Quarterly Report: Januari 2010

0
116

Dengan berakhirnya BKRA pada 31 Desember 2009 lalu, maka menjadi tanda tanya semua pihak, siapa yang akan mengkoordinir penuntasan rekonstruksi, baik untuk menyelesaikan masalahmasalah diatas juga untuk mengkoordinir donor dan NGO yang masih bekerja di Aceh setidaknya sampai tahun 2012. Dari sisi Pemerintah Aceh terlihat dari awal bahwa kelembagaan pasca 2009 tidak hanya untuk menjawab penuntasan rekonstruksi, namun juga diharapkan untuk mempercepat pembangunan Aceh yang tertinggal karena konflik dan bencana Tsunami. Sejak tahun 2008, berbagai rancangan telah disusun dan dinegosiasikan dengan Pemerintah Pusat.

Awalnya Pemerintah Aceh menawarkan pembentukan badan pusat di Aceh yang memiliki mandat yang sama dengan BRR untuk melanjutkan proses rekonstruksi dan percepatan pembangunan Aceh sampai tahun 2012. Namun melalui Perpes No. 3 Tahun 2009, Pemerintah Pusat membentuk BKRA yang hanya memiliki wewenang untuk koordinasi dan masa tugas sampai Desember 2009. Gubernur Aceh melalui surat kepada Menkopolhukam pada tanggal 10 November 2008 sempat menolak pembentukan BKRA karena tidak sesuai harapan pemerintah Aceh, namun pada saat itu Bappenas mewacanakan akan mendorong penerbitan Perpres Pecepatan Pembangunan Aceh untuk mengakomodir keinginan Pemerintah Aceh akan adanya Badan Percepatan Pembangunan Aceh (BPPA). Namun menjelang berakhirnya masa tugas BKRA, Perpres Percepatan Pembangunan Aceh tidak pernah terwujud.

Download edisi full pada link lampiran di bawah ini

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.