Pelangi Peradaban LGBT

0
324

Siapa yang tidak mengenal LGBT? Istilah yang familiar didengar dan menjadi fenomena yang hangat dibahas oleh masyarakat. Banyak penelitian yang dilakukan, namun hanya sedikit penjelasan yang diperoleh. Ibarat karang di laut yang hanya bagian permukaannya dapat dilihat, kecuali setelah kita mampu menyelam lebih dalam ke lautan tersebut.

Pelaku LGBT di Indonesia diperkirakan sudah mencapai 3.000.000 juta jiwa dari semula yang berjumlah 800.000, atau meningkat sebesar 37% dalam kurun waktu antara tahun 2009 sampai dengan 2012. Ini dibuktikan melalui hasil penelitian Koordinator Sekretariat Nasional Jaringan Gay, Waria, dan Lelaki yang berhubungan Seks dengan Lelaki (GWL), Permana Muhammad

Aceh yang dikenal dengan Serambi Mekkah sangat menentang perilaku LGBT karena dianggap melanggar Syariat Islam, dan tidak mensyukuri takdir Sang Pencipta. Karena itu diskursus LGBT di Aceh tidak berkembang dan pemberlakuan Perda setempat bersifat anti-LGBT (Oetomo dkk, 2013). Kasus yang belum lama terjadi yaitu penangkapan pelaku homoseksual yang dimuat dalam BBC Indonesia (10 April 2017). Pelaku berinisial MH (21) dan MT (23) ditangkap saat sedang melakukan hubungan badan oleh warga di Desa Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, kota Banda Aceh pada 29 Maret 2017. Berdasarkan Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat yang telah disahkan oleh DPRA pada 27 september 2017 silam, kedua pelaku diancam 120 kali cambuk.

LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) adalah istilah yang digunakan sejak 1990-an. Lesbian adalah istilah yang digunakan untuk perempuan yang memilih orientasi seksualnya kepada sesama perempuan baik secara fisik, seksual, atau emosional. Gay merupakan istilah untuk laki-laki yang memilih orientasi seksualnya pada sesama lelaki. Istilah biseksual digunakan untuk seseorang yang menyukai sejenis atau dua jenis kelamin (laki-laki dan perempuan) sementara  Transgender adalah istilah untuk seseorang yang memiliki penampilan atau perilaku yang tidak sesuai dengan peran gendernya, perilaku ini dapat membuat seseorang mengganti jenis kelaminnya yang biasa dilakukan melalui operasi.

Gilbert Baker, seorang seniman asal San Fransisco telah memberi simbol kepada komunitas LGBT berupa bendera pelangi pada tahun 1978, bendera dengan delapan warna yang menjadi saksi sejarah LGBT di dunia. Awalnya, perilaku ini digolongkan sebagai gangguan jiwa dalam DSM (Diagnostic and Statistical Manual) dari APA (American Psychiatric Association) pada tahun 1973. Pengkategorian ini kemudian dihapuskan oleh APA setelah banyak penelitian yang membuktikan, seperti hasil studi “Sexual Behavior in The Human Female” dan Sexual Behavior in The Human Male” dari Alfred C. Kinsey tentang seksualitas laki-laki dan perempuan yang disebabkan oleh perubahan budaya. Sebuah perilaku disebut gangguan jika seseorang merasa perlu diterapi karena merasa tidak nyaman.

Agama juga menolak LGBT karena dianggap sebagai perbuatan yang keji dan melampaui batas. Allah menceritakan di dalam Al-Quran tentang kaum nabi Luth AS dan dikaitkan dengan LGBT karena memiliki kesamaan alur kisah “Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melampiaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada perempuan, bahkan kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.” (QS. Al-A’raf: 81) Mereka telah melampaui batas (menghalalkan yang diharamkan) yaitu melakukan perbuatan yang menyalahi fitrahnya.

