Media Briefing : Kebijakan Pengendalian Tembakau di Aceh Tamiang

0
129

[Jumat, 26 Agustus 2022] The Aceh Institute – Lembaga The Aceh Institute (AI) bekerjasama dengan LSM Gajah Puteh lakukan Media Briefing yang bertajuk Kebijakan Pengendalian Tembakau di Aceh Tamiang. How Far Can We Go? untuk mendorong program Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kabupaten Aceh Tamiang.

The Aceh Institute (AI) mendorong percepatan pembuatan Qanun KTR untuk menata dan membatasi ruang antara perokok dan bukan perokok.

“Substansinya adalah bagaimana secara regulasi, orang yang tidak merokok bisa bebas menghirup udara tanpa tercemar asap rokok dan terhadap perokok, sudah ada tempat yang boleh dan tidaknya untuk merokok. Itu target akhir dari proses hingga pencapainnya,” jelas Direktur Eksekutif The Aceh Institute (AI) Aceh, Muazzinah Yakob pada press konference, di Karang Baru, Jumat (26/8/2022)

Lalu AI melakukan pengawasan dan evaluasi terkait Sosialisasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang terhadap pelaksanaan KTR.

“Terkait pelaksanaan operasional sosialisasi, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang bisa memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT). Saya kira orang yang ada di Pemerintahan sudah sangat faham itu,” kata Muazzinah.

Dikatakan Muazzinah spesifiknya sosialisasi dapat dilakukan melalui Dinas Kesehatan, Satpol PP, DPRK, Dinas Pendidikan, Dayah dan lembaga atau institusi lain yang berkompeten.

“Kita mendorong agar Qanun KTR ini dapat segera di legalkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. Pun begitu, tahapan sosialisasi sudah bisa dilakukan mulai saat ini,” jelasnya.

Lalu dasar hukumnya jelas bisa mengacu pada Qanun Nomor 4 tahun 2020, tetapi juga Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 dapat dijadika  sebagai rujukan dan mendorong Qanun KTR Kabupaten Aceh Tamiang agar secepatnya bisa dilegalkan.

Kata Muazzinah, tinggal empat kabupaten atau kota yang belum memiliki Qanun KTR yakni Aceh  Barat Daya (Abdya); Pidie Jaya (Pijay), Kota Lhokseumawe dan Aceh Tamiang.

“Ini yang harus kita dorong untuk segera terealisasi Qanun KTR, kalau Aceh Tamiang sudah tahapan penomoran qanun di Biro Hukum Pemerintah Aceh, kita harap qanun KTR Aceh Tamiang segera terbit,” jelas Muazzinah.

Ia juga mengungkapkan adapun tujuan yang ingin dicapai dari KTR ini adalah untuk melindungi kesehatan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung.

“Jadi dengan adanya KTR dapat memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat, lalu membudayakan perilaku hidup bersih dan sehat, kemudian menekan angka pertumbuhan perokok pemula, dan meningkatkan kesadaran bahaya konsumsi rokok,” ucapnya.

Saat ini, kata Muazzinah, Pemerintah Aceh telah memberikan informasi dan edukasi yang benar mengenai asap rokok bagi kesehatan, serta memberikan informasi mengenai KTR dan juga menyediakan fasilitas konseling untuk berhenti merokok di instansi pelayanan kesehatan dalam upaya meningkatkan kesadaran akan bahaya perilaku merokok.

“Kita berharap setiap masyarakat ikut serta memelihara dan meningkatkan kualitas udara yang sehat dan bersih serta bebas dari asap rokok dan kita terus melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan instansi/badan/lembaga pemerintah pusat terhadap KTR yang berada di wilayahnya,” ujar Muazzinah.

Cari Formula Regulasi

Sementara Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah Almahdaly sebagai lembaga pelaksana di daerah mengatakan, pihaknya akan terus melakukan FGD untuk mencari formula regulasi Qanun KTR.

Sebab, kata Sayed, KTR harus disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah masing-masing.

“Jadi FGD perlu sekali kita buat untuk mencari Formula Regulasinya, agar sesuai dengan keinginan daerah agar proporsional dan komprehensip,” jelasnya.

Hal serupa juga sudah dilakukan di Aceh Timur, tahapannya sudah sampai melatih personil Satpol PP yang ditempatkan sebagai pelaksana dilapangan sebagai penindak.

Pun begitu, pendekatan Persuasif dan Prepentif lebih diutamakan, disesuaikan dengan kebutuhan menurut adat istiadat masing-masing daerah. []

 

*Mengutip dari: https://bernasaceh.id/dorong-percepatan-qanun-ktr-di-aceh-the-aceh-institute-gelar-fgd/

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.