[1 November 2022] The Aceh Institute – Untuk meningkatkan strategi komunikasi penengakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), The Union Aceh Institute menggelar workshop di Moorden Coffe Lambhuk, Selasa (1/11/2022).
Yocerizal narasumber dari kalangan pers menyampaikan media memiliki peranan penting dalam menyampaikan informasi akurat untuk masyarakat.
“Media adalah ada dalam posisi pertama dalam memberikan informasi yang bisa di mengerti oleh masyarakat, ” ujar Yocerizal.
Namun ia juga mengingatkan media hanya berperan ditingkat sosialisasi dan pemberitaan. Sedangkan tindak lanjut langkah penengakan qanun KTR merupakan peran pemerintah dan mitra kerja.
Yocerizal menilai KTR yang diqanunkan pada 2016 silam kurang tepat masih dalam sosialisasi, apalagi sudah enam tahun sejak qanun ini diresmikan. Seharusnya qanun LKS sudah pada tahap eksekusi kebijakan agar tidak ada lagi perokok di area KTR.
“Jadi kita eksekusi kebijakan itu, untuk tahap sosialisasi udah cukup dan langsung ke tahap eksekusi agar tidak ada lagi perokok di area KTR,” ucap Rizal.
Wartawan harian Serambi Indonesia ini meminta pemerintah untuk memiliki komitmen tegas terkait penegakan KTR. Dan harusnya itu dimulai dari kantor-kantor pelayanan publik agar masyarakat bisa mengambil contoh yang baik.
Budaya Bebas Asap Rokok di Banda Aceh
Terkait lambatnya eksekusi, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banda Aceh Lukman mengatakan setiap program tentu memilki kendala masing-masing.
Untuk itu, butuh dukungan dan kerjasama antar pemerintah dan masyarakat agar terbentuk budaya Banda Aceh bebas asap rokok. Karena itulah butuh media sebagai penyampai informasi.
Lukman juga mengatakan untuk perokok yang tidak bisa berhenti, minimal jangan merokok di tempat umum.
“Kalau emng tidak bisa berhenti merokok, ya jangan di tempat umum atau area KTR,” ujar Lukman.
Lukman menjelaskan salah satu misi utama sosialisasi penegakan KTR untuk menurunkan prevenlesi perokok usia 10-18 tahun sebesar 8,7 persen pada 2024 mendatang.
Kadinkes Kota Banda Aceh mengatakan smoking area untuk perokok telah tersedia di beberapa tempat keramaian, seperti Taman Sari, Taman Bustanulsalatin, dan Pelabuhan Ulee Lhe.
“KTR ini akan efektif ketika di lakukan pengawasan oleh masyarakat, dari pada ruang lingkup pemerintah,” ujar Lukman di penghujung acara.