[16 Mei 2023] The Aceh Institute – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) kota Banda Aceh melakukan penindakan terhadap iklan rokok ilegal yang terdapat di sepanjang jalan arteri Jl Tgk Chik Ditiro (1.187 Km) – Jl T Imum Leung Bata (2.69 Km) menuju ke arah Lambaro (Kabupaten Aceh Besar) pada Selasa, 16 Mei 2023. Dalam operasi penindakan ini, tim Satpol PP dan WH didampingi oleh The Aceh Institute.
Dalam penindakan ini, Satpol PP dan WH berhasil menemukan 27 pemilik bisnis yang terlibat dalam iklan dan sponsorship rokok tanpa izin. Lebih dari 45 spanduk iklan dan sponsorship rokok juga berhasil diamankan selama operasi penindakan, kedepannya Satpol PP dan WH akan melakukan penindakan tayangan iklan dan sponsorship keseluruh ruas jalan-jalan Arteri di Banda Aceh.
Regulasi yang menjadi dasar penindakan ini adalah PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Selain itu, landasan hukum juga didasarkan pada Perda atau Qanun tentang KTR di kota Banda Aceh.
Penindakan iklan rokok ilegal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi angka perokok dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya merokok. Diharapkan dengan tindakan ini, wilayah kota Banda Aceh dapat menjadi kawasan yang bersih dari iklan rokok ilegal serta meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.
Selain itu, operasi ini juga diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum dan regulasi terkait Kawasan Tanpa Rokok yang telah ditetapkan oleh pemerintah.