Negara Tidak Mampu Memenuhi Hak Korban Banjir

Oleh: Tarmizi, Direktur Eksekutif The Aceh Institute

Banjir besar melanda Aceh pada akhir November 2025. Kerusakan meluas di berbagai kabupaten/kota. Berdasarkan data BNPB, kerugian dan kebutuhan pemulihan di Aceh saja diperkirakan mencapai Rp25,41 triliun, dengan 37.546 unit rumah rusak berat, sedang, hingga ringan. Secara keseluruhan, biaya rehabilitasi untuk tiga provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mencapai Rp51,82 triliun. Kepala BNPB Suharyanto menyampaikan angka ini secara langsung dalam Rapat Terbatas bersama Presiden Prabowo di Lanud Sultan Iskandar Muda, 7 Desember 2025. Artinya, sejak awal Desember 2025, pemerintah pusat sudah mengetahui dengan pasti berapa kerusakannya dan berapa biaya yang dibutuhkan.

Namun Presiden Prabowo memilih tidak menetapkan status Bencana Nasional dan menolak bantuan luar negeri. Pernyataan resminya jelas: “Pemerintah mampu menangani sendiri.” Dengan keputusan itu, seluruh tanggung jawab pemulihan berada sepenuhnya di pundak pemerintah pusat. Tidak ada alasan lain. Tidak ada pihak luar yang bisa disalahkan.

Hingga Agustus 2026, delapan bulan berlalu. Apa yang terjadi di lapangan? Ribuan rumah korban belum dibangun kembali. Bantuan yang dijanjikan lambat mengalir. Dan yang paling menyakitkan, di tanah tempat bahan baku semen digali sendiri, rakyat justru kesulitan membeli semen. Data resmi Pemerintah Aceh mencatat: kebutuhan semen Aceh mencapai 4.200 ton per hari, sementara pasokan dari PT Solusi Bangun Andalas (SBA) di Lhoknga hanya 3.700 ton per hari. Terjadi defisit 500 ton atau 12.500 sak per hari. Harga semen yang normalnya Rp63.000 hingga Rp65.000 per sak, melonjak menjadi Rp80.000 hingga Rp100.000, bahkan menyentuh Rp120.000 per sak di daerah terpencil. Padahal kapasitas pabrik SBA sebenarnya mencapai 5.400 ton per hari, lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan seluruh Aceh. Yang terjadi justru pabrik tidak beroperasi maksimal, sementara produksi tetap dikirim ke luar Aceh seperti biasa.

Kondisi ini sebenarnya sudah diperingatkan sejak awal. Sejak Desember 2025, Anggota DPR RI Nasir Djamil telah mendesak Kementerian Perindustrian turun tangan. Ia menilai kelangkaan semen pascabencana di Aceh adalah hal yang “tidak masuk akal” dan mencerminkan lemahnya kepekaan pemerintah. Peringatan itu disampaikan tepat pada 21 Desember 2025, sebulan setelah bencana terjadi. Kemudian pada 18 Juli 2026, Anggota DPRA Nora Idah Nita kembali mendesak Pemerintah Aceh bersikap tegas. Ia menyebut: “Aceh punya pabrik semen, tapi justru semen langka di sini. Bagaikan tikus mati di lumbung padi.” Ia memperingatkan jangan sampai kelangkaan ini dimanfaatkan pihak tertentu untuk mengeruk keuntungan pribadi. Namun peringatan-peringatan itu tidak direspons dengan langkah nyata. Pemerintah pusat tidak mengeluarkan instruksi prioritas. Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih justru berjalan bersamaan dengan rehabilitasi bencana, sehingga permintaan bahan bangunan melonjak berlipat dan saling berebut pasokan yang terbatas.

Selain semen, kelangkaan dan mahalnya harga solar memperberat beban. Biaya angkut bahan bangunan membengkak berkali-kali lipat. Akibatnya, setiap sak semen, setiap karung pasir, dan setiap batang besi menjadi lebih mahal dua kali lipat, sekali karena barangnya langka, sekali lagi karena bahan bakar sulit didapat. Beban berlipat ganda jatuh kepada korban bencana yang paling lemah dan paling membutuhkan.

Jika sejak Desember 2025 pemerintah pusat segera bertindak, memerintahkan pabrik beroperasi penuh, mengutamakan kebutuhan Aceh sebelum dikirim ke luar, dan menunda sementara pembangunan program baru di daerah bencana, maka kelangkaan ini tidak akan terjadi. Namun delapan bulan berlalu, hal itu tidak dilakukan. Baru pada awal Agustus 2026, setelah harga melonjak dan rakyat semakin menderita, Pemerintah Aceh baru memanggil pihak SBA. Saat itulah SBA baru berjanji: “Siap memenuhi kebutuhan Aceh dulu, baru sisanya dikirim ke tempat lain.” Artinya, tidak ada hambatan teknis maupun kontrak yang menghalangi. Yang ada hanyalah ketiadaan kemauan dan kelalaian perencanaan sejak awal.

Dari seluruh rangkaian fakta di atas, kesimpulannya tegas: Negara menyatakan mampu menangani sendiri, namun pada kenyataannya negara tidak mampu memenuhi hak-hak dasar korban bencana. Semua data kerusakan sudah diketahui sejak Desember 2025. Semua peringatan sudah disampaikan tokoh-tokoh sejak awal. Namun pemerintah tidak mengatur prioritas, tidak menjamin pasokan, dan tidak mengendalikan harga. Korban bencana tidak meminta bantuan luar negeri. Mereka hanya butuh satu hal sederhana: bisa membeli bahan bangunan dengan harga wajar di tanah sendiri, agar bisa membangun kembali rumahnya. Jika hal yang paling mendasar ini saja tidak mampu dipenuhi selama delapan bulan, maka pernyataan kemandirian dan kesanggupan negara belum terbukti sesuai kenyataan. Fakta berbicara sendiri: di atas tanah yang kaya raya, rakyat yang paling berhak justru membayar harga paling mahal. Itulah bukti nyata bahwa negara belum mampu memenuhi hak korban bencana.

Sumber data: BNPB (7 Desember 2025); Pemerintah Aceh/Sekretariat Daerah (Juli–Agustus 2026); PT Solusi Bangun Andalas; serta pernyataan Nasir Djamil (21 Desember 2025), Nora Idah Nita (18 Juli 2026), Haji Uma (1 Agustus 2026), Wagub Aceh Fadhlullah (5 Agustus 2026), dan Sekda Aceh M. Nasir Syamaun (7 Agustus 2026).

TERBARU

SPEKTRUM

Related Articles