[25 Januari 2024] The Aceh Institute – Pemerintah Kota Banda Aceh yang diinisiasi oleh Dinas Syariat Islam bekerjasama dengan The Aceh Institute menggelar kegiatan Capacity Building Da’i Perkotaan dalam Mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Tempat Ibadah sebagai implementasi dari Qanun No. 5 Tahun 2016 tentang KTR. Capacity Building dihadiri oleh Dinas Kesehatan, Dinas Syariat Islam, Satpol PP dan WH, The Aceh Institute dan 35 orang Da’i-Da’i Kota Banda Aceh.

Kegiatan Capacity Building diselenggarakan di Aula Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh (25/1/2024) dengan menghadirkan para narasumber yaitu Ridwan, S.Ag., M.Pd selaku Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, Lukman, SKM., M.Kes selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh dan Zakwan, S.H.I selaku Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah dan Sumber Daya Aparatur. 

Ridwan menyampaikan bahwa sangat perlu keterlibatan para pemuka agama Islam, dalam hal ini menjadikan Da’i perkotaan sebagai pelopor membangun kesadaran serta mengajak meningkatkan kemauan masyarakat untuk hidup sehat tanpa rokok.

“Tampaknya hidup sehat tanpa rokok perlu kemauan yang besar. Alangkah bagusnya berhenti merokok pada masyarakat atas dasar kemauan sendiri, bukan karena paksaan, bukan karena larangan doktor apalagi karena dipaksa berhenti merokok oleh malaikat Izrail”, kelakar Ridwan.

Selanjutnya, Lukman menjelaskan bahwa sangat penting kontribusi para Da’i dalam mendukung penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di tempat ibadah. Secara medis, banyak sekali bukti empiris yang secara detail mengenai penyakit dan risiko kesehatan yang dapat timbul atas dampak merokok baik secara aktif dan pasif. Tempat Ibadah dapat menjadi sarana peningkatkan kesadaran masyarakat melalui kegiatan dakwah serta kegiatan agama lainnya. Perlu ada penekanan terhadap perlindungan jamaah dan anak-anak dari bahaya asap rokok.

Adapun setiap golongan masyarakat memiliki peran masing-masing dalam mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Disini Zakwan memaparkan peran Satpol PP-WH dalam upaya penegakan hukum. Terkait penerapan sanksi dan Konsekuensi hukum dari KTR telah tertuang dalam Qanun, Perwali dan Surat edaran Walikota Banda Aceh.

“Saat ini Satpol PP-WH bekerja sama dengan The Aceh Institue dalam penegakan tipiring KTR. Jenis sanksi bagi pelanggar KTR dan proses penegakan hukum dan tata cara pelaporan sudah ada perangkatnya. Kini masyarakat juga dapat melaporkan pelanggaran KTR secara aktif melalui aplikasi yang disediakan oleh The Aceh Institute yaitu Aplikasi Monitor KTR yang telah tersedia di Play Store. Kegiatan ini juga dibantu oleh rekan-rekan di Kejaksaan dan Pengadilan jika di lapangan didapati pelanggaran-pelanggaran”, jelas Zakwan.

Yusran Hadi, salah satu Da’i menambahkan bahwa, kegiatan menyadarkan masyarakat terhadap bahaya rokok merupakan tugas Da’i. “Ini merupakan tanggung jawab kita bersama untuk mengajak masyarakat berhenti merokok. Da’i harus tegas dalam memberantas rokok dengan kemampuannya sebagai Da’i, apabila Haram, sampaikan haram. Da’i harus jadi tauladan, jangan sampai menjadi contoh bagi masyarakat, tidak merokok harus dimulai dari Da’i itu sendiri”, tegas Yusran Hadi.