FGD: Urgensi Regulasi KTR Kota Lhokseumawe dalam Pemenuhan Kesehatan Masyarakat

0
710

[31 Maret 2023] The Aceh Institute – The Aceh Institute (AI) melakukan diskusi terkait urgensi implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di KOta Lhokseumawe. Kali ini AI melakukan focus group discussion (FGD) bertajuk “Urgensi Regulasi KTR Kota Lhokseumawe dalam Pemenuhan Kesehatan Masyarakat”.

Kegiatan berlangsung di aula Pascasarjana UNIMAL, Jumat (31/3/2023) dan kegiatan FGD tersebut menghadirkan pemateri dari The Aceh Institute, Muazzinah Yacob selaku Direktur selanjutnya Asisten I Kota Lhokseumawe, Maksalmina mewakili PJ Walikota Lhokseumawe, serta pemateri yang terakhir Dekan Fisip UNIMAL yaitu Nazaruddin.

Dalam paparannya, Muazzinah menjelaskan urgensi dan tujuan penerapan Qanun KTR di Kota Lhokseumawe. Qanun KTR bertujuan untuk melindungi kesehatan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung.

“The Aceh Institute fokus di bidang kajian dan publikasi dan kepada kali ini kami ingin mengajukan fokus pada KTR dan kali ini di bantu oleh perusahaan Perancis, yaitu The Union yang merupakan salah satu perusahaan yang fokus pada kesehatan masyarakat khususnya di dalam bidang lung disease seluruh dunia. Dan alhamdulillah mereka membantu negara-negara berkembang yaitu asia pacific khususnya Indonesia. Dan terpilih juga dari provinsi Aceh karena kalau bicara rokok pasti di Aceh punya tantangan tapi kita fikir komitmen pemerintah juga punya tapi di sisi yang lain PJ  juga sudah menjelaskan di satu sisi adalah PAD daerah, tenaga kerja, industry rumahan, dll. Maka hadir KTR adalah memproteksi perokok dak non perokok. Ini tantangan masyarakat karena hasil dari rokok itu besar. Tapi pada kesempatan ini, kita mau lihat sejauh mana memang pemerintah Lhoksemawe baik itu legislative maupun eksekutif, mungkin kalo di bagian legislative bisa dengan mudah PJ tanda tangan tapi mungkin bisa kita lihat bahwa fakta kebanyakan perokok itu adalah perokok pemula. Kit ingin KTR dapat melindungi anak-anak dari jeratan perokok pemula,” ujar Muazzinah.

Bapak Maksalmina menuturkan, “Dalam melahirkan Qanun memang butuh waktu, tahun 2021 sudah kami mencoba namun baru ada surat edaran. Jadi waktu lalu sudah  ada pembahasan. Karena eksekutif maupun legastatif belum sama-sama bersepakat maka belum lahirnya regulasi KTR di lhokseumawe. Kalo sepakat pasti sudah hadir semua dan segera di tandatangi.  Kondsi anak-anak baik SD, SMP, SMA kita memang sedang mengkhawatirkan bukan hanya perihal perokok pemula. Kondisi anak-anak tawuran dari lapangan sampe ke Islamic Center. Salah satu penyababnya adalah rokok dan narkoba yang harus kita waspadai. Walau kita tau saat ini belum ada Perwal namun beberapa tempat memang sudah KTR misal saja di kantor Wali Kota, Masjid Baiturahman dan sekolah Sukma jika kedapatan yang merokok maka langsung dikeluarkan dari sekolah. Namun untuk fokusnya Pemkot pada Perwal terkait KTR yaitu sudah dibentuk keputusan Walikota Lhokseumawe Nomor 160 tahun 2023 tentang pembentukan tim pembahasan rancangan peraturan Wali Kota Lhokseumawe tentang KTR tahun anggaran 2023. Harus di pantau dulu dan insya Allah akan terus berjalan”jelasnya. 

Dekan Fisip, Nazaruddin menjelaskan bahwa perkara KTR ini bukan hanya perkara yang terkait masalah kesehatan saja, namun juga terkait ekonomi dan politik. Satu sisi pemerintah ingin mejaga stabilitas keuangan melalui pajak rokok disisi lain ada kesehatan masayarakat yang harus dijaga. Maka lahirlah KTR yang menjadi penjaga kesehatan masyarakat.

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.