Penindakan Iklan Rokok Tidak Berizin di Kota Banda Aceh

0
447

[25 Mei 2023] The Aceh Institute – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) kota Banda Aceh melakukan penindakan terhadap iklan rokok tidak berizin yang terdapat di jalan arteri Jl Sultan Iskandar Muda pada Kamis, 25 Mei 2023. Dalam operasi penindakan ini, Satpol PP berhasil mengidentifikasi 30 pemilik bisnis yang mendapatkan sponsorship dan iklan dari pabrik rokok. Selain itu, tim Satpol PP juga menertibkan sebanyak 119 iklan sponsorship yang terpasang di tempat-tempat bisnis.

Berdasarkan laporan yang diterima dari tim lapangan, terdapat neon box sponsor rokok yang melanggar ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Pasal 31 dari peraturan tersebut mengatur tentang tata letak iklan yang dilarang, dan iklan rokok tersebut melanggar ketentuan tersebut.


Kepala Satpol PP dan WH kota Banda Aceh, Rahmatullah, menyatakan bahwa tindakan penindakan ini dilakukan dalam rangka menjaga kesehatan masyarakat dan menegakkan peraturan yang berlaku terkait iklan rokok. Ia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat akan bahaya merokok serta peran aktif pemilik bisnis dalam mematuhi regulasi terkait iklan rokok.

Penindakan iklan rokok tidak berizin ini merupakan langkah konkret dari pemerintah kota Banda Aceh dalam menegakkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan melindungi kesehatan masyarakat. Diharapkan, dengan adanya tindakan ini, kesadaran akan bahaya merokok semakin meningkat, dan wilayah Banda Aceh dapat menjadi contoh dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat bagi seluruh masyarakat dan kota layak anak.

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.