Kami Mencurigai: Dana Rp2,5 Triliun Sudah Dirancang Untuk Dikorupsi Sejak Perencanaan

Pernyataan The Aceh Institute
Disampaikan oleh: TARMIZI, Direktur Eksekutif

Seluruh angka dan fakta dalam tulisan ini bersumber dari pernyataan resmi Pemerintah Aceh, dokumen Rencana Umum Pengadaan Kementerian Pertanian, serta laporan keterangan pers yang diterbitkan sebelum 7 Agustus 2026. Jika terdapat perbedaan data, kami mendesak Kementerian Pertanian untuk mempublikasikan dokumen perbandingan secara terbuka agar dapat diverifikasi bersama. Apa yang kami amati di sektor pertanian ini hanyalah sebagian kecil dari keseluruhan dana pemulihan bencana yang nilainya jauh lebih besar di sektor-sektor lain. Namun dari bagian yang relatif kecil saja, pola yang terbentuk sudah cukup untuk memunculkan kecurigaan yang sangat mendalam.

Kami menyampaikan secara terbuka dan tegas: berdasarkan fakta yang tersusun berurutan dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan, kami mencurigai rencana penyalahgunaan anggaran ini memang sudah dirancang sejak awal. Bukan berarti pelaksanaannya sudah selesai, melainkan pola yang dibangun di setiap tahapan persis sama dengan pola yang selalu terulang dalam kasus korupsi anggaran di berbagai daerah. Angka dibesar-besarkan, rincian dihilangkan, pengawasan diputus, alasan disiapkan lebih dulu, dan kambing hitam sudah ditentukan sejak hari pertama. Semua itu bukan kebetulan. Semua itu adalah tanda-tanda bahwa rencana jahat memang sudah disusun sejak dini.

Angka Rp2,5 triliun diumumkan kepada publik sebagai alokasi khusus untuk pemulihan pertanian Aceh. Namun dalam dokumen resmi Rencana Umum Pengadaan Kementerian Pertanian, yang tercatat secara rinci baru sekitar Rp896,09 miliar. Lebih dari Rp1,6 triliun tidak muncul di mana pun dalam daftar paket yang dapat diperiksa publik. Tidak ada dokumen resmi yang menjelaskan ke mana sisanya dialokasikan, untuk apa, dan melalui satuan kerja mana dikelola. Jika uang itu sungguh ada dan sungguh ditujukan untuk Aceh, mengapa rinciannya sengaja dihilangkan dari dokumen yang seharusnya terbuka? Bukankah langkah pertama dalam rencana korupsi adalah menyembunyikan jumlah uang yang sesungguhnya tersedia, agar tidak ada yang dapat membandingkan apa yang masuk dan apa yang keluar?

Kemudian anggaran itu dipisahkan dengan cara yang sangat mencurigakan. Yang kecil, hanya Rp515,22 miliar, diletakkan di bawah pengelolaan Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota. Hingga 6 Agustus 2026, realisasinya telah mencapai 50,3 persen. Sebaliknya, yang sangat besar, mendekati Rp2 triliun atau sekitar 80 persen dari total nilai, sepenuhnya ditarik ke bawah kendali satuan kerja pusat dan balai-balai teknis di luar Aceh. Tidak masuk kas daerah, tidak dikuasai Pemerintah Aceh, dan tidak dapat dipantau oleh siapa pun di Aceh. Tidak ada rincian jenis barang, tidak ada harga satuan, tidak ada nama penyedia, tidak ada jadwal penyaluran. Mengapa anggaran yang nilainya empat kali lipat lebih besar justru dipisahkan dari jangkauan pengawasan rakyat Aceh? Bukankah ini langkah memindahkan uang ke tempat yang tidak ada pengawasannya, sehingga siapa pun yang mengelolanya bebas menentukan tanpa ada yang berani bertanya?

