FGD: Evaluasi Penerapan KTR di Aceh Timur

0
140

[Kamis, 25 Agustus 2022] The Aceh Institute – The Aceh Institute mengadakan focus group discussion membahas Evaluasi Penerapan Qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Aceh Timur, Kamis (25/08/2022) di Aula Kantor BAPPEDA Aceh Timur.

Acara tersebut turut mengundang sejumlah perwakilan terkait seperti Bappeda, Satpol PP, Dinkes, Dinas PPPA, DPMPTSP, Akademisi, KNPI, HMI, Balai Syura, Seniman (Mai Munzir), Tokoh agama, Tokoh masyarakat, Tokoh perempuan, Dinas pendidikan serta Media.

Narasumber acara, T. Muhammad Ghufran menyebutkan penerapan Qanun KTR di Aceh Timur belum optimal. Diketahui, Aceh Timur sudah memiliki regulasi tentang pengendalian tembakau yakni  Peraturan Bupati Aceh Timur No.33 tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Namun, hingga kita masih didapati berbagai pelanggaran serta banyaknya iklan rokok pada Kawasan Tanpa Rokok. Perlu adanya sosialisasi secara masif yang dilakukan pemerintah daerah sehingga informasi tentang Qanun KTR belum sampai ke masyarakat.

Muazzinah Yacob selaku Direktur The Aceh Institute mengatakan FGD ini ditujukan agar penerapan Qanun KTR terus dievaluasi agar penerapannya semakin lebih baik dan juga agar KTR menjadi fokus masyarakat Aceh Timur. Selain itu, kata Muazzinah, keterlibatan semua pihak sangat penting dalam upaya penerapan Qanun KTR di seluruh kabupaten Aceh Timur. Saat ini tantangan utama dalam penerapan Qanun KTR adalah sinergisasi dengan peraturan yang sudah lebih dulu diterapkan di Kabupaten Aceh Timur.

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.