[25 Januari 2024] The Aceh Institute – Pemerintah Kota Banda Aceh, melalui Dinas Syariat Islam yang bekerjasama dengan The Aceh Institute melakukan Press Conference terkait Da’i Perkotaan dalam Mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok di Tempat Ibadah Implementasi Qanun No. 5 Tahun 2016 Tentang KTR yang berlokasi di Aula Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh (25/1/2024).

Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, Ridwan, S.Ag., M.Pd menjelaskan bahwa dalam mendukung serta mewujudkan KTR di Kota Banda Aceh, Dinas Syariat Islam dengan melibatkan para Da’i perkotaan akan mengambil langkah yakni dengan membentuk SATGAS khusus. Dimana SATGAS ini nantinya akan bertugas dalam mendakwahi serta mengajak masyarakat memerangi rokok. Nantinya SATGAS ini akan melakukan kegiatan dakwah KTR di sekolah-sekolah guna menyadarkan para perokok pemula dan anak-anak remaja. Adapun kegiatan lainnya akan ada dakwah keliling untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

Ridwan menambahkan bahwa Dinas Syariat Islam akan fokus terhadap wewenangnya dalam memberikan sosialisasi bagi masyarakat dengan sumber daya Da’i yang dimiliki. Selanjutnya ada 55 orang Da’i Dinas Syariat Islam sudah berkomitmen dalam usaha penegakan KTR ini. Selain itu Dinas Syariat Islam akan menghimbau agar seluruh Masjid-Masjid serta fasilitas agama Islam agar melarang kegiatan merokok secara tegas. Apalagi tidak lama lagi kita akan menyambut Bulan Ramadhan. Kita jadikan momentum Ramadhan menjadi bulan peningkatan dalam ibadah serta sebagai momen berhenti merokok.

Zakwan mewakili Satpol PP memaparkan bahwa secara teknis, Satpol PP sudah pernah menjalankan penegakan pelanggaran KTR melalui Tipiring selayaknya kegiatan razia. Dimana pada aksi Tipiring secara sistem sudah terjadwal secara periodik. Pada tahun 2022 sudah terlakasana 4 kali kegiatan Tipiring. Pada tahun 2023 tidak terlaksana karena ada kendala pada anggaran.

Selanjutnya, Supriyadi selaku Kabid P2P menyampaikan bahwa Dinas Kesehatan beserta Satpol PP secara teknis sedang merancang pembuatan surat edaran yang didalamnya akan mengatur larangan untuk tidak boleh menjual rokok untuk remaja, tidak boleh ada pedagang yang menjual rokok di area sekitaran sekolah, tempat ibadah serta tempat lainnya yang diatur dalam Qanun KTR.

 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.