Salah Tuduh Menteri Pertanian dan Gambaran Sentralisasi Yang Gagal

Penulis: Tarmizi
Direktur Eksekutif The Aceh Institute

Pernyataan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang mempertanyakan keterlambatan penyaluran bantuan di hadapan Gubernur Muzakir Manaf bukan sekadar kurang informasi. Itu adalah tuduhan yang meleset jauh dari fakta dan struktur kewenangan yang berlaku.

Berdasarkan data resmi Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, bencana merusak total 57.485 hektare sawah—rusak ringan 27.437 hektare, sedang 13.651 hektare, berat 16.276 hektare, dan hilang 120 hektare. Untuk pemulihan disiapkan anggaran Rp2,5 triliun, namun pembagiannya sangat timpang. Hanya Rp515 miliar atau sekitar 20,6 persen yang dikelola pemerintah daerah lewat skema Tugas Pembantuan, untuk memperbaiki sekitar 40.000 hektare lahan. Per 3 Agustus 2026, penyerapannya sudah mencapai 47,8 persen.

Sisanya Rp2 triliun dikelola penuh oleh satuan kerja pusat dan balai teknis di lingkungan Kementerian Pertanian. Anggaran itu tidak pernah masuk ke kas daerah, tetap berada di bawah kendali KPPN, digunakan langsung untuk pengadaan alat mesin pertanian, benih padi, jagung, dan sarana produksi lain. Daerah hanya menerima barangnya, tidak punya wewenang mengatur perencanaan, spesifikasi, maupun jadwal penyaluran.

Sesuai PP Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, tanggung jawab pengelolaan anggaran tetap melekat pada instansi yang memegang kendali penuh. Jika ada keterlambatan, pertanyaan seharusnya ditujukan ke dalam lingkungan kementerian sendiri, bukan kepada pihak yang hanya melaksanakan sebagian kecil tugas.

Kasus ini bukan yang pertama. Pola serupa terus berulang di Aceh. Saat banjir melanda Aceh Tamiang awal tahun ini, total bantuan pascabencana mencapai Rp917,7 miliar dikelola sepenuhnya oleh Kementerian Sosial dan BNPB. Pemerintah kabupaten hanya memverifikasi data penerima, namun ketika bantuan terlambat, kemarahan publik langsung tertuju pada kepala daerah.

Di Subulussalam, bantuan tanggap darurat senilai Rp4 miliar tertahan berbulan-bulan hanya karena prosedur administrasi di tingkat pusat. Pemerintah kota sudah siap bekerja, namun tidak bisa berbuat banyak hingga dana turun, sehingga memicu kecurigaan yang tidak beralasan terhadap aparat daerah.

Dalam polemik anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai tahun 2026 senilai Rp1,5 triliun, banyak yang menuduh pemborosan. Padahal sekitar Rp714,5 miliar di antaranya adalah tunjangan profesi guru bersumber dari Dana Alokasi Khusus Non-Fisik, yang aturan pakainya sudah ditetapkan pusat dan tidak boleh diubah daerah.

Fakta ini menampakkan kegagalan sistem sentralisasi secara nyata. Kendali mutlak dipegang pusat, tapi saat masalah muncul, yang disalahkan adalah pihak yang paling dekat dengan rakyat. Keputusan lambat karena harus menunggu persetujuan dari jauh, sementara petani, warga terdampak, dan aparat daerah menjadi korban ketidakjelasan pembagian tanggung jawab.

Menteri Amran seharusnya menegur birokrasi di bawahnya, bukan menyalahkan pelaksana yang tidak memegang kunci anggaran. Peristiwa ini membuktikan: sentralisasi berlebihan bukan jaminan tertib administrasi. Ia justru melahirkan kesalahan sasaran, mengaburkan akuntabilitas, dan pada akhirnya merusak kepercayaan publik serta mengorbankan kepentingan rakyat.

Kondisi ini menuntut perubahan mendasar. Pertama, perlu ada penyesuaian pembagian kewenangan yang selaras dengan kemampuan pengelolaan. Dana bantuan pascabencana dan program strategis sebaiknya sebagian besar dialihkan pengelolaannya ke pemerintah daerah yang lebih paham kondisi lapangan, dengan pengawasan yang setara. Aturan yang ada harus diperjelas agar tidak ada lagi tumpang tindih wewenang yang memudahkan pengalihan tanggung jawab.

Kedua, mekanisme pelaporan harus terbuka dan terintegrasi. Setiap tahapan perencanaan, pengadaan, hingga penyaluran bantuan wajib dipublikasikan secara berkala lewat sistem yang bisa diakses semua pihak. Tidak boleh ada lagi anggaran yang dikelola tertutup di tingkat pusat tanpa bisa ditelusuri oleh masyarakat maupun pemerintah daerah.

Ketiga, perlu disusun skema pengawasan yang melibatkan peran masyarakat secara nyata. Masyarakat tidak sekadar menjadi objek penerima bantuan, melainkan bagian dari pengawas. Kelompok tani, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga independen berhak mendapatkan informasi rinci mengenai alokasi, jadwal, dan spesifikasi bantuan yang datang ke wilayahnya. Mereka bisa menyampaikan temuan langsung ke lembaga pengawas maupun media jika terjadi penyimpangan.

Pemerintah pusat dan daerah juga perlu membentuk tim pemantau bersama yang beranggotakan perwakilan instansi, akademisi, dan tokoh masyarakat. Tim ini berhak melakukan kunjungan mendadak, meminta dokumen, dan mempublikasikan hasil temuan tanpa tekanan pihak manapun. Keterbukaan adalah kunci agar setiap rupiah anggaran bekerja untuk rakyat, bukan tersesat dalam keruwetan birokrasi.

Peristiwa ini menjadi pelajaran berharga. Kesalahan penempatan tanggung jawab tidak hanya merugikan nama baik pemerintah daerah, tetapi lebih dari itu, merugikan mereka yang paling membutuhkan. Kita tidak bisa lagi membiarkan sistem yang memegang kendali penuh namun lepas dari tanggung jawab, sementara yang bekerja di garis depan justru menjadi sasaran tuduhan yang tidak pada tempatnya.

Perubahan harus dimulai sekarang. Kewenangan harus sejalan dengan tanggung jawab, dan pengawasan harus melibatkan seluruh elemen masyarakat. Hanya dengan begitu, setiap kebijakan dan anggaran yang disiapkan benar-benar sampai kepada mereka yang berhak, tanpa ada lagi kesalahpahaman yang merugikan semua pihak.

TERBARU

SPEKTRUM

Related Articles