[Rabu, 2 Agustus 2022] The Aceh Institute – Untuk mensinergikan penegakan Kawasan Tanpa Rokok di Kota Banda Aceh, The Aceh Institute menggelar FGD dengan berbagai tokoh Ulama dengan mengangkat tema “Implementasi Kawasan Tanpa Rokok Kota Banda Aceh Perspektif Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh”.

Acara ini diselenggarakan di Aula Kantor Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh, menghadirkan para pemantik yaitu Dr. Tgk. H. Tarmizi Daud, M.Ag (Ketua Komisi A MPU Kota Banda Aceh), Lukman,SKM, M.Kes (Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh) dan Muazzinah, B.Sc., MPA (Direktur The Aceh Institute).

Dr. Tgk. H. Tarmizi Daud, M.Ag menjelaskan bahwa peran ulama dalam mendorong keberhasilan implementasi Qanun KTR Kota Banda Aceh diantaranya adalah dengan cara sosialisasi terkait pandangan ulama terhadap bahwa rokok terhadap masyarakat. Selanjutnya MPU Kabupaten/Kota dapat mengawal penegakan dari Fatwa MPU Aceh No. 18 Tahun 2014 terkait hukum merokok. Namun hal ini tidak bisa jalan sendiri, butuh kolaborasi antar instansi terkait dalam membuat himbauan bersama bagi masyarakat terkait KTR ini.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh Lukman menjelaskan, pelaksanaan KTR membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, diantaranya Ulama. Dukungan ulama dapat meningkatkan kepatuhan serta pengawasan dari masyarakat terkait KTR. Kalau keterlibatan masyarakat tidak ada, sulit, makanya masyarakat perlu ikut mengawasi dan melaporkan pelanggaran KTR melalui Aplikasi Monitoring KTR.

Sementara itu, direktur Aceh Institute Muazzinah Yacob menilai persoalan rokok merupakan hal yang penting dimana banyak hal yang bisa mengganggu hak orang lain untuk memperoleh lingkungan yang sehat dan sebagainya. Masih banyak juga didapati masyarakat yang tidak paham terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 

Dengan dukungan ulama yang tergabung dalam MPU Kota Banda Aceh, Muazzinah yakin penegakan KTR akan lebih optimal. Karena menurutnya, masyarakat lebih menuruti ajakan ulama dibandingkan keputusan pemerintah.

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.