Perdagangan Pendidikan yang Menindas

Aturan menegaskan pendaftaran siswa baru GRATIS, namun di seluruh Aceh pendidikan berubah jadi barang dagangan. Data Ombudsman RI Perwakilan Aceh dan Dinas Pendidikan Aceh 2025–2026: dari 109 laporan, terungkap pungutan terselubung luas. Di Banda Aceh, 12 madrasah dan sekolah negeri memungut hingga Rp2–3 juta per siswa berkedok sumbangan atau seragam. Di Aceh Barat, SMAN 1 Meulaboh patok Rp1,7–1,9 juta lewat “sumbangan komite” wajib tanpa kwitansi. Di Aceh Tengah, SMKN 1 Takengon kumpulkan hingga Rp1,4 miliar/tahun; SMP 17 Takengon minta Rp100 ribu ambil ijazah. Kasus serupa ada di Bireuen, Aceh Timur, Selatan, dan wilayah pascabencana tempat lemah akses informasi makin dieksploitasi.

Perguruan tinggi pun kotor: penetapan UKT tidak adil, biaya jalur mandiri tak jelas. Di Bireuen, PTS ambil ilegal Rp6,6 juta dari penerima KIP Kuliah. Praktik “pengurusan berkas” dan calo menjadikan akademik pasar lelang, kemampuan uang lebih kuat dari prestasi. Masalah utama: lemah penegakan aturan dan anggap pungutan hal lumrah.

Akibatnya, anak miskin/terpencil tersisih, potensi SDM terbuang, fondasi otonomi khusus rapuh. Jangan diam: laporkan setiap pungutan ilegal, bongkar pelakunya, tuntut akuntabilitas penuh! Pendidikan hak dasar, bukan barang jualan.

TERBARU

SPEKTRUM

Related Articles