Oleh: Azharul Husna
Koordinator KontraS Aceh
Senin, 31 Agustus 2026 pagi, sebuah kabar duka datang. Ibu Nurmala, salah seorang ahli waris sekaligus anggota aktif Forum Komunikasi Korban dan Keluarga Korban Tragedi Simpang KKA (FK3T-SP.KKA), berpulang ke rahmatullah. Tragedi Simpang KKA yang merengut setidaknya 46 nyawa warga sipil, 156 mengalami luka tembak, serta 10 orang hilang dalam peristiwa yang terjadi pada tanggal 3 Mei 1999 tersebut merupakan pelanggaran HAM berat.
Ini bukan pertama kalinya saya menerima kabar duka semacam ini. Berkali-kali, nama-nama dari keluarga korban tiba dalam warta duka. Satu per satu mereka pergi, sementara penantian panjang akan keadilan dan pemulihan yang utuh tak kunjung menemui mereka.
Momen duka ini makin terasa menyayat karena terjadi sehari setelah peringatan Hari Penghilangan Paksa Internasional yang dirayakan pada 30 Agustus. Momentum peringatan tersebut penting untuk mengenang korban dan menuntut penyelesaian kasus penghilangan paksa, serta mendesak pemerintah untuk meratifikasi Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa (International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance) yang telah ditandatangani sejak 27 September 2010.
Ironisnya, hari-hari peringatan seperti ini terus berulang dari tahun ke tahun, berbanding terbalik dengan pemenuhan hak-hak dasar korban dan keluarga korban yang semakin diabaikan.
Waktu terus berjalan, usia para korban dan ahli waris kian berkejar-kejaran dengan kemunduran fisiknya. Namun, proses pengungkapan kebenaran dan penegakan hukum berjalan sangat lamban bahkan stagnan. Keadilan tak kunjung tiba di depan pintu rumah mereka. Bagi keluarga korban, keadilan bukan sekadar tuntutan hukum, melainkan penantian atas status mereka sebagai korban yang perlu diakui negara yang terpaksa diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Setiap kali kabar duka datang, kita diingatkan bahwa waktu bukanlah variabel yang netral. Ketika negara menunda-nunda keadilan, berdampak pada korban dan saksi kunci yang meninggal dunia tanpa sempat menyaksikan kebenaran diakui dan keadilan ditegakkan.
Langkah Penting Tapi Belum Cukup
Di tengah situasi pemenuhan hak yang kian menyusut, hadir sedikit angin segar di Juli 2026 lalu. Pemerintah Aceh menerbitkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 300.1.6/602/2026 tentang Penetapan Penerima Reparasi Bantuan Modal Usaha dan Layanan Rumah untuk Pemulihan Hak Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Masa Lalu di Aceh.
Meskipun langkah ini semestinya sudah dilakukan puluhan tahun lalu, keputusan ini memberikan sedikit harapan bagi 557 korban maupun ahli waris. Berdasarkan SK tersebut ada 309 orang ditetapkan menerima bantuan modal usaha dan 248 orang ditetapkan menerima layanan perbaikan rumah.
Surat Keputusan ini merupakan wujud konkret dari rekomendasi komprehensif yang diajukan oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh. Namun, di balik poin positif ini, ada catatan krusial yang harus terus dikawal: negara harus menjamin bahwa bantuan modal usaha dan perbaikan rumah ini benar-benar berkualitas, tepat sasaran, serta bebas dari kerumitan birokrasi yang membebani korban.
Tentu angka 557 penerima ini masih sangat kecil jika dibandingkan dengan skala kebutuhan pemulihan di Aceh. Hingga saat ini, KKR Aceh telah mengumpulkan 6.468 pernyataan saksi dan korban (5.264 pada periode awal dan 1.204 pernyataan di tahap berikutnya). Ini membuktikan bahwa skema pemulihan yang ada saat ini baru menyentuh sebagian kecil korban (hanya menjangkau 8,6% korban). Pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat bukan sekadar pemberian bantuan fisik, melainkan harus mencakup upaya pemuliaan harkat dan martabat manusia yang harus berlanjut secara masif.
Memutus Rantai Kekerasan dan Trauma Berulang
Hal mendesak lainnya yang diungkap oleh KKR Aceh dalam Ekspose Peulara Damee adalah fakta mengenai kekerasan seksual. Laporan tersebut menegaskan bahwa selain perempuan yang banyak menjadi korban, terdapat pula persentase yang signifikan dari korban laki-laki yang mengalami kekerasan seksual di pos-pos satuan taktis dan strategis (Pos Sattis) selama masa Daerah Operasi Militer (DOM).
Fakta ini membuka mata kita pada realitas trauma yang kerap kali tabu dan dibungkam. Secara sosiologis maupun psikologi, korban kekerasan yang tidak mendapatkan pemulihan psikososial yang tuntas berpotensi menanggung trauma turun-temurun, bahkan rentan terjerat dalam lingkaran kekerasan di masa depan.
Oleh karena itu, program reparasi tidak boleh berhenti pada pembangunan fisik semata. Pemulihan trauma psikologis, medis, dan rehabilitasi martabat sosial (non-fisik) harus dijadikan prioritas mendesak. Hal ini krusial untuk memutus rantai trauma antargenerasi dan menekan tingginya angka kekerasan yang masih marak terjadi di Aceh hari ini.
Dengan demikian, menanti implementasi Surat Keputusan Gubernur saja tidaklah cukup. Dilandasi oleh momen Hari Penghilangan Paksa Internasional tersebut, kita harus terus mendesak dan mengawal pemulihan yang menyeluruh. Negara tidak boleh menjadikan peringatan tahunan hanya bersifat seremonial, sementara pemenuhan akan hak-hak korban semakin diabaikan. Keadilan dan pemulihan harus hadir sebelum para korban berkalang maut.


