Sosialisasi Regulasi Kawasan Tanpa Rokok Kabupaten Aceh Tamiang

0
441

[10 Maret 2023] The Aceh Institute – The Aceh Institute (AI) melakukan Sosialisasi Regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Aceh Tamiang.

Kegiatan berlangsung di aula Bapedda Aceh Tamiang, (10/3/2022) dan kegiatan Sosialisasi tersebut menghadirkan pemateri dari The Aceh Institute serta beberapa stakeholder dan Dinas terkait di Aceh Tamiang.

Qanun KTR bertujuan untuk melindungi kesehatan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung. Selain itu, KTR juga bertujuan memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat, membudayakan perilaku hidup bersih dan sehat, dan menekan angka pertumbuhan perokok pemula. Kebijakan KTR juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran bahaya konsumsi rokok.

Muazinah selaku Direktur The Aceh Institute (AI) menjelaskan bahwa AI mendorong percepatan sosialisasi Qanun KTR untuk menata dan membatasi ruang antara perokok dan bukan perokok.

“Substansinya adalah bagaimana secara regulasi, orang yang tidak merokok bisa bebas menghirup udara tanpa tercemar asap rokok dan terhadap perokok, sudah ada tempat yang boleh dan tidaknya untuk merokok. Itu target akhir dari proses hingga pencapaiannya,” ujar Muazzinah.

Lalu AI melakukan pengawasan dan evaluasi terkait Sosialisasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang terhadap pelaksanaan KTR. “Terkait pelaksanaan operasional sosialisasi, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang bisa memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT). Saya kira orang yang ada di Pemerintahan sudah sangat faham itu,” kata Muazzinah.

Dikatakan Muazzinah, spesifiknya sosialisasi dapat dilakukan melalui Dinas Kesehatan, Satpol PP, DPRK, Dinas Pendidikan, Dayah dan lembaga atau institusi lain yang berkompeten. “Kita mendorong agar Qanun KTR ini dapat segera di legalkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. Pun begitu, tahapan sosialisasi sudah bisa dilakukan mulai saat ini,” jelasnya.

Adapun tujuan yang ingin dicapai dari KTR ini adalah untuk melindungi kesehatan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung.

Jadi dengan adanya KTR dapat memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat, lalu membudayakan perilaku hidup bersih dan sehat, kemudian menekan angka pertumbuhan perokok pemula, dan meningkatkan kesadaran bahaya konsumsi rokok.

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.