Jauh sebelum penetapan hari pencoblosan Pemilukada Aceh pada tanggal 9 April melalui putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor Nomor 1/SKLN-X/2012, telah terjadi berbagai peristiwa politik yang berpengaruh meningkatnya tensi politik di Aceh waktu itu. Fenomena yang diawali dengan gugatan pencabutan pasal 256 UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, lalu adanya konflik regulasi mengenai dasar hukum penyelenggaraan Pemilukada di Aceh, terjadinya beberapa tindak kekerasan hingga mundurnya beberapa kali jadwal pencoblosan.
Begitu juga dengan gejolak politik di Aceh hari ini, juga memiliki keterkaitan dengan peristiwa politik sebelumnya. Jika situasi ini terus berlanjut (mudah-mudahan tidak) maka besar kemungkinan akan terjadinya kekerasan selama pemilukada. Kekerasan dapat berbentuk paksaan untuk memilih, pembakaran atribut kampanye, dan kerusakan material lainnya. Oleh karena itu, pengawasan jalannya pemilukada Aceh mutlak diperlukan guna mendeteksi para serangkaian kekerasan yang terjadi beserta pelaku kekerasan serta diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Civil Society Organization (CSO), sebagai salah satu komponen pengawal demokrasi, berkepentingan untuk memastikan pelaksanaan Pilkada Aceh dilakukan secara Jurdil dan Luber, serta memastikan bahwa seluruh pihak menghormati dan mentaati asas tersebut. Tindak kekerasan yang terjadi sejauh ini justru merupakan bentuk sikap tidak hormat dan tidak taat asas.
Atas dasar itu, Forum LSM Aceh dan The Aceh Institute sebagai bagian dari CSO yang concern mendukung perdamaian di Aceh merasa berkewajiban untuk mengambil peran dalam mewujudkan Pemilukada damai di Aceh dengan melakukan pemantauan jalannya pemilukada di Aceh yang kami namakan dengan EVER atau Election Violence Education and Resolution (Pendidikan dan Penyelesaian Kekerasan dalam Pemilu).
Fokus pemantauan kami adalah pada ada tidaknya potensi kekerasan dalam wilayah tertentu selama Pemilukada berlangsung yang meliputi segala pengrusakan (kekerasan) atau ancaman pengrusakan (kekerasan) yang ditujukan pada orang atau harta benda apapun yang terlibat dalam proses Pemilu, ataupun tindakan yang mengganggu proses Pemilu itu sendiri.
Dengan dukungan penuh dari IFES, baik The Aceh Institute maupun Forum LSM Aceh menurunkan delapan puluh pemantau yang tersebar dalam dua belas kabupaten kota meliputi Aceh Jaya, Aceh Besar, Pidie Jaya, Bireuen, Aceh Tengah, Banda Aceh, Pidie, Lhokseumawe, Aceh Utara, Aceh Timur, Aceh Barat, dan Aceh Selatan.