[The Aceh Institute] Banda Aceh – “Saya sangat mendukung program Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Karena menurut saya perilaku merokok memiliki dampak-dampak negatif diantaranya terhadap aspek kesehatan, pendidikan, anak, sosial serta juga dapat menganggu mata pencaharian (produktifitas) masyarakat. Apalagi sudah ada Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2016 dan juga Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 46 Tahun 2017. Dimana regulasi yang sudah ada ini penting untuk diimplementasikan. Namun himbauan saya bahwa proses penerapan ini harus berjalan secara humanis, lembut dan sejuk.” tegas H. Bakri Siddiq, SE. MSi. Selaku Pj. Wali Kota Banda Aceh dalam rencana tindak lanjut monitoring program Kawasan Tanpa Rokok. Rabu (20/07/2022).
Hal ini disampaikan dalam audiensi bersama Dinas Kesehatan, The Union, The Aceh Institute, Satpol PP/WH serta KADIS Kota Banda Aceh, bertempat di Kantor Walikota Banda Aceh.
dr. Lily S. Sulistiyowati dari The Union menyampaikan, perlunya peningkatan komitmen bersama dalam proses pengendalian rokok di Aceh. Hal ini bertujuan agar terjadinya penurunan terhadap konsumsi rokok, terlebih terhadap anak-anak di bawah umur. Menurutnya, regulasi dan implementasi KTR harus betul-betul diterapkan secara menyeluruh dengan meningkatkan koordinasi berbagai pihak.
Fellarika dari The Union juga menambahkan bahwa implementasi KTR di Aceh harus dikuatkan kembali, dengan harapan Kota Banda Aceh dapat menjadi contoh bagi daerah-daerah lain di Aceh sebagai daerah pertama yang berhasil menciptakan ruang ramah anak yang bebas rokok. Semangat, pola dan konsep penerapan di Kota Banda Aceh dapat disebarkan ke daerah-daerah lainnya di Provinsi Aceh.
“Guna memudahkan monitoring dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program KTR, The Aceh Institute sudah merancang sebuah aplikasi bernama ‘Monitor KTR’ yang akan segera dilaunching dalam waktu dekat,” ungkap Muazzinah, BSc, MPA selaku Direktur The Aceh Institute. Aplikasi tersebut nantinya dapat digunakan oleh masyarakat untuk melaporkan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi pada Kawasan Tanpa Rokok. Hal ini juga dapat menjadi database bagi dinas-dinas terkait guna mendukung implementasi KTR di Kota Banda Aceh.