[Rabu, 20 Juli 2020] The Aceh Institute – “Pada tahun 2020 kegiatan penerapan Qanun terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) berjalan dengan baik, namun setelah dihantam dengan badai Covid, aktivitas monitoring dan evaluasi terhenti. Kini adalah momentumnya bagi kita semua untuk memulainya kembali setelah kondisi yang lebih baik sekarang,” ucap Teuku Erwin selaku Kabag. Pemerintahan dalam rapat koordinasi terkait teknis monitoring dan evaluasi penerapan Qanun KTR di Kota Banda Aceh.
Rapat koordinasi yang dilaksanakan di Aula Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh dihadiri oleh The Aceh Institute, The Union, Satpol PP/WH, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Bagian Hukum dan Bagian Pemerintahan Setda Kota Banda Aceh. Rabu (20/07/2022).
Pertemuan ini membahas berbagai hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan implementasi Kawasan Tanpa Rokok yang telah dijalani sejauh ini. Berbagai tantangan, peluang dan hal-hal teknis lainnya menjadi hal yang dibahas bersama guna menciptakan langkah-langkah taktis yang tepat.
Penguatan koordinasi antar lembaga serta nilai santun, sejuk dan humanis dalam proses percepatan penerapan Qanun Kawasan Tanpa Rokok, menjadi suatu konsep dan komitmen yang akan coba diwujudkan bersama-sama.