Selanjutnya ditetapkan syarat yang seolah masuk akal namun dapat dijadikan alasan serba bisa: pengadaan tidak boleh dimulai sebelum Pemerintah Aceh menyerahkan daftar nama petani dan lokasi lahan secara lengkap. Padahal spesifikasi teknis alat pertanian, standar benih, syarat penyedia, rancangan kontrak, dan jadwal pelaksanaan, semuanya dapat disiapkan jauh sebelumnya tanpa harus mengetahui nama petani. Hal-hal tersebut sama untuk siapa pun penerimanya. Namun faktanya, hingga awal Agustus 2026, dari pagu Rp896,09 miliar yang tercatat, baru terealisasi Rp69,58 miliar atau sekitar 7,76 persen. Hampir seluruhnya belum bergerak. Mengapa persiapan teknis tidak dilakukan bersamaan dengan pendataan? Bukankah ini cara menunda proses hingga waktu sangat sempit, sehingga pada akhirnya terpaksa dilakukan penunjukan langsung tanpa lelang dan tanpa persaingan?

Dan ketika seluruh proses itu lambat berjalan, maka tampillah Menteri Pertanian mempertanyakan keterlambatan kepada Gubernur Aceh. Padahal data yang dapat diverifikasi menunjukkan: yang mengelola anggaran terkecil justru realisasinya paling tinggi, yakni 50,3 persen. Sedangkan yang mengelola anggaran terbesar dengan realisasi paling rendah, sekitar 7 sampai 8 persen, tidak pernah dimintai pertanggungjawaban secara terbuka. Mengapa yang paling sedikit mengelola anggaran dan paling cepat menyerapnya justru dituduh lambat? Bukankah ini menyiapkan kambing hitam sejak awal? Jika anggaran besar tidak berjalan, maka daerah yang dituduh. Jika ada yang mempertanyakan, jawabannya selalu sama: menunggu data dari daerah.

Karena itulah kami menyerukan kepada seluruh rakyat Aceh: jangan diam saja. Rencana jahat ini masih bisa dicegah. Kekuatan terbesar bukan datang dari pejabat yang jauh, melainkan datang dari kita semua. Kami mengajak seluruh masyarakat melakukan pengawasan secara massal. Setiap orang, setiap gampong, setiap kelompok tani, semuanya ikut mencatat apa yang sesungguhnya terjadi di lapangan.

Catatlah berapa unit alat pertanian yang datang, jenis dan kondisinya. Catatlah berapa karung benih yang diterima, siapa yang menyerahkannya, kapan datangnya, dan kepada siapa diserahkan. Bandingkan dengan apa yang tertulis dalam laporan resmi. Jika ada perbedaan, jika barang tidak sesuai janji, jika jumlahnya tidak masuk akal, sampaikanlah kepada semua orang. Laporkanlah melalui media sosial. Sebarkanlah agar tidak ada yang dapat menutup-nutupi lagi. Ketika ratusan ribu mata rakyat bersamaan mengawasi, maka tidak ada ruang lagi untuk menyembunyikan kecurangan.

Kami tidak menyatakan uang itu sudah diambil. Namun kami menyatakan dengan tegas: pola yang terlihat di setiap tahapan persis sama dengan pola yang selalu digunakan dalam kasus korupsi. Angka dibesar-besarkan untuk menenangkan publik, rincian dihilangkan agar tidak dapat diperiksa, pengawasan diputus agar bebas menentukan pilihan, alasan disiapkan untuk menunda hingga waktu sempit, dan kambing hitam sudah ditentukan sejak awal.

Kami mendesak Kementerian Pertanian untuk membuka seluruh data pengadaan secara terbuka. Siapa penyedianya, berapa harga satuan belinya, merek apa, kapan dikirim, dan kepada siapa diserahkan. Jika data itu terus ditutup, maka kecurigaan bahwa rencana korupsi ini memang dirancang sejak tahap perencanaan semakin menguat dan sulit dibantah. Rakyat Aceh berhak mengetahui bagaimana uang senilai Rp2,5 triliun atas nama bencana mereka itu dibelanjakan. Jika tidak ada yang disembunyikan, buktikanlah dengan membuka seluruh rinciannya sekarang juga. Jika tidak, maka seluruh rakyat Aceh akan menjadi pengawasnya, dan kebenaran akan terungkap oleh rakyat sendiri.

TERBARU

SPEKTRUM

Related Articles