Workshop dan Capacity Building: Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Area Coffee Shop

0
683

[31 Mei 2023] The Aceh Institute – Dalam rangka sosialisasi dan percepatan implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di area cafe dan restoran, The Aceh Institute bersama pemerintah Kota Banda Aceh melaksanakan Workshop dan Capacity Building: Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Area Coffee Shop pada Rabu, 31 Mei 2023. Acara ini dilaksanakan di Hotel Kyriad Banda Aceh dengan mengundang para pemilik usaha coffee shop di Kota Banda Aceh.

Di Kota Banda Aceh, masih banyak pemilik bisnis yang belum mengetahui kewajiban dan sanksi dari Qanun KTR. Guna mewujudkan bisnis-bisnis yang disiplin soal KTR, The Aceh Institute menggelar sosialisasi kepada para pemilik bisnis memalui kegiatan ini.

Dengan kegiatan ini The Aceh Institute bertujuan mensosialisasikan Surat Edaran atau Surat Keputusan Wali Kota Banda Aceh tentang KTR. Lalu di akhir acara menyerahkan striker KTR kepada pemilik usaha untuk ditempelkan di unit bisnis masing-masing.

Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah nama suatu area yang wajib bebas dari aktivitas merokok serta penjualan, produksi, dan promosi rokok. Di Aceh, ketentuan ini diatur dalam Qanun Nomor 4 Tahun 2020. Salah satu area KTR yang ditetapkan dalam regulasi ini adalah tempat umum”, yakni semua tempat tertutup yang bisa diakses oleh publik baik yang dikelola oleh pemerintah, swasta, maupun masyarakat. Tempat-tempat tertutup yang dikelola oleh setiap unit bisnis (seperti restoran, cafe, atau lapangan badminton) termasuk ke dalam area KTR. Pengaturan ini dilakukan guna pengendalian konsumsi rokok, termasuk mencegah bertambahnya jumlah perokok aktif, terutama di kalangan remaja.

Dalam regulasi tersebut, unit-unit bisnis yang tertutup atau memiliki sebagian area tertutup harus memasang rambu atau stiker yang menyatakan bahwa ruangan tersebut adalah KTR. Pemilik usaha diwajibkan mencegah adanya aktivitas yang melanggar KTR. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, lima sanksi akan dijatuhkan secara bertahap:

Fase Pelanggaran

Sanksi

Pertama

Teguran lisan

Kedua

Teguran tertulis

Ketiga

Denda administratif

Keempat

Penutupan sementara tempat usaha, pencabutanizin usaha, atau penertiban(penurunan/pencabutan/pelepasan) reklame rokok

Kelima

Sanksi pidana

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.