Deklarasi Santri Tanpa Rokok

0
308


[16 Desember 2022] The Aceh Institute
– Deklarasi Santri Tanpa Rokok dilaksanakan The Aceh Institute, Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh dan Pesantren Terpadu Inshafuddin, Banda Aceh. Acara deklarasi ini dilaksanakan bersamaan dengan program sosialisasi dengan mengangkat tema “Meneguhkan Santri Tanpa Rokok”, Jumat (16/12/2022).

Program sosialisasi mengundang drg. Supriady R, M.Kes dari Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh yang membahas terkait “Fenomena Rokok di Kalangan Pelajar” serta dr. Nur Akmal yang memaparkan terkait “Bahaya Rokok dan Dampaknya bagi Kesehatan”. Diakhiri dengan pembacaan Deklarasi generasi santri Aceh tanpa rokok oleh seluruh peserta acara.

Acara ini turut dihadiri oleh Akademisi, Praktisi, Dinas Kesehatan, Organisasi Masyarakat, Organisasi Pemuda, Dokter, Pelajar dan Santri Dayah.

Koordinator acara T. Muhammad Ghufran mengatakan, Lembaga Pendidikan Islam atau Dayah menjadi salah satu tempat yang dirasa mampu mengambil langkah yang lebih maju terkait sosialisasi dan literasi Bahaya Rokok dan Qanun KTR. Juga mewujudkan Fatwa Ulama Aceh yang tertuang dalam Fatwa MPU No. 18 Tahun 2014 tentang Merokok Menurut Pandangan Islam.

“Dayah bisa menjadi garda terdepan di lembaga pendidikan di Aceh untuk mencegah generasi tanpa rokok, Santri punya peran penting dalam pencegahan perokok pemula.,” jelasnya.

Adapun bunyi deklarasi yang dibacakan oleh para santri ada 3 poin yaitu:

KAMI SEGENAP SANTRI DAYAH MENYATAKAN:

    1. TIDAK AKAN MEMBELI DAN MENGISAP ROKOK KARENA INGIN HIDUP BERSIH DAN SEHAT SEPERTI ANJURAN ISLAM
    2. TIDAK AKAN MEROKOK KARENA MENYAYANGI ORANGTUA DAN MENGHORMATI GURU-GURU KAMI
    3. AKAN MENJADI GENERASI ISLAM YANG
      MEMPRIORITASKAN KESEHATAN DIRI DAN
      LINGKUNGAN

Direktur The Aceh Institute, Muazzinah mengatakan, pilihan tema meneguhkan santri tanpa rokok itu sangat penting sekali.

“Ini adalah wujud kita bersama supaya masyarakat kita semua sehat dan generasi Indonesia khususnya Aceh bisa sehat,” kata Muazzinah usai sosialisasi dan deklarasi digelar.

Lebih lanjut, kata dia, saat ini sudah ada regulasi kawasan tanpa rokok kota Banda Aceh, yaitu Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok serta Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 47 tahun 2011.

Muazzinah menambahkan Deklarasi ini merupakan rangkaian kegiatan promosi kesehatan untuk menciptakan kawasan sehat tanpa asap rokok khususnya di wilayah Kota Banda Aceh, yaitu di lingkungan pendidikan serta tempat ibadah.

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.