FENOMENA KRIMINALITAS PASKA PERJANJIAN DAMAI ACEH
Abstraks
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor- faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya peningkatan kriminalitas di Aceh paska perjanjian damai antara GAM dengan pemerintah Republik Indonesia (MoU). Metode penelitian yang digunakan adalah studi dokumen, wawancara dan penyebaran kuisioner. Dokumen yang digunakan adalah berita-berita kriminal yang ada di media lain seperti internet dan laporan monitoring update keamanan Aceh. Sedangkan wawancara dilakukan dengan pihak-pihak yang terkait seperti BRA, FKK, Ulama, Reskrim Polda dan peneliti resolusi konflik.
Untuk memperkuat hasil penelitian turut dilakukan penyebaran kuisioner kepada 60 orang responden di kota Banda Aceh. Hasil penelitian ini merupakan rangkuman dari beberapa faktor penyebab peningkatan kriminal. Pertama, kurang berhasilnya proses reintegrasi karena lemahnya kapasitas pengurus BRA bersama berbagai kendala di lapangan yang berimplikasi luas dan multidimensional, khusunya masih lemahnya proses pemberdayaan ekonami yang harus diberikan kepada para mantan kombatan dan korban konflik. Kedua, kurangnnya penciptaan lapangan kerja baru, sehingga banyak mantan kombatan dan tahanan politik serta korban konflik yang tidak memiliki pilihan untuk bekerja. Ketiga, rendahnya tingkat pendidikan masyarakat sehingga menghambat penyerapan dalam dunia kerja
Untuk itu, tim peneliti merekomendasikan agar semua pihak perlu terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam tahap-tahap proses reintegrasi dalam pengertian yang lebih luas, pemeliharaan keamanan dan penciptaaan kehidupan damai. Karenanya, tidak hanya pemerintah, GAM dan aparat keamanan, tetapi juga para ulama, pengusaha, kalangan pendidik, NGO dan negara donor perlu secara bersinergi melakukan kerja sama, sesuain dengan peran dan fungsi masing-masing. Pembukaan lapangan kerja baru tampak menjadi hal yang snagat mendesak, sehingga Bappeda harus mampu merancang serangkaian program pembangunan yang memiliki sensitifitas terhadap berbagai potensi konflik (conflic sensitivity approaches) yang ada dalam masyarakat Aceh dan potensial untuk merusak perdamaian dan secara kreatif-produktif dapat membuka lapangan kerja dan menciptakan keberdayaan. Untuk itu, pendidikan dan pelatihan bagi mantan kombatan dan korban konflik harus dilakukan secara serius, kreatif, terencana dan terukur. Akhirnya, penegakan keamanan sangat dibutuhkan dengan menambah aparat keamanan dalam jumlah ideal. Kata kunci: Kriminalitas, Reintegrasi, Lapangan kerja, Pendidikan, Penegakan Hukum.