Forum Public Aceh Institute Bahas Implementasi Kawasan Tanpa Rokok

0
200

BANDA ACEH – Aceh Institute (AI) menggelar Forum Public terkait Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Hotel Grand Arabia Blang Padang, Sabtu (29/8/2020).

Kegiatan yang ketiga kalinya digelar AI dalam satu bulan terakhir di Aceh ini dilaksanakan dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Strategi Komunikasi dan Penguatan Kebijakan Pengendalian Rokok di Banda Aceh”.

Selain menghadirkan beberapa kalangan seperti unsur Pemerintah, DPRA, Ulama, Akademisi, BKPRMI, Media, CSO dan Pengusaha Café, FGD tersebut juga menyertakan kalangan Forum Anak dan Perkumpulan Anak Aceh Anti Rokok (A3R).

Workshop dibuka oleh Direktur Eksekutif AI, Fajran Zain yang menegaskan tentang komitmen AI pada pemenuhan kebijakan pemerintah berbasis Kajian dan Penelitian.

“Sebagai lembaga kajian yang sudah berkiprah di Aceh sejak 2003, AI akan terus melakukan kajian-kajian yang memberi manfaat bagi pembangunan Aceh,” ujar Fajran Zain dalam rilis yang diterima ACEHSATU.com, Sabtu.

“Tahun ini dan untuk beberapa tahun ke depan, AI akan bergiat di bidang advokasi terhadap Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Aceh,” katanya menambahnya.

Meski tidak merinci, Fajran juga mengatakan saat ini masih berada di Banda Aceh dan dalam waktu dekat akan mendampingi Panitia Khusus (Pansus) DPRA untuk isu yang sama.

Kegiatan yang dilaksanakan atas kerja sama antara beberapa mitra lokal seperti ICAIOS, CTCS, CIGSS, MTCC berlangsung secara tertib dengan tetap memperhatikan protocol COVID-19 secara ketat.

Semua peserta menggunakan masker dan face shield, duduk yang berjarak (distancing) serta membersihkan tangan sebelum memasuki ruang acara.

Anggota DPRA Apresiasi AI

Anggota DPRA dr Purnama Setia Budi mengapreasiasi inisiatif AI menggelar kegiatan tersebut.

Anggota Komisi V (Bidang Kesehatan dan Kesejahteraan) yang juga merangkap sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengendalian Tembakau itu menilai, selain produktif untuk publik, secara khusus kegiatan ini juga akan menjadi inspirasi bagi Pemerintah di Provinsi untuk bisa memperluas jangkauan regulasi ke seluruh Aceh (Scaling Up).

“Kita nantinya akan perluas kebijakan KTR tidak hanya soal smoking room dan free-smoke areas, tetapi akan kita perluas hingga ke pengendalian produk tembakau sehingga memberi manfaat ekonomis dan juga bisa menekan angka kerusakan jasmani akibat rokok. Secara spesifik nanti akan kita bicarakan lebih dalam di dalam ruang Pansus,” tegas Purnama

Worskhop dimulai dengan pemaparan pertama oleh dr Media Yulizar (Pemkot Banda Aceh) yang memaparkan langkah panjang pemerintah Kota dalam memperjuangkan lahirnya Qanun KTR yang baru hadir tahun 2016.

“Bukan mudah memperjuangkan lahirnya Qanun ini karena memang ide ini tidak popular.” ungkap Media.

“Untungnya Pemkot Banda Aceh memiliki pemimpin yang tidak merokok dalam 15 tahun terakhir yang memudahkan upaya ke arah Qanun KTR. Yang tidak kalah menantangnya adalah menerapkan kebijakan yang telah disahkan ini,” katanya menambahkan

Rendahnya kepatuhan masyarakat

Sementara narasumber kedua, Heru Syahputra memaparkan tentang temuan survey yang mencatat tentang rendahnya tingkat kepatuhan warga terhadap peraturan diterbitkan pemerintah.

Tingkat kepatuhan itu, lanjut Heru, hanya berada di angka 20%.

Kegiatan AI tersebut juga menghadirkan dua narasumber lainnya yaitu Dr Irwan Saputra, dari FKM Unsyiah dan Rizanna Rosemary (CTCS) yang berbicara tentang Strategi Komunikasi Kebijakan KTR.

“Kita butuh strategi komunikasi yang efektif yang selama kurang maksimal kita gunakan,” Rizanna.

Kegiatan ini dipandu secara interaktif oleh Farah Diba (CTCS) dimulai pada pukul 09.00 WIB dan ditutup dengan kegiatan simulasi dan nonton bareng Video Campaign.

Sumber : https://acehsatu.com/forum-public-aceh-institute-bahas-implementasi-kawasan-tanpa-rokok/

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.