[8 Juni 2023] Banda Aceh – Satpol PP Kota Banda Aceh didampingi The Aceh Institute melaksanakan giat pencopotan dan penertiban iklan promosi rokok di sepanjang jalan arteri di Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh pada Kamis, 8 Juni 2023.
Kegiatan ini merupakan salah satu wujud implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan serta mendukung pemerintah Kota Banda Aceh dalam pelaksanaan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Hasilnya, ada 29 titik penertiban di sepanjang jalan arteri pada kegiatan pencopotan iklan dan promosi rokok di Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh. Dari 29 titik tersebut ada 76 jumlah iklan atau promosi yang ditertibkan berbentuk spanduk maupun stiker.
Kecamatan Baiturrahman merupakan area kelima dalam rangkaian penindakan iklan dan promosi rokok sejak pertama kali dilaksanakan pada Selasa, 16 Mei 2023. Sebelumnya The Aceh Institute telah melakukan giat penindakan di sepanjang jalan arteri pada Kecamatan Lueng Bata, Kecamatan Meuraxa, Kecamatan Kuta Alam dan Kecamatan Syiah Kuala.
The Aceh Institute dan Satpol PP menargetkan program penindakan ini pada seluruh jalan arteri di semua Kecamatan di Kota Banda Aceh. Artinya ada empat kecamatan lagi di Kota Banda Aceh yang akan dilaksanakan giat penindakan iklan dan promosi rokok tersebut.
Sejak pertama kali dilaksanakan penertiban iklan dan promosi rokok di sepanjang jalan arteri, total Satpol PP dan The Aceh Institute telah menertibkan 140 titik, dengan 337 jumlah iklan yang ditertibkan. Adapun sampai saat ini tercatat ada 33 titik yang mendapatkan SP I (Surat Peringatan-1).
Di sisi lain, pada Kecamatan Baiturrahman ada pelaku usaha yang dengan kesadaran sendiri telah menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada area usaha miliknya. Tentunya kita berharap agar makin banyak pelaku usaha dan masyarakat yang sadar akan pentingnya penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di area aktivitas mereka.