Banyak faktor yang memicu lahirnya perilaku LGBT tersebut diantaranya (1) faktor keluarga, pola asuh yang salah dan terlalu kasar dalam mendidik dapat menanamkan prasangka buruk bagi anak, atau orang tua yang menginginkan anak laki-laki atau perempuan juga akan membuat anak berperilaku sesuai keinginan orang tuanya, (2) faktor biologis, seorang laki-laki yang memiliki hormon dan fisik mirip perempuan dapat memengaruhi perilaku laki-laki tersebut, (3) faktor pergaulan dan lingkungan, hubungan anak yang lebih dekat dengan ibu maupun dengan ayah, dan pergaulan dengan teman sesama jenis yang berlebihan dapat menimbulkan perilaku LGBT, (4) faktor moral dan akhlak, akibat lemahnya pengetahuan agama dan kontrol sosial yang berlaku dalam masyarakat, (5) faktor narkoba dimana seseorang mudah mengalami pelecehan seksual saat dalam keadaan tidak sadar, (6) faktor pornografi dimana penyebaran berita tentang LGBT melalui media cetak dan elektronik bisa membuat seseorang mudah untuk menirunya.

Perilaku LGBT dapat memberi dampak bagi pelaku dan korbannya, dampak yang pertama terjadi akan menimpa kesehatan. Penelitian mengungkapkan sebesar 78% pelaku homoseksual mempunyai penyakit kelamin menular, dampak yang dirasakan korban adalah trauma yang dapat mengganggu fungsi psikologisnya. Dampak pada sosial, pelaku LGBT tidak menghasilkan keturunan, sehingga memicu kepunahan spesies manusia. Dampak pada keamanan, pelaku melakukan kekerasan pada anak-anak untuk memenuhi hasrat seksualnya. Hasil penelitian mengatakan 1 dari 20 kasus homoseksual terjadi pada anak-anak, 1 diantara 490 kasus perzinaan merupakan pelecehan seksual pada anak-anak (Psychological Report, 1986, 58 pp. 327-337).

Fenomena LGBT telah tersebar di seluruh dunia, termasuk daerah Aceh yang mayoritas masyarakatnya muslim. Berdasarkan hasil penelitian, jumlah pelaku LGBT terus meningkat setiap tahun. Penyebabnya beraneka ragam, mulai dari faktor biologis maupun lingkungan masyarakat. Perilaku ini dapat memberi dampak bagi diri pelaku dan korban baik secara fisik maupun psikologis. Upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah munculnya perilaku LGBT yaitu mendorong pemerintah dan masyarakat untuk lebih tegas dan mematuhi norma yang berlaku. Peran keluarga yang menjadi aspek utama untuk menanamkan nilai-nilai agama dan pengetahuan seks yang benar pada anak, serta menerapkan pola asuh agar anak melewati perkembangan yang sesuai dengan pertumbuhannya.

Daftar Pustaka

Azmi, K. R. (2015). Enam kontinum dalam konseling transgender sebagai               alternatif solusi untuk konseling LGBT. Jurnal Psikologi Pendidikan & Konseling, 1(1), 50-54. Diakses dari http://ojs.unm.ac.id/index.php/JPPK

Barmawi, & Salimi, M. (2016). Identifikasi penyebab transgender pada waria di     Banda Aceh. Jurnal Psikoislamedia, 1(2), 373-381. Diakses dari                   http://www.tappdf.com/download/126231-identifikasi-penyebab-transgender-pada-waria-di-banda-aceh

BBC Indonesia. (2017, 10 April). Pertama kalinya kaum homoseksual ditangkap    di Aceh. Diakses dari http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-39552006

MICIS. (2016). Proceding: Tinjauan terhadap lebian gay biseksual dan transgender (LGBT) dari perspektif hukum pendidikan dan psikologi. Diakses dari http://www.tappdf.com/download/125993-lgbt-dari-perspektif-hukum-pendidikan-dan-psikologi-iain-metro

Noviandy. (2012). LGBT dalam kontroversi sejarah seksualitas dan relasi kuasa     (sebuah pengantar). 2(2), 63-65. Diakses dari http://noviandy.com/wp-content/uploads/2014/08/lgbt-dalam-konteks.pdf

Zihan Fahira (Mahasiswa Jurusan Psikologi, Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh)

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.