Model Kelembagaan Pengganti BRR NAD-Nias Diprovinsi NAD

0
117

Model Kelembagaan Pengganti Badan Rekontruksi Dan Rehabilitasi NAD-Nias Diprovinsi NAD
(Transitional Body BRR NAD-Nias)

Abstrak

April Tahun 2009 Badab Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh Nias (BRR NAD-Nias) akan berakhir masa tugasnya, hal ini sebagaimana yang disebutkan di dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 tahun 2005 Tentang Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara. Dimana disebutkan bahwa setelah berakhirnya masa tugas Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi, kegiatan rehabilitas dan rekonstruksi menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pemerintah Aceh (Pemda-Aceh) dalam hal ini perlu mempersiapkan diri menerima tanggung jawab yang lebih besar. Dimana tangggung jawab ini adalah tanggung jawab untuk melanjutkan proses rehabilitasi dan rekonstruksi yang saat ini sedang dilakoni oleh BRR dengan segala kelemahan dan kelebihannya.

Hal yang menarik saat ini adalah, bagaimana kapasitas pemerintah Aceh dalam mempersiapkan dirinya untuk mengemban tugas rehabilitas dan rekonstruksi paska BRR beakhir. Berkaitan dengan Instansi atau Lembaga Perangkat Daerah yang nantinya menerima beban tugas paska berakhirnya massa tugas BRR ini masih menjadi tanda tanya besar bagi pemda Aceh, aturannya pun masih belum tuntas dibahas. Namun wacana mengenai akan dibentuknya Badan Koordinasi Kesinambung Rehabilitasi dan Rekontruksi Aceh (BKKRRA) telah memberikan pilihan baru bagi keberlanjutan proses pembangunan Aceh paska BRR berakhir. Adapun tanda tanya yang sangat besar, bagaimana badan/lembaga ini berjalan dan bagaiman nbentuk dan struktur keuangannya kedepan, pasca BRR NAD NIAS.

Desain yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif, dengan pendekatan deskriptif secara kuantitatif. Metode tersebut di gunakan untuk menggali fenomena-fenomena yang terjadi dalam suatu kasus. Untuk menentukan narasumber atau informan dalam penelitian ini, peneliti menentukan narasumber atau informan yang diduga kuat memiliki informasi yang relevan dengan topik penelitian.

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.