[Jumat, 26 Agustus 2022] | The Aceh Institute – The Aceh Institute (AI) melakukan diskusi terkait implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Aceh Tamiang. Kali ini AI melakukan focus group discussion (FGD) bertajuk “Kebijakan Pengendalian Tembakau di Aceh Tamiang”.
Kegiatan berlangsung di aula Bapedda Aceh Tamiang, Jumat (26/8/2022) dan kegiatan FGD tersebut menghadirkan pemateri dari The Aceh Institute, T. Muhammad Ghufran dan Direktur Aceh Institute, Muazzinah Yacob serta Kepala Litbang Bappeda Aceh Tamiang, Muhammad Ridhla.
Dalam paparannya, T, Muhammad Ghufran menjelaskan urgensi dan tujuan penerapan Qanun KTR di Kabupaten Aceh Tamiang. Qanun KTR bertujuan untuk melindungi kesehatan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung. Selain itu, KTR juga bertujuan memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat, membudayakan perilaku hidup bersih dan sehat, dan menekan angka pertumbuhan perokok pemula. Kebijakan KTR juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran bahaya konsumsi rokok.
Muazinah selaku Direktur The Aceh Institute (AI) menjelaskan bahwa AI mendorong percepatan pembuatan Qanun KTR untuk menata dan membatasi ruang antara perokok dan bukan perokok.
“Substansinya adalah bagaimana secara regulasi, orang yang tidak merokok bisa bebas menghirup udara tanpa tercemar asap rokok dan terhadap perokok, sudah ada tempat yang boleh dan tidaknya untuk merokok. Itu target akhir dari proses hingga pencapaiannya,” ujar Muazzinah.
Lalu AI melakukan pengawasan dan evaluasi terkait Sosialisasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang terhadap pelaksanaan KTR. “Terkait pelaksanaan operasional sosialisasi, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang bisa memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT). Saya kira orang yang ada di Pemerintahan sudah sangat faham itu,” kata Muazzinah.
Dikatakan Muazzinah, spesifiknya sosialisasi dapat dilakukan melalui Dinas Kesehatan, Satpol PP, DPRK, Dinas Pendidikan, Dayah dan lembaga atau institusi lain yang berkompeten. “Kita mendorong agar Qanun KTR ini dapat segera di legalkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. Pun begitu, tahapan sosialisasi sudah bisa dilakukan mulai saat ini,” jelasnya.
Lalu dasar hukumnya jelas bisa mengacu pada Qanun Nomor 4 tahun 2020, tetapi juga Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 dapat dijadikan sebagai rujukan dan mendorong Qanun KTR Kabupaten Aceh Tamiang agar secepatnya bisa dilegalkan.
Kata Muazzinah, tinggal empat kabupaten atau kota yang belum memiliki Qanun KTR yakni Aceh Barat Daya (Abdya); Pidie Jaya (Pijay), Kota Lhokseumawe dan Aceh Tamiang. “Ini yang harus kita dorong untuk segera terealisasi Qanun KTR, kalau Aceh Tamiang sudah tahapan penomoran qanun di Biro Hukum Pemerintah Aceh, kita harap qanun KTR Aceh Tamiang segera terbit,” jelas Muazzinah.
Ia juga mengungkapkan adapun tujuan yang ingin dicapai dari KTR ini adalah untuk melindungi kesehatan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung.
“Jadi dengan adanya KTR dapat memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat, lalu membudayakan perilaku hidup bersih dan sehat, kemudian menekan angka pertumbuhan perokok pemula, dan meningkatkan kesadaran bahaya konsumsi rokok,” ucapnya.
Saat ini, kata Muazzinah, Pemerintah Aceh telah memberikan informasi dan edukasi yang benar mengenai asap rokok bagi kesehatan, serta memberikan informasi mengenai KTR dan juga menyediakan fasilitas konseling untuk berhenti merokok di instansi pelayanan kesehatan dalam upaya meningkatkan kesadaran akan bahaya perilaku merokok.
“Kita berharap setiap masyarakat ikut serta memelihara dan meningkatkan kualitas udara yang sehat dan bersih serta bebas dari asap rokok dan kita terus melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan instansi/badan/lembaga pemerintah pusat terhadap KTR yang berada di wilayahnya,” ujar Muazzinah.
*Publikasi ini juga mengutip dari: https://kabartamiang.com/news/ai-gelar-fgd-kebijakan-pengendalian-tembakau-di-aceh-tamiang/index.html