Banda Aceh, The Aceh Institute – Pemerintah Kota Banda Aceh bersama The Aceh Institute memperkuat penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui pendekatan branding di berbagai ruang publik. Langkah tersebut diwujudkan lewat Workshop Branding KTR: Membangun Identitas Visual Lingkungan Sehat Tanpa Asap Rokok yang digelar pada Senin (7/9/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Banda Aceh mempertegas komitmen menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat. Program ini digagas dan didukung The Aceh Institute melalui program pengendalian tembakau yang mendapat dukungan dari Bloomberg Initiative.
Project Lead Tobacco Control The Aceh Institute, Amiratul Jannah Erhasy, mengatakan branding KTR tidak sebatas pemasangan stiker di sejumlah lokasi. Menurut dia, identitas visual tersebut merupakan bagian dari upaya membangun kesadaran bersama agar kebijakan KTR benar-benar diterapkan dan hadir dalam kehidupan sehari-hari.
“Kita ingin KTR tidak hanya dipahami sebagai aturan, tetapi juga hadir secara nyata di ruang publik. Stiker menjadi salah satu media komunikasi visual yang sederhana untuk mengingatkan masyarakat bahwa ruang publik perlu kita jaga bersama dari asap rokok,” ujar Amira.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 4.000 stiker KTR disiapkan untuk dipasang di sejumlah titik strategis. Lokasinya mencakup pintu masuk fasilitas umum, sekolah, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, kafe, restoran, hotel, SPBU, perkantoran hingga pusat pelayanan publik.
Pemasangan stiker dilakukan oleh 40 tim yang masing-masing terdiri atas dua orang. Penempatan memperhatikan tingkat keterlihatan agar pesan mengenai KTR dapat dengan mudah dibaca dan dipahami masyarakat yang berada maupun melintas di kawasan tersebut.
Setiap lokasi pemasangan juga didokumentasikan dan dicatat secara spasial. Pendataan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pemantauan kegiatan branding KTR di ruang-ruang publik Kota Banda Aceh.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah dan SDA Satpol PP serta WH Kota Banda Aceh, Zakwan, menilai keberhasilan penerapan KTR membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Pemerintah, pengelola fasilitas dan masyarakat memiliki peran dalam memastikan kawasan tanpa rokok dapat berjalan sebagaimana mestinya.
“Penerapan KTR bukan hanya tugas pemerintah. Dukungan dan kesadaran bersama dari pengelola fasilitas maupun masyarakat sangat diperlukan. Identitas KTR yang jelas akan membantu masyarakat memahami bahwa kawasan tersebut harus dijaga dari aktivitas merokok,” tegasnya.
Direktur Eksekutif The Aceh Institute, Tarmizi, mengapresiasi sinergi yang dibangun bersama Pemkot Banda Aceh dalam memperkuat penerapan KTR. Ia menilai langkah tersebut merupakan upaya yang strategis dan tepat sasaran karena menyentuh langsung ruang publik yang digunakan oleh masyarakat dari berbagai kelompok.
Menurut Tarmizi, ruang publik merupakan ruang bersama sehingga penggunaannya perlu mempertimbangkan hak setiap orang. Ia menekankan bahwa kebebasan seseorang tidak seharusnya mengurangi hak orang lain untuk memperoleh lingkungan yang sehat.
“Langkah yang diambil bersama ini sangat strategis. Selain membangun kesadaran masyarakat, upaya ini juga menunjukkan kepedulian nyata terhadap kesehatan warga kota, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lansia yang paling banyak merasakan dampak buruk asap rokok di tempat umum,” ungkap Tarmizi.
The Aceh Institute berharap kegiatan branding tersebut tidak berhenti pada pemasangan stiker di berbagai fasilitas. Upaya tersebut dinilai perlu dilanjutkan dengan sosialisasi secara berkelanjutan, penegakan aturan yang konsisten serta keterlibatan aktif masyarakat.
Amiratul Jannah Erhasy kembali menegaskan bahwa keberadaan stiker KTR merupakan bagian dari strategi komunikasi untuk membangun kebiasaan baru di tengah masyarakat. Dengan identitas visual yang mudah dikenali, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya menjaga ruang publik dari aktivitas merokok.
“Branding KTR bukan hanya tentang stiker, tetapi tentang membangun kebiasaan dan kesadaran bersama untuk menjaga lingkungan tetap sehat. Semoga ke depan, seluruh ruang publik di Banda Aceh benar-benar menjadi kawasan yang sehat, nyaman, dan bebas asap rokok bagi siapa saja,” tambah Amiratul Jannah Erhasy.
Kolaborasi antara The Aceh Institute, Pemkot Banda Aceh dan masyarakat diharapkan dapat memperkuat penerapan KTR secara nyata. Dengan demikian, kebijakan KTR tidak hanya menjadi aturan, tetapi juga menjadi bagian dari praktik sehari-hari dalam menjaga ruang publik yang sehat, nyaman dan bebas asap rokok.


