Apresiasi kepada DPMPTSP atas Larangan Reklame Iklan Rokok pada Jalan Arteri Kota Banda Aceh

0
614

[3 April 2023] The Aceh Institute – The Aceh Institute, memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh atas upaya perizinan tayangan iklan rokok di ruas jalan tertentu ibukota Provinsi Aceh.

Dalam keterangan resminya pada Senin (3/4/2023), The Aceh Institute mengapresiasi tindakan penuh tantangan DPMPTSP Kota Banda Aceh yang telah memperkuat implementasi Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kerja keras, konsistensi dan kolaborasi dengan berbagai pihak menjadi kunci dalam menjalankan dan menjaga “sustainability” kebijakan pengendalian tembakau sebagaimana dimanatkan oleh Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Keberhasilan awal yang telah dicapai oleh DPMPTSP Kota Banda Aceh dalam hal ini patut dijadikan contoh untuk daerah-daerah lain di Aceh.

The Aceh Institute juga menyoroti bahwa meskipun sudah ada regulasi yang mengatur Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Banda Aceh, namun masih diperlukan upaya lanjutan dalam penerapannya. Beberapa poin dari qanun tersebut perlu direvisi dan diperbaiki, terutama dalam hal pelarangan iklan yang lebih spesifik.

Menurut The Aceh Institute, pelarangan iklan yang lebih spesifik dapat membantu mengurangi paparan rokok terhadap masyarakat dan menekan angka jumlah perokok pemula di Kota Banda Aceh. Dalam hal ini, The Aceh Institute siap memberikan rekomendasi dan saran yang dapat membantu dalam penyempurnaan regulasi KTR di Kota Banda Aceh.

Diharapkan dengan adanya perbaikan dan penyempurnaan pada regulasi KTR ini, dapat semakin meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Aceh. The Aceh Institute berharap agar pihak terkait dapat segera melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk merevisi dan memperbaiki qanun KTR, demi menjaga kesehatan masyarakat dan lingkungan yang lebih baik. Dalam hal ini, The Aceh Institute siap memberikan rekomendasi dan saran yang dapat membantu dalam penyempurnaan regulasi KTR di Kota Banda Aceh.

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.