Hingga tahun keempat implementasi UUPA atau sejak tahun 2006 masih terdapat polemik yang berdampak positif dan negatif bagi pelaksanaan pemerintahan Aceh. Hal ini merupakan konsekuensi dari kelemahan kewenangan khusus Aceh yang diatur dalam UUPA secara tidak tegas, bergantung dan bersayap.Antara lain, pertama, tidak disebutkannya secara eksplisit istilah self government Aceh baik dalam MoU maupun UUPA, meskipun secara implisit substansi UUPA menyerupai prinsip pelaksanaan self government. Kedua, secara politik hukum (legal policy), kewenangan pemerintahan Aceh yang berkaitan dengan politik dan perekonomian masih harus diatur lebih lanjut dengan peraturan pelaksana dari pemerintah bukannya dengan qanun. Ketiga, kebijakan administrasi pemerintah dan persetujuan internasional di Aceh yang memerlukan konsultasi dan persetujuan Gubernur dan DPRA menjadi berdasarkan konsultasi dan pertimbangan. Contoh Pasal 8 ayat (3), berkaitan dengan kebijakan pemerintah dalam pembentukan atau pemekaran wilayah yang harus berdasar pada konsultasi dan pertimbangan gubernur. Padahal Pasal 5 UU 32/2004 disebutkan bahwa syarat administratifnya harus melalui persetujuan DPRD, Gubernur dan rekomendasi dari Mendagri. Keempat, masih adanya pengawasan pemerintah pusat secara represif terhadap Qanun Aceh dan peraturan kepala daerah, sebagaimana Pasal 235 yang bisa kita jadikan contoh. Dan, kelima, dualisme dasar hukum di Aceh dimana UUPA tetap berlaku namun juga harus mengikuti peraturan perundangundangan lain yang berlaku secara umum.
Diskusi Publik
FGD: Tingkat Kepatuhan Terhadap Kebijakan KTR di Aceh
The Aceh Institute - Sejak tahun 2020 Provinsi Aceh sudah memiliki regulasi untuk mengendalikan asap rokok di bawah Qanun Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kawasan TanpaRokok...
Publikasi
Buku : 50 Tahun Aceh Membangun
Judul Buku : 50 Tahun Aceh Membangun
Editor : Ali Hasjmy
Penerbit : Majelis Ulama propinsi Daerah Istimewa Aceh
Tebal Halaman : 407 hlm
Tahun Terbit : Juli...
Mahasiswa Menulis
Rokok: Killing Me Softly
Oleh : M.Rizki
Merokok dapat membunuhmu adalah slogan yang melekat pada rokok. Bila ditelaah lagi, slogan ini bukan hanya sekadar kata, melainkan fakta. Ada yang...
Ruang Berita
FGD Pengesahan Regulasi Kawasan Tanpa Rokok Pidie Jaya: Peluang dan Hambatan
The Aceh Institute - Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya dan The Aceh Institute melaksanakan FGD dengan tema ”Pengesahan Regulasi Kawasan Tanpa Rokok Pidie Jaya:...
TJ School
Transitional Justice Movement di Argentina, Brazil dan Jeju (Korea Selatan): lesson...
Transitional Justice Movement adalah gabungan kata yang memiliki konsep berbeda. Transitional Justice (Keadilan Transisional) atau disingkat TJ adalah konsep/mekanisme yang lazim diterapkan pada periode...