Hattrick WTP Pemerintah Aceh Memperlihatkan Perbedaan Visi antara Gubernur dan Birokrasi

Oleh: Tarmizi
Direktur Eksekutif The Aceh Institute

Pemerintah Aceh baru saja mencatatkan prestasi istimewa, meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ketiga kalinya berturut-turut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2023, 2024, dan 2025. Capaian ini menjadi bukti bahwa pengelolaan administrasi dan pelaporan keuangan telah berjalan sesuai standar akuntansi pemerintahan serta bebas dari penyimpangan material. Indeks Reformasi Birokrasi Aceh tahun 2025 juga meningkat menjadi 82,73 dengan predikat A-, naik signifikan dari nilai 79,69 pada tahun sebelumnya.

Namun, di balik capaian tersebut terdapat kesenjangan yang patut menjadi perhatian serius. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh, persentase penduduk miskin pada akhir 2025 masih berada di angka 12,22 persen atau sekitar 703,33 ribu jiwa, menurun sangat lambat dibandingkan upaya dan anggaran yang telah dikeluarkan. Tingkat kemiskinan di wilayah seperti Aceh Singkil bahkan mencapai 17,07 persen, sementara di Banda Aceh hanya 5,45 persen. Kondisi ini menunjukkan ketimpangan yang masih tajam antarwilayah.

Kesenjangan juga terlihat pada penyerapan anggaran. Dari total APBD Aceh tahun 2025 sebesar lebih dari Rp11 triliun, realisasi belanja modal yang berhubungan langsung dengan pembangunan fisik dan peningkatan layanan hanya mencapai sekitar 62,71 persen pada akhir tahun, jauh di bawah realisasi belanja operasi yang menyentuh angka 80 persen. Sebagian satuan kerja bahkan mencatat serapan di bawah 50 persen, salah satunya Baitul Mal Aceh yang hanya mencapai 44,80 persen. Padahal, dana transfer ke daerah yang diterima Aceh pada tahun 2025 telah mencapai lebih dari Rp7,6 triliun, dengan realisasi sebesar 97,27 persen dari pagu.

Fakta ini memperlihatkan bahwa ukuran keberhasilan yang selama ini dijadikan acuan belum menyentuh tujuan utama pembangunan. Opini WTP hanya menilai kepatuhan terhadap prosedur dan kesesuaian penyajian laporan, bukan apakah anggaran telah digunakan secara efisien, tepat sasaran, atau benar-benar mengubah kondisi masyarakat. Demikian pula, nilai reformasi birokrasi yang tinggi belum tentu sejalan dengan pemerataan tenaga pendidik hingga ke daerah terpencil, ketersediaan dokter spesialis di rumah sakit wilayah selatan dan timur, ataupun keberhasilan menekan aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan.

Kondisi ini memunculkan perbedaan orientasi yang mendasar. Visi pembangunan yang ditetapkan oleh Gubernur mengarah pada perubahan nyata, kesejahteraan yang merata, serta pemanfaatan kewenangan khusus untuk kemajuan seluruh wilayah Aceh. Sementara itu, pola kerja sebagian birokrasi masih bergerak dalam batas pemenuhan syarat administratif, menjaga kelengkapan dokumen, dan menghindari risiko penyimpangan. Akibatnya, energi lebih banyak dicurahkan untuk mempertahankan indikator yang terukur di atas kertas daripada mengejar dampak yang dirasakan masyarakat.

Perbedaan pandangan ini membuat kita sering keliru menarik kesimpulan. Administrasi yang tertib kerap dianggap pasti berjalan seiring dengan hasil pembangunan yang baik. Padahal, keduanya saling mendukung, tetapi tidak otomatis menghasilkan hal yang sama. Ketika indikator penilaian lebih banyak menitikberatkan pada aspek formal, organisasi secara alami akan berusaha mencapai apa yang diukur, bukan apa yang seharusnya dicapai. Akibatnya, kita dapat memiliki rencana yang baik, anggaran yang besar, dan laporan yang rapi, tetapi persoalan mendasar seperti lambatnya penurunan kemiskinan, ketimpangan layanan, dan rendahnya serapan belanja pembangunan tetap berulang.

Administrasi yang baik memang merupakan fondasi yang tidak boleh diabaikan. Tanpa kepatuhan terhadap aturan, pembangunan dapat berjalan tidak terarah. Namun, aturan dan prosedur hanyalah sarana, bukan tujuan akhir. Nilai utama dari setiap kebijakan dan anggaran terletak pada manfaat yang dihasilkan, bukan sekadar kelengkapan berkas yang disusun.

Untuk menyatukan kembali visi kepala daerah dengan langkah birokrasi, ada beberapa hal yang perlu segera disempurnakan. Pertama, pastikan setiap rencana kerja dan anggaran benar-benar menjadi penjabaran dari sasaran pembangunan, bukan sekadar mengikuti format administrasi. Setiap alokasi dana harus dapat dijelaskan kontribusinya terhadap penurunan kemiskinan, pemerataan layanan, atau perlindungan sumber daya alam.

Kedua, ubah bobot penilaian kinerja agar lebih menempatkan hasil nyata sebagai ukuran utama. Instansi yang laporannya rapi tetapi target pembangunannya meleset jauh tidak seharusnya memperoleh nilai lebih tinggi daripada instansi yang berani berinovasi dan memberikan dampak yang lebih besar bagi masyarakat.

Ketiga, berikan ruang dan dukungan agar aparatur dapat bergerak lebih cepat serta berani mengambil langkah yang diperlukan demi kepentingan umum tanpa kehilangan kendali atas kepatuhan terhadap aturan. Pengawasan tetap harus diperkuat, tetapi tidak boleh membuat birokrasi takut melangkah keluar dari rutinitas administrasi.

Keempat, buka ruang partisipasi masyarakat dalam menilai kinerja. Masukan langsung dari warga sering kali menunjukkan hal-hal yang luput dari catatan laporan resmi sehingga evaluasi menjadi lebih utuh dan berimbang.

Bagi Aceh yang memegang amanah otonomi khusus dan warisan perdamaian, keselarasan visi ini memiliki makna yang sangat besar. Kemampuan menjaga ketertiban administrasi yang telah diraih dengan baik harus diikuti dengan kemampuan mewujudkan kesejahteraan yang adil dan merata di seluruh Tanah Rencong. Hanya dengan cara itulah, prestasi di atas kertas akan berubah menjadi kenyataan yang benar-benar dirasakan oleh setiap warga Aceh.

TERBARU

SPEKTRUM

Related Articles