Nagan Raya, Asatu.top – Menerapkan Qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) The Aceh Institute yang dipimpin Putra asli Nagan Raya audiensi dengan Bupati HM Jamin Idham, SE di Aula Dinas kesehatan, Rabu, 31 Maret 202.
Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham kepada sejumlah awak media mendukung program the Aceh institute kawasan Tanpa rokok ( KTR), sebab program tersebut berjalan dengan pemerintah yang telah mengeluarkan Qanun KTR
“Saya mendukung sepenuhnya kegiatan tersebut, Pemkab Nagan Raya sudah ada Qanun KTR dan sudah berjalan bahkan di beberapa SKPK sudah tersedia ruang khusus bagi perokok, sehingga tidak bisa merokok sembarangan,” terang Jamin Idham.
Direktur The Aceh Institute, Dr Fajran Zein menambahkan, Beberapa waktu kedepan pihaknya akan menjalankan beberapa program tentang KTR, terutama edukasi dan dukungan anggaran untuk penegakan Qanun KTR di Nagan Raya.
Dari hasil peusuluaran berbagai sumber yang dikutip The Aceh Institute Tercatat 28726 orang perokok aktiv di Nagan Raya dan 784 perokok diantaranya berusia dibawah 18 tahun.