Pemetaan Kewenangan Pemerintah Aceh Berdasarkan UU No 11 Tahun 2006

0
359

Penelitian ini mengkaji tiga masalah: (1) Bagaimana ruang lingkup kewenangan yang dimiliki oleh Aceh pasca pemberlakuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh? (2) Bagaimana bentuk dan peluang sengketa yang dapat terjadi antara Pemerinta Aceh dan Pemerintah (pusat) sehubungan dengan kewenangan yang dimiliki Aceh berdasarkan UU 11/2006 tersebut? (3) Langkah-langkah apa saja yang dapat ditempuh guna menciptakan hubungan yang harmonis antara pemerintah Aceh dan Pemerintah (pusat) ?

Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti dan menelaah bahan-bahan pustaka. Penelitian ini dilakukan dengan studi lapangan literatur (kepustakaan) dan studi lapangan bertujuan untuk mencari dan mengkaji bahan-bahan hukum, yang antara lain (1) Bahan hukum primer, (2) Bahan hukum sekunder, (3) Bahan hukum tersier. Bahan penelitian berupa bahan hukum primer yang telah dikumpulkan, diolah dan dianalisis secar yuridis kualitatif berwujud rangkaian kata-kata dan tidak berwujud rangkaian angka-angka. Instrumen analisis yang digunakan adalah metode penafsiran (interprestasi) sebagaimana lazimnya digunakan dalam penelitian ilmu hukum normatif.

Dari hasil penelitian dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut: pertama, menyangkut kewenangan yang dimiliki Aceh pasca pengesahan UUPA, sepintas tidak terdapat perbedaan dengan kewenangan yang dimiliki oleh daerah lain. Kedua, bentuk dan ruang lingkup kewenangan yang diberikan kepada Aceh tidak secara speksifik dijelaskan, di antaranya adalah siapa yang mesti merinci kewenangan yang di maksud serta apakah menjadi kewenangan mutlak dari Pemerintah Aceh untuk merumuskan kewenangan yang akan menjadi urusan Pemerintah Aceh, ataukah kewenangan tersebut nantinya akan dirinci oleh pemerintah pusat melalui peraturan pemerintah pusat melalui peraturan pemerintah seperti lazimnya diberlakukan kepada daerah lain. Ketiga, pemerintah pusat mesti membuat bentuk produk hukum yang seragam dalam menyusun norma, standar, dan prosedur sehingga benar-benar tidak mengurangi kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/ Kota sebagai daerah yang diberi status khusus atau istimewa. Dan membangun komunikasi yang intensif antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Kabupaten/ Kota dalam menyusun pembagian urusan antara provinsi dengan kabupaten/Kota.

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.