Kekerasan dan Demokrasi di Aceh

0
416
Kekerasan dan Demokrasi di Aceh
Kekerasan dan Demokrasi di Aceh

Kita semua berduka atas tewasnya dua prajurit Kodim Aceh Utara (23/3). Kita berdoa semoga almarhum diterima disisi Allah SWT. Semoga keluarga, saudara, rekan, dan korps TNI diberi ketabahan. Kita ingatkan agar aparat hukum segera mengambil langkah-langkah tepat terukur agar hukum hadir senyata-nyatanya. Si tersalah dihukum, dan keluarga korban mendapatkan keadilan sebagaimana mestinya.

Kekerasan dan Demokrasi di Aceh
Kekerasan dan Demokrasi di Aceh

Kita juga pantas kesal seraya bertanya: “Mengapa senjata masih saja menyalak di negeri Aceh yang sudah damai. Tak lama lagi, usia damai Aceh genap sepuluh tahun. Mengapa kekerasan masih saja menemani perkembangan demokrasi di Aceh. Apa yang perlu kita perbaiki dari demokrasi agar konflik tidak berujung pada hadirnya kekerasan?”

Sungguh, kekerasan bukan solusi, konon lagi sebatas alat negosiasi untuk mendapatkan maksud dan tujuan. Kekerasan adalah kejahatan yang tidak dibenarkan di negeri yang menjadikan rule of law sebagai panglima. Demokrasilah solusi bersama. Semua perbedaan, sekeras apapun konfliknya, haruslah diselesaikan dengan cara-cara damai dan melembaga.

Itulah sebabnya, demokrasi mensyaratkan hadirnya pemimpin yang dipilih secara demokratis agar pembangunan juga terpimpin secara terbuka, partisipatif, sesuai aturan dan prosedur sehingga potensi yang dapat menimbulkan konflik keras dapat dicegah. Hal ini karena potensi konflik tidak semata soal perebutan kekuasaan, tapi juga bisa disebabkan oleh kekuasaan yang tidak menjadikan aturan dan hukum sebagai dasar tindakannya.

Sebagai contoh, pembangunan yang proyek-proyeknya dikelola dengan mengabaikan prinsip dan aturan sudah pasti berpotensi hadirnya konflik sekaligus kekerasan. Orang-orang yang merasa tidak memiliki akses karena terhambat oleh politik pembangunan akan cenderung menempuh jalan-jalan kekerasan karena dipercaya dapat meretas hambatan birokrasi. Birokrasi yang dibangun secara sempit dan menyesakkan orang-orang untuk berkompetisi secara sehat akan mengundang aksi-aksi kekerasan untuk mendapatkan berkah dari pembangunan.

Itulah alasan mengapa kekerasan tidak ampuh dipadamkan dengan kekerasan. Sekalipun penguasa, misalnya dibenarkan oleh aturan, untuk memburu pelaku dengan cara-cara kekerasan, tetap saja kekerasan tidak padam. Mungkin saja pelaku kekerasan bisa dipatahkan, tapi bila akar penimbul kekerasan tidak dicabut secara permanen maka keadaan akan kembali memproduksi kekerasan, bahkan bisa jadi dalam model yang tidak terduga-duga.

Akar kekerasan di negeri demokrasi juga mengharuskan pemimpin untuk memprofesionalkan aparaturnya. Semua aparatur eksekutif, termasuk aparat keamanan dan pertahanan wajib kembali kepada tugas dasarnya sebagai pelayan rakyat yang baik. Sekali saja aparat keluar dari garis tugasnya maka sangat mungkin mengundang kekacauan demokrasi.

Di atas semuanya, rule of law harus ditegakkan, dan tidak boleh tunduk, termasuk kepada penguasa. Tidak boleh ada satu orangpun yang berdiri di atas hukum sehingga tidak tersentuh, apalagi sampai mengabaikan hukum. Pelaku kejahatan tidak boleh lolos dari hukum, dan korban tidak boleh ditinggalkan oleh hukum. Penguasa tidak boleh menjadikan hukum untuk mencapai maksud politiknya, aparat tidak boleh menjadikan hukum untuk menghukum mereka yang tidak bersalah atau menghukum si tersalah melebihi kadar yang ditetapkan oleh hukum.

Indonesia adalah negara hukum sekaligus juga negara demokrasi. Hukum dan demokrasi harus dijalankan secara seimbang, dan keduanya tidak boleh saling mengalahkan, apalagi sampai saling meniadakan. Melalui demokrasi perbedaan diselesaikan secara damai dan melembaga dan semua tindakan haruslah sesuai dengan hukum.

Inilah ukuran kebahagian yang sudah kita sepakati bersama. Tidak ada kebahagiaan jika tidak demokratis apalagi sampai melanggar hukum. Kekerasan bukan cara apalagi tujuan kebahagiaan. Kekerasan adalah kejahatan yang sudah pasti menimbulkan penderitaan kepada korban, termasuk penderitaan kepada pelaku. Karena itu, kejahatan haruslah ditolak dan kita memilih menolaknya dengan menjadikan negara ini sebagai negara hukum yang demokratis.

Akhirnya, untuk memutus mata rantai kekerasan di wilayah paska konflik, seperti Aceh, jawaban utamanya adalah kepemimpinan Aceh yang bina damai. Artinya, seluruh pembangunan Aceh akan menjadi solusi damai berkelanjutan bila dikelola secara baik dan bersih, terbuka dan bertanggungjawab, jujur dan taat aturan, yang didukung oleh kepemimpinan yang merakyat dan bebas KKN.

Apa tindakan kepemimpinan bina damai untuk insiden penembakan aparat Kodim Aceh Utara? Jawabannya, menghadirkan hukum untuk menjangkau pelaku karena inilah bukti hadirnya hukum kepada keluarga korban. Hanya saja patut diingatkan kepada penegak hukum untuk mempertimbangkan pola operasi penegakan hukum yang dapat menimbulkan ekses kekerasan dari operasi penegakan hukum. Sebab, catatan di masa lalu mengajarkan bahwa meluasnya konflik di Aceh, salah satunya disebabkan oleh ekses dari operasi-operasi yang mengabaikan penghormatan kepada masyarakat setempat.

Peringatan ini tidak hendak menahan aparat bertindak. Sama sekali tidak. Kita semua sepakat bahwa pelaku harus segera ditindak sesuai hukum. Hanya saja kita juga sepakat bahwa merawat damai Aceh yang sudah kita lakukan bersama tidak tercederai karena kekeliruan di dalam bertindak. Akhirnya, kembali kita ucapkan belasungkawa atas tewasnya dua prajurit Kodim Aceh Utara, semoga Allah menyambut kedatangan keduanya disisiNya, seraya berharap keluarga, saudara, rekan dan korps TNI diberi ketabahan

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.