Penindakan Iklan Rokok Ilegal di 9 Kecamatan Kota Banda Aceh

0
1010

[22 Juni 2023] Banda Aceh – Satpol PP Kota Banda Aceh didampingi The Aceh Institute kembali melakukan giat pencopotan dan penertiban iklan promosi rokok di sepanjang jalan arteri di Kecamatan Kuta Raja Kota Banda Aceh pada Kamis, 22 Juni 2023.

Dari kegiatan penindakan pada sepanjang jalan arteri di Kecamatan Kuta Raja, didapati 18 tempat usaha yg menerima iklan/sponsorship dari industri rokok, dengan total 52 iklan yang diamankan oleh petugas, baik yang berbentuk spanduk maupun stiker. Kemudian ada 13 tempat usaha yang mendapatkan SP I (Surat Peringatan-1) dari Satpol PP Kota Banda Aceh.

Kecamatan Kuta Raja merupakan kecamatan yang ke-9 atau daerah terakhir dalam rangkaian penindakan iklan dan promosi rokok pada seluruh kecamatan di Kota Banda Aceh selama periode bulan Mei-Juni.

Sebelumnya petugas Satpol PP Banda Aceh dan The Aceh Institute telah melakukan giat penindakan di sepanjang jalan arteri pada Kecamatan Lueng Bata, Kecamatan Meuraxa, Kecamatan Kuta Alam, Kecamatan Syiah Kuala, Kecamatan Baiturrahman, Kecamatan Jaya Baru, Kecamatan Ulee Kareng dan Kecamatan Banda Raya.

Sejak pertama kali dilaksanakan penertiban iklan dan promosi rokok pada 16 Mei hingga 22 Juni 2023, total Satpol PP dan The Aceh Institute telah menertibkan 261 titik dengan 71 titik yang mendapatkan SP I (Surat Peringatan-1). Adapun total ada 659 jumlah iklan yang ditertibkan.

Selama penindakan ditemukan iklan dalam skala besar di sepanjang jalan arteri primer dan skunder Kota Banda Aceh yang seharusnya dilarang yakni:
1. Jalan Teuku Muhammad Hasan
2. Jalan Teuku Nyak Arief
3. Jalan Teuku Chik Ditiro
4. Jalan Soekarno Hatta
5. Jalan Teuku Umar
6. Jalan Mohammad Daud Bereueh
7. Jalan Panglima Nyak Makam
8. Jalan Teuku Iskandar

Temuan pelanggaran di sepanjang 8 ruas jalan tersebut perlu tindak lanjut dan intervensi terkait perizinan dari pemerintah Kota Banda Aceh demi mewujudkan cita-cita menjadi kota yang bersih dan sehat.

Kegiatan ini merupakan salah satu wujud implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan serta mendukung pemerintah Kota Banda Aceh dalam pelaksanaan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.