Quarterly Report: Mai 2010

0
108

Pendapatan Aceh mengalami peningkatan yang cukup signifikan setelah diberlakukannya UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dengan menikmati tambahan transfer dana dari pemerintah pusat melalui dua sumber utama yaitu Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi (TDBHM) dan Dana Otonomi Khusus (DOK). Namun, pemanfaatan kedua sumber dana tersebut belum optimal karena banyak proyek yang dibiayai dari dana ini masih belum memberikan nilai tambah untuk menunjang aktivitas sosial ekonomi masyarakat. Idealnya, dengan pengawasan dan evaluasi yang ketat oleh pemerintah provinsi, pemanfaatan dana migas dan otsus lebih baik diberikan secara independen ke seluruh kabupaten/kota sekaligus memberikan penguatan kapasitas aparatur di kabupaten/kota dalam hal manajemen dana publik. Belanja Aceh juga belum memberikan dampak signifikan terhadap pengurangan tingkat kemiskinan karena angka kemiskinan di Aceh masih relatif tinggi dibandingkan provinsi lainnya meskipun belanja daerah per kapita menempati urutan keempat terbesar di Indonesia. Dalam jangka panjang, kecenderungan Belanja Aceh akan terus mengalami penurunan penurunan TDBHM dan DOK. Implikasinya adalah bahwa dalam jangka panjang kemampuan Aceh untuk membangun sektor strategis akan terus menurun. Pemerintah Aceh perlu merencanakan ulang belanja yang efisien, efektif, pro rakyat miskin dan memberikan dampak jangka panjang dengan memperhatikan sumber pendanaan yang berkesinambungan.

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.