[Kamis, 10 Agustus 2023] The Aceh Institute – Untuk mempercepat efektifitas penerapan Qanun KTR di Aceh, The Aceh Institute melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi dan Workshop dengan tema “Implementasi Qanun Kawasan Tanpa Rokok di Aceh” di Hotel Kyriad Muraya, Kota Banda Aceh pada Kamis, 10 Agustus 2023.
Acara ini menghadirkan para pemantik yaitu dr. Eva Susanti, S.Kp, M.Kes mewakili Kementrian Kesehatan RI, Saiful Mahdi, Ph.D selaku Akademisi dan dr. Sulasmi, MHSM mewakili Dinas Kesehatan Provinsi Aceh. Adapun peserta acara ini terdiri dari perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Aceh, Yayasan Jantung Indonesia Provinsi Aceh serta 23 perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Dalam agenda Rapat Koordinasi dan Workshop ini, peserta melakukan pembahasan secara spesifik dan teknis terkait tahapan sosialisasi, implementasi, monitoring serta proses evaluasi penerapan KTR di Aceh.
Sulasmi menjelaskan bahwa implementasi KTR di Aceh memiliki beberapa tantangan dan permasalahan diantaranya rokok masih menjadi salah satu budaya yang ada di Masyarakat aceh. Selain itu kini masyarakat ditawarkan rokok dengan harga yang masih cukup terjangkau, apalagi sekarang juga ada peningkatan ke rokok elektrik. Selain itu banyak kegiatan-kegiatan besar yang disponsori oleh perusahan rokok. Bahkan Perempuan di Aceh sudah banyak yang merokok terutama rokok elektrik (vape). Padahal fatanya biaya penangganan pada bidang kesehatan akibat rokok 7,5 kali lebih besar daripada beacukai (pajak) rokok itu sendiri.
Eva Susanti menjelaskan perlu adanya pemantauan dan prinsip yang harus dilakukan bagi penegakan KTR sehingga salah satu output kebijakan ini bisa mewujudkan kabupaten/kota ramah anak. Mekanisme pemantauan regulasi dan juga implementasi KTR saat ini sudah gampang diakses secara digital, yakni berbasis Dashboard KTR. Sehingga masyarakat dapat berperan serta berkontribusi secara langsung.
Adapun, Saiful Mahdi selaku akademisi berpandangan bahwa dalam implementasi KTR, regulasi saja tidak akan berdampak jika tidak ada usaha dari multipihak. Perlu adanya koordinasi serta kolaborasi bersama dalam menekan dampak negatif dari rokok.
Saiful Mahdi juga mepresentasikan hasil penelitian yang diantaranya menunjukkan bahwa pengeluaran untuk konsumsi rokok lebih besar daripada pengeluaran terhadap kesehatan dan pendidikan. Terlebih lagi berdasarkan olahan data yang bersumber dari BPS, menunjukkan bahwa penduduk miskin cenderung memiliki prevalensi merokok lebih besar tetapi kemiskinan bukan faktor penyebab prevalensi merokok. Secara persentase, konsumsi rokok kelompok miskin lebih besar daripada kelompok menengah dan atas. Tetapi secara nilai absolut, konsumsi rokok kelompok si kaya lebih besar daripada kelompok si miskin (yang berpendapatan lebih rendah).
Direktur The Aceh Institute, Muazzinah Yacob menyebutkan bahwa secara umum acara ini bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap progress implementasi Qanun KTR Aceh, mengindentifikasi permasalahan, menemukan rekomendasi/solusi, membuat perencanaan strategis dan koordinasi untuk penguatan implementasi Qanun KTR Aceh serta membangun komitmen bersama untuk penguatan implementasi regulasi KTR di Aceh.