Hasil Diskusi: Nasib Rancangan Qanun jinayah di Tangan DPR Aceh

0
226

Abdullah Saleh sebagai pembicara pertama menjelaskan sikap politik DPRA yang tidak memasukkan raqan Jinayah dalam prolega 2012 dalah sebagai sebuah bentuk kesengajaan dalam upaya melihat respon masyarakat. Hal ini diakuinya dikarenakan pengalaman penyusunan rancangan qanun jinayah oleh DPRA periode 2004-2009 yang dianggap oleh aktifis HAM sebagai keinginan dari kelompok legislative saja. Namun demikian, tetap saja harus membicarakan kembali beberapa poin yang dianggap berpolemik, seperti hukum rajam.

Pembicara berikutnya adalah Syukri Yusuf dari Dinas Syariat Islam yang mencoba menjelakan perspektifnya berkenaan dengan keberadaan raqan jinayah yang sudah mendapat dukungan dari DPRA yang lalu. Dalam penjelasannya lebih lanjut, Syukri menjelaskan bahwa awal pelaksanaan Syariat Islam masih berjalan dengan baik, dan mendapatkan tantangan ketika dilaksanakan cambuk di Bireun dan kemudian tantangan dari NGO pegiat HAM yang mengkritisi pelaksanaan Syariat Islam yang dianggap melanggar HAM. Kritikan Syukri Yusuf terhadap kelompok NGO ini kemudian dibantah oleh Asiah, wakil dari Jaringan Masyarakat Sipil Peduli Syariat (JMSPS) yang baginya, seharusnya kelompok NGO tidak dipandang sebagai musuh.

Bagi Syukri Yusuf sendiri, dalam melihat suara yang hendak melakukan perubahan terhadap Raqan Jinayat ini, adalah sebuah perkara yang tidak terlalu bermasalah, asalkan perubahan yang dikehendaki tidak bertentangan dengan Quran dan Hadist. Kerangka berfikir ini kemudian disambut dengan penjelasan oleh Faisal Ali. Dia juga menegaskan sikap keberagamaannya, bahwa bagi ketua NU tersebut, pro-kontra mengenai Raqan Jinayah janganlah kemudian membuat menjadi kufur. Kemudian diberikan contoh dengan kasus Rajam. Bagi Faisal Ali, meminta menunda Rajam dalah sah-sah saja, dalam pengertian belum terciptanya kesiapan masyarakat dan situasi bernegara, namun menolak adanya hukum rajam, maka akibatnya bisa menjadi kufur, karena hukum rajam termaktub dalam Quran. Pendapat ini yang kemudian dibantah oleh Chairuddin, dosen Fakultas Syariah IAIN Ar Raninry, yang menjelaskan bahwa tidak terdapat dalam Quran mengenai huku Rajam itu, yang ada Rajam itu terdapat dalam hadist shahih yang ahad.

Secara kebijakan, Faisal Ali mengharapkan kepada pemerintah untuk memperjelas posisi Raqa Jinayah tersebut. Pengalaman Gubernur yang lalu adalah Ormas tidak mengetahui alasan mengapa Raqan tersebut tidak ditandatangni. Berkenaan dengan polemik hukum rajam, Syukri Yusuf dan Faisal Ali bersedia melakukan negoisasi, namun jangan karena polemic tersebut, raqan tersebut tidak disahkan, padahal masih banyak poin yng lain yng bisa dijalankan. Apa lagi menurut Syukri Yusuf, bila memang Raqan Jinayah tersebut tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi mak bisa saja disahkan terus. Namun demikian menurut Abdullah Saleh, perlu ada pembicaraan kembali mengenai Raqan tersebut dengan pihak terkait.

Dalam diskusi ini juga Asiah, wakil dari JMSPS menegaskan juga bahwa sebenarnya Raqan Jinayah ini mengandung masalah karena adanya multitafsir dan mengandung poin yang diskriminatif. Asiah juga mengkritik proses penyusunan Qanun Jinayah tyng lalu yang tidak tebuka untuk publik.

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.