Pemkab Nagan Raya Ajak Warga Dukung Kawasan Tanpa Rokok, Pelanggar Terancam Dipidana

0
176

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE – Pemkab Nagan Raya kembali mengajak warga, mendukung pelaksanaan kawasan tanpa rokok (KTR).

Apalagi, KTR telah dituangkan dalam Qanun di kabupaten tersebut.

Hal itu dikatakan Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Nagan Raya, Arafik Karim dalam pertemuan media breafing di Meutuah Kupi di Suka Makmue, Rabu (31/3/2021) siang.

Pertemuan digelar The Aceh Intsitute kerja sama Nagan Inspiratif dengan peserta dari kalangan insan pers di Nagan Raya.

“Mari kita dukung Qanun KTR dengan tidak merokok di sembarangan tempat,” kata Arafik.

Menurut Arafik, Pemkab terus melakukan langkah dalam upaya menerapkan KTR.

Apalagi, dampak rokok banyak warga yang terserang penyakit TBC.

“Pemkab tidak melarang warga merokok. Tapi guna tempat khusus, artinya jadilah perokok yang manusiawi,” katanya.

Direktur The Aceh Institute Dr Fajran Zain mengungkapkan, pihaknya akan terus mendukung daerah ini, sehingga pelaksanaan KTR berjalan di Nagan Raya.

“Mari kita dukung, sehingga pelaksanaan KTR berjalan,” katanya.

Muazzinah dari The Aceh Institute menambahkan, Qanun KTR tertuang sejumlah tempat dilarang merokok.

Artinya, merokok tempat yang telah disiapkan. Di Aceh dari 23 kabupaten/kota, sejauh lima daerah yang belum memiliki Qanun KTR. “Nagan sudah memiliki Qanun KTR sejak tahun 2015,” katanya.

Dijelaskan, ancaman pidana dalam Qanun KTR tertuang yang merokok pada tempat dilarang dipidana kurungan 3 hari atau denda Rp 50 ribu, promosi dipidana 7 hari atau denda Rp 50 juta, serta pengelola denda Rp 10 juta.

Nagan sesuai data 2018, sebanyak 28.726 warga perokok dan 784 orang masih di bawah 18 tahun.

Sementara itu, The Aceh Institute pada Rabu pagi melakukan pertemuan dengan Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham di Dinkes setempat.

Turut didampingi Kadiskes Said Azman, Sekdis Arafik Karim, Kadiskominfotik Said Amri, dan sejumlah kepala dinas.

Bupati Nagan Raya menyatakan, pemkab terus melakukan langkah sehingga KTR berjalan di Nagan Raya.

Bahkan, mengajak semua kalangan mendukung pelaksanaan KTR tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Pemkab Nagan Raya Ajak Warga Dukung Kawasan Tanpa Rokok, Pelanggar Terancam Dipidana, https://aceh.tribunnews.com/2021/03/31/pemkab-nagan-raya-ajak-warga-dukung-kawasan-tanpa-rokok-pelanggar-terancam-dipidana.
Penulis: Rizwan
Editor: Nurul Hayati

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.