FGD: Tingkat Kepatuhan Terhadap Kebijakan KTR di Aceh

0
686


[8 Desember 2022] The Aceh Institute –
 Sejak tahun 2020 Provinsi Aceh sudah memiliki regulasi untuk mengendalikan asap rokok di bawah Qanun Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kawasan TanpaRokok (KTR). Sejak qanun ini diberlakukan, sudah mulai terlihat penurunan kegiatan merokok di lokasi KTR namun belum signifikan sehingga implementasi qanun ini perlu diperkuat dan terus berlanjut. The Aceh Institute (AI), sebagai lembaga riset dan advokasi melihat hal ini sebagai sebuah persoalan penting yang mesti ditelusuri akar masalahnya melalui evidence-based study (studi berbasis fakta/data), sehingga dapat ditemukan solusi/intervensi yang tepat. Salah satu studi yang sudah dilakukan oleh AI untuk mengamati fenomena ini adalah Compliance Rate Survey (Survey Tingkat Kepatuhan) masyarakat Aceh terhadap qanun KTR ini pada bulan Oktober 2022. Untuk membahas hasil survey di atas, AI mengadakan Focus Group Discussion (FGD) yang mengundang para pemangku kebijakan, ulama, dan media di Kantor Sekretariat Aceh Institute, Kamis (8/12/2022).

Survey ini merupakan studi awal untuk melihat gambaran umum tingkat kepatuhan masyarakat di Provinsi Aceh terhadap implementasi kebijakan Qanun KTR Aceh setelah dua tahun qanun tersebut lahir. Karena keterbatasan sumber daya, survey ini hanya mengambil dua wilayah sampel, yaitu Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar dengan total sampelsebanyak 250 titik KTR. Sampel ini ditentukan dengan menggunakan metode Purposive Sampling dengan tetap memperhatikan proporsi dalam penetuan jumlah sub-sampel dari setiap populasinya.

Ketua tim survey The Aceh Institute, Cut Famelia memaparkan bahwa persentase indikasi pelanggaran kebijakan KTR di Aceh diantaranya: (1) Tidak adanya tanda dilarang merokok 70, 40%; (2) Tercium bau asap rokok 8,8%; (3) Adanya orang merokok 5,24%; (4) Adanya punting rokok 4%; (5) Adanya asbak rokok 2,00%; serta (6) Adanya area khusus merokok 0,0%.

Selanjutnya, kepatuhan berbadasarkan jenis kawasan, wilayah tertinggi adalah pada Institusi Pendidikan Formal dan Informal dan terendah ada pada Kawasan Arena Olahraga. Hampir semua wilayah KTR patuh terkait TAPs, kecuali 2 wilayah yaitu Tempat Umum dan Faskes. Kegiatan terkait penjualan rokok ditemukan pada tempat umum dan di Faskes. Tingkat kepatuhan masyarakat terhadap Qanun KTR di dalam ruangan KTR sebesar 84,93%. Pelanggaran terbesar ada pada ketidak tersediaan Tanda Larangan Merokok (70,40%). Kepatuhan Tertinggi ditemukan pada 3 jenis Kawasan, yaitu: Institusi Pendidikan formal dan non-formal, angkutan umum dan fasilitas kesehatan.

Cut Famelia melanjutkan beberapa rekomendasi dari AI, diantaranya:

1. DINKES dan SATPOL PP perlu berkoordinasi untuk memastikan pemasangan tanda Dilarang Merokok di setiap pintu masuk KTR serta Asbak harus disingkirkan pada area tersebut.
2. DINKES dan SATPOL PP perlu berkoordinasi untuk melaksanakan inspeksi secara acak khususnya di area KTR.
3. Memperkuat peran DINKES dan Ulama untuk sosialisasi bahaya rokok di kalangan anak-anak dan remaja.
4. Memperkuat implementasi system pelaporan pelanggaran KTR dari publik melalui aplikasi online.

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.