[21 Oktober 2022] The Aceh Institute – The Aceh Institute melaksanakan FGD dengan tema Meneropong Kebijakan Pengendalian Tembakau di Kabupaten Pidie Jaya yang dilaksanakan di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRK Pidie Jaya pada hari Jumat, 21 Oktober 2022.
Narasumber dalam FGD ini adalah Nazaruddin Ismail mewakili DPRK Pidie Jaya dan Muazzinah selaku Direktur The Aceh Institute.
“Aceh Institute telah melakukan rangkaian pendampingan ke pemerintah guna mendorong lahirnya Qanun KTR di Aceh, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Kabupaten Pidie Jaya sebagai salah satu daerah di Aceh yang belum memiliki Qanun KTR akan menjadi salah satu wilayah kerja baru Aceh Institute. Namun sebelum memulai upaya advokasi lahirnya kebijakan tersebut, penting bagi Aceh Intitute untuk mendengar pendapat para pihak di Pidie Jaya mengenai peluang serta tantangan apa yang ada di Pidie Jaya dalam mewujudkan Qanun KTR”, ungkap Muazzinah.
Nazaruddin Ismail menuturkan, “Kami di DPRK, akan mendukung lahirnya Qanun ini di Pidie Jaya. Saya akan mendorong kawan-kawan di DPRK agar dapat menyusun anggaran agar pembentukan Qanun KTR ini dapat wujud. Termasuk target kami adalah nantinya, di Pidie Jaya tidak akan ada lagi iklan Rokok. Kalau kita hitung-hitung, paling berapalah pendapat dari iklan rokok, jumlahnya sekitar 200an Juta. Namun kalau kita hitung jumlah kalkulasi biaya yang merusak kesehatan generasi kita ke depan. Selanjutnya, kita harus berani mendesak stakeholder terkait, pemimpin-pemimpin dan seluruh pengambil kebijakan. Agar wujud dan ada ruang khusus merokok dan juga kawasan yang bebas rokok. Yang penting di FGD ini adalah masukan, agar masukan ini bisa kita coba wujudkan. Namun perlu digari bawahi adalah, KTR ini tidak melarang seseorang merokok, namun “pengendalian”. Bagaimana pengendalian ini, dapat mengatur perilaku merokok agar tidak ada pihak yang dirugikan. Hal semua ini yang kita rancang, perlu kerja keras, dan dapat terlaksana dengan baik.”