Blok Andaman: Antara Angka Kontrak dan Janji Keadilan Aceh

0
12
Blok Andaman: Antara Angka Kontrak dan Janji Keadilan Aceh

Oleh: Tarmizi

Penemuan cadangan gas di Blok Andaman menjadi salah satu kabar paling penting bagi sektor energi Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Cadangan yang telah terkonfirmasi mencapai sekitar 8-10 triliun kaki kubik (TCF), dengan nilai investasi diperkirakan menyentuh US$8-10 miliar. Besarnya potensi tersebut membuat proyek ini dipandang sebagai salah satu pengembangan migas terbesar di Asia Tenggara dalam satu dekade terakhir.

Kontrak pengelolaannya ditandatangani pada 2019 dan kemudian diperkuat melalui Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2024 serta Kepmen ESDM Nomor 230 Tahun 2024. Pemerintah menggunakan skema New Gross Split, yang tidak lagi menerapkan mekanisme Cost Recovery. Dalam skema ini, biaya operasi menjadi tanggung jawab kontraktor sehingga tidak lagi mengurangi bagian negara sebagaimana yang kerap terjadi pada sistem lama.

Pengalaman sejumlah kontrak Gross Split sejak 2017 menunjukkan pola yang relatif konsisten. Di Blok Offshore North West Java (ONWJ), misalnya, porsi negara berada pada kisaran 42,5-52,5 persen. Blok Rimau mencatat 48-53 persen, East Ganal 45-51 persen, dan Pekawai 47-52 persen. Bahkan ketika pemerintah memberikan insentif untuk wilayah berisiko tinggi, bagian negara tetap berada di atas 40 persen. Untuk Blok Andaman sendiri, pembagian dasar ditetapkan 51 persen bagi negara dan 49 persen bagi kontraktor. Dengan tambahan insentif maksimal 10 persen untuk operasi laut dalam, bagian negara tetap tidak turun di bawah 41 persen.

Besarnya manfaat ekonomi dapat dihitung secara sederhana. Dengan asumsi produksi mencapai 0,8 TCF per tahun, harga gas US$5,8 per MMBtu, dan kurs Rp16.000 per dolar AS, nilai produksi kotor diperkirakan mencapai US$4,64 miliar atau sekitar Rp74,2 triliun setiap tahun. Dari angka tersebut, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) diperkirakan berada pada kisaran Rp35,2-40 triliun per tahun.

Melalui skema Dana Bagi Hasil, Aceh berpotensi memperoleh sekitar 15,5 persen atau sekitar Rp6,3 triliun setiap tahun. Jika semangat kekhususan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh benar-benar dijadikan dasar kebijakan, porsinya bahkan dapat meningkat hingga sekitar 32 persen atau setara Rp12,7 triliun. Dalam masa produksi yang diperkirakan berlangsung selama 24 tahun, total penerimaan negara dapat mencapai sekitar Rp943 triliun, sedangkan Aceh berpotensi menerima antara Rp133 hingga Rp274 triliun.

Di tengah besarnya angka tersebut, muncul klaim bahwa negara hanya memperoleh sekitar 4 persen dari proyek Andaman. Klaim ini tidak memiliki dasar hukum maupun dasar perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan. Pengamat energi Universitas Gadjah Mada, Dr. Tumiran, menjelaskan bahwa angka itu muncul karena cara menghitung yang masih menggunakan pendekatan Cost Recovery. Padahal, pada skema Gross Split, biaya operasi sepenuhnya ditanggung kontraktor sehingga tidak mengurangi bagian negara.

Evaluasi SKK Migas terhadap puluhan kontrak Gross Split juga menunjukkan bahwa tidak ada satu pun kontrak yang membuat porsi negara turun di bawah 40 persen. Dengan kata lain, angka 4 persen lebih merupakan kesalahan memahami mekanisme kontrak daripada kenyataan yang diatur dalam regulasi.

Meski demikian, polemik tersebut tidak boleh dianggap sekadar kekeliruan teknis. Di baliknya tersimpan persoalan yang jauh lebih besar, yakni rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat. Pengalaman masa lalu, terutama pada era Gas Arun, meninggalkan kesan bahwa kekayaan alam Aceh menghasilkan penerimaan besar bagi negara, tetapi belum memberikan manfaat yang sebanding bagi masyarakat di daerah.

Di sinilah letak persoalan yang sesungguhnya. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh mengandung semangat pengelolaan sumber daya alam secara bersama demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Aceh. Namun, PP Nomor 23 Tahun 2015 membatasi kewenangan Aceh hanya sampai 12 mil laut. Karena berada di luar batas tersebut, Blok Andaman sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Syiah Kuala, Prof. Dr. Dja’far Siddik, menilai kontrak ini memang sah secara administratif. Akan tetapi, dari sisi substansi, pengaturannya dinilai belum sepenuhnya mencerminkan semangat yang dibangun dalam Kesepakatan Helsinki.

Perdebatan berikutnya menyangkut lokasi pengolahan gas. Pilihannya adalah menggunakan fasilitas terapung (Floating Production Storage and Offloading/FPSO) atau membangun fasilitas pengolahan di darat melalui Kawasan Ekonomi Khusus Arun.

Pilihan kedua menawarkan manfaat ekonomi yang jauh lebih besar bagi Aceh. Bukan hanya tambahan penerimaan daerah, tetapi juga terbukanya lapangan kerja, hidupnya kembali kawasan industri Arun, tumbuhnya industri pendukung, serta peluang transfer teknologi di sektor hilirisasi gas. Sebaliknya, jika seluruh proses dilakukan di laut, Aceh berisiko kembali hanya menjadi pemasok bahan mentah, sementara nilai tambah ekonominya dinikmati di tempat lain.

Karena itu, ukuran keberhasilan proyek Andaman tidak cukup dilihat dari besarnya investasi ataupun persentase bagi hasil. Yang jauh lebih penting adalah apakah proyek ini benar-benar menghadirkan perubahan bagi masyarakat Aceh.

Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh menjadi momentum penting untuk memperjelas posisi daerah dalam pengelolaan sumber daya alam strategis. Tanpa penguatan regulasi dan pengawasan yang memadai, proyek sebesar apa pun hanya akan menambah daftar panjang paradoks “Aceh kaya sumber daya”, tetapi masyarakatnya belum sepenuhnya menikmati hasil dari kekayaan tersebut.

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.