Kembalinya Petahana: Mempertanyakan Integritas Pilkada Aceh 2017

0
165

Selasa, 7/2/2017, The Aceh Institute (AI) menyelenggarakan Duek Pikee Pilkada Aceh dengan tema “Masa Cuti Petahana dan Integritas Pilkada Aceh 2017.” Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian roadshow Multistakeholders Meeting yang dilakukan di 14 Kabupaten/Kota seluruh Provinsi Aceh oleh AI bekerjasama dengan KIP dan Panwaslih dalam rangka menuju Pilkada damai dan berkualitas. Kegiatan ini bertempat di Hermes Palace Hotel, yang berlangsung dari pukul 9.00 hingga 12.30 WIB.

Diskusi yang berlangsung interaktif ini menghadirkan Marini selaku narasumber dar i Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR). Dalam paparannya, ia menyampaikan beberapa hal terkait dengan masa cuti petahana yang berakhir pada tanggal 11 februari 2017, berpeluang terjadinya mobilisasi massa secara massif, terstruktur dan terorganisir mengingat pada Pilkada Aceh 2017 ini jumlah kandidat dari petahana mencapai 66 persen. Bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang mungkin dilakukan diantaranya: penyalahgunaan fasilitas Negara, konsolidasi terselubung dengan dalih kegiatan pemerintahan, mengucurkan bantuan sosial terutama daerah kantong suara, dan pertemuan dengan penyelenggara Pilkada. Menanggapi hal ini, Asqalani dari Bawaslu Aceh menegaskan bahwa kembalinya Petahana bukan satu-satunya masa krusial dalam Pilkada, namun lebih dari itu. Petahana masih akan duduk di kursi pemerintahan hingga masa ditetapkannya calon terpilih oleh penyelenggara Pilkada. Dalam hal ini, hingga 8 – 10 Maret bagi Pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota, serta 10 – 12 Maret bagi Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur. Menurutnya, hal ini justru lebih krusial dibandingkan hanya fokus pada tiga (3) hari sebelum Pilkada berlangsung. Namun begitu menurut Robby Syahputra dari KIP Aceh, terjadinya kecurangan setidaknya dapat diantisipasi dengan diberlakukannya system yang baru, yaitu diwajibkan bagi KPPS menyerahkan form C1 kepada saksi dan meng-upload form tersebut ke website KPU RI.

Menurut para timses paslon, pendidikan politik terhadap para pemilih perlu dilakukan demi mewaspadai penyalahgunaan kekuasaan oleh petahana. Selain itu, netralitas penyelenggara diharapkan mampu meminimalisir penyalahgunaan kekuasaan tersebut. Lagipula, sejauh ini peran panwaslih masih dipertanyakan dalam merespons pelanggaran yang ada. Maka harapan kami, dalam masa tenang (kembalinya petahana) panwaslih dapat lebih responsive terhadap pelanggaran yang bisa saja terjadi.

Menurut Yarmen Dinamika dari perwakilan media, sejauh ini belum ada aktifitas paslon petahana yang diluar batas kewajaran. Pun demikian, media berkomitmen mengawal proses Pilkada Aceh 2017, baik pada masa 3 hari kembalinya petahana hingga masa dilangsungkannya Pilkada, hingga ditetapkannya calon terpilih nantinya. Rekomendasi lainnya dalam menanggapi persoalan petahana adalah KIP Aceh dapat mengeluarkan PKPU khusus untuk mensiasati pembatasan ruang gerak petahana agar masa cuti Petahana yang berakhir tidak mengganggu integritas Pilkada Aceh. Dalam PKPU khusus tersebut perlu ditekankan sanksi tegas terhadap penyelenggara, peserta bahkan aparatur sipil Negara yang terlibat kampanye bagi petahana yang terstruktur, massif dan terorganisir.

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.