif. Melalui penghargaan ini diharapkan akan terbangun penghargaan dan dukungan untuk kerja-kerja pemenuhan HAM perempuan serta memotivasi dan menginspirasi pihak-pihak lainnya untuk terus berjuang dan menjadi bagian dari perjuangan menegakkan martabat dan kemanusiaan perempuan.

Tujuan

  • Memberikan penghargaan dan pengakuan terhadap perempuan dan kelompok-kelompok perempuan yang telah mendedikasikan dirinya untuk penegakan HAM perempuan di Aceh serta merayakan keberadaan dan keberlajutan gerakan perempuan di Aceh.
  • Meningkatkan kesadaran dan tanggungjawab negara (Pemerintahan Aceh) untuk memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap para Pembela HAM, khususnya Perempuan.
  • Menumbuhkan kesadaran dan kepedulian semua pihak dalam memperjuangkan hak-hak perempuan serta perdamian yang berkelanjutan di Aceh.

Jenis dan Kriteria Penerima Award

A. Individu perempuan di komunitas yang bekerja untuk isu hak ekonomi, politik, sosial budaya, perdamaian, anti korupsi, pendidikan, hukum, kesehatan, dll dengan kriteria sebagai berikut:

  • Tidak memiliki rekam jejak sebagai pelaku korupsi atau kekerasan;
  • Telah bekerja untuk isu penegakan hak perempuan, minimal 3 tahun secara terus menerus;
  • Memiliki cerita sukses atau setidaknya inisiatif yang dapat menginspirasi pihak lain dalam memperjuangkan hak-hak perempuan;
  • Dicalonkan oleh masyarakat atau lembaga mitra
  • Direkomendasikan oleh:Komunitasnya (Otoritas Desa atau kelompok perempuan) serta Minimal 2 lembaga yang menjadi mitranya bekerja;
  • Diutamakan yang belum pernah menerima award dari lembaga manapun;

B. Kelompok-kelompok perempuan yang bekerja untuk isu penguatan hak-hak perempuan baik level kebijakan dan pendamping, dengan kriteria sebagai berikut:

  • Memiliki visi misi dan nilai-nilai anti kekerasan dan kesetaraan
  • Memiliki sistem managemen keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan
  • Secara konsisten melakukan penguatan terhadap hak-hak perempuan, minimal 3 tahun;
  • Memiliki cerita sukses atau setidaknya inisiatif yang dapat menginspirasi pihak lain dalam memperjuangkan hak-hak perempuan yang dibuktikan dalam bentuk kertas konsep, program yang direplikasi, media-media kampanye dan dokumentasi.
  • Direkomendasikan oleh: Komunitas (otoritas gampong) serta minimal 3 Lembaga yang menjadi mitranya bekerja.
  • Tidak memiliki rekam jejak korupsi dan atau tidak sedang terkait kasus penyelewengan dana-dana masyarakat;
  • Tidak berafiliasi atau merupakan bagian dari partai politik ataupun militer;

Tahapan Penyelenggaraan

I. Persiapan, yang meliputi:

  • Design Konsep Perempuan Aceh Award
  • Launching Perempuan Aceh Award (8 Mai 2012)
  • Rapat-Rapat Tim Juri (Mei-Juli 2012)
  • Publikasi Pemberian Perempuan Aceh Award (8 Mei Oktober 2012)

II. Proses Penerimaan Calon Penerima Perempuan Aceh Award (8 Mei-30 Juni 2012)

III. Seleksi dan Penilaian Tim Juri

  • Seleksi administrasi calon peserta (May-Juli 2012)
  • Klarifikasi/verifikasi kandidat unggulan (Juli-Agustus 2012)
  • Penentuan penerima award (22 November 2012)

IV. Pelaksanaan Anugrah Perempuan Award, dihadiri oleh:

  • Penerima Perempuan Aceh Award tahun 2010
  • Kandidat Penerima Perempuan Aceh Award tahun 2012
  • Lembaga-Lembaga Anggota Gerakan Perempuan Aceh
  • Lembaga donor
  • Pemerintah
  • Jaringan

V. Evaluasi

Mekanisme Penilaian

  • Pemilihan Tim Juri akan dilakukan oleh lembaga penyelenggara.
  • Proses penilaian akan dilakukan oleh Tim Juri, yang terdiri dari :
      • Unsur Aktivis Perempuan Aceh
      • Unsur Organisasi Korban/penerima manfaat/komunitas/pendamping-CO
      • Unsur Akademisi
      • Kandidat Perempuan Aceh Award 2010
  • Mekanisme dan Teknis penilaian akan dirumuskan oleh Tim Juri Terpilih.
  • Keputusan dewan juri bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat.

Waktu

Award ini diberikan setiap 2 tahun sekali. Pengajuan nama kandidat/nominator oleh pengusul paling lambat dilakukan pada tanggal 30 Juni 2012. Untuk tahun ini pemberian award akan dilakukan pada tanggal 22 November 2012 sebagai bagian dari peringatan Hari Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan.

Penyelenggara

Kegiatan akan diselenggarakan oleh Gerakan Perempuan (Ger Per) Aceh dengan didukung oleh lembaga dana serta donatur lainnya dengan bantuan yang sifatnya tidak mengikat.

Sekretariat Panitia:

Balai Syura Ureung Inong Aceh (BSUIA)

Jl. Iskandar, Simpang Ilie, Lr. Puskesdes No. 4 Ulee Kareng Ph.0651.635109 , e-mail: balai_syura@yahoo.co.id

Contact person:

081375580987 (Tetty), 085260258446 (Agus), 08126944201 (Irma), 081377250491 (Eva), 081360466497 (Utty)

